Pidie|Tribuneindonesia.com
Proses Verifikasi Partai perjuangan Aceh yang disingkat PPA yang dihadiri oleh sejumlah pengurus PPA DPD Pidie dan Perwakilan dari DPP-PPA Aceh,di Kantor DPD Pidie,Jl.Prof.A.Majid Ibrahim,Blok Sawah,Sigli.Selasa, 20/05/2025.
“Ketua DPD-PPA Kabupaten Pidie mengucapkan selamat datang kehadiran rombongan tim verifikasi lapangan Kemenkumham Aceh serta menyampaikan rasa terima kasih atas proses verifikasi berkas sehingga berjalan lancar dan sukses.
Kasubbid Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aceh, Muhammad Isa mengatakan,Sesuai pasal 2 (1) PP 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, disebutkan bahwa Parlok di Aceh yang telah memenuhi syarat pendirian dan pembentukan harus didaftarkan dan disahkan sebagai Badan Hukum melalui keputusan Kakanwil Kemenkumham Aceh, jadi setiap Parlok yang telah memenuhi persyaratan setelah diteliti dan diverifikasi didaftarkan dalam buku pendaftaran partai politik lokal pada Kanwil Kemenkumham Aceh.
“Jadi Parlok yang ingin mengikuti kontestasi di Pemilu 2029 agar menyiapkan diri dengan memenuhi segala ketentuan yang berlaku sebagai peserta pemilu yang ditentukan oleh KIP Aceh,” ujarnya
Perwakilan DPP-PPA Aceh, Muhibuddin Ibrahim menyampaikan Partai Perjuangan Aceh (PPA) didirikan dengan latar belakang kesadaran untuk menciptakan perubahan yang nyata dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh umum nya,dengan visi dan misi menjadikan partai yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Sekretaris DPD PPA Pidie,Rahmi Marlina mengungkapkan banyak Progam dari PPA yang sudah kita antar untuk rakyat selama ini,seperti memberikan bantuan penerangan jalan berupa lampu sollar sell, memperjuangkan hak-hak perempuan, mengentaskan kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi,memastikan akses pendidikan dan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat Pidie,”tutupnya.