KUTACANE/Tribuneindonesia.com
Hubungan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dan kalangan pers dilaporkan merenggang. Pasalnya, sejumlah jurnalis mengeluhkan tindakan beberapa Kepala Dinas (Kadis) di instansi penting yang memblokir nomor telepon seluler mereka, sehingga memicu miskomunikasi dalam arus informasi publik. Selasa 27 Oktober 2026.
Padahal, wartawan memiliki fungsi vital sebagai alat kontrol sosial sekaligus mitra strategis dalam mengawal roda pembangunan, baik dari segi kebijakan maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat. Informasi yang disajikan media cetak dan online selama ini menjadi konsumsi penting bagi khalayak luas untuk mengetahui perkembangan daerah.
Situasi di lapangan ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen Kepala Daerah Aceh Tenggara. Sebelumnya, pimpinan daerah menegaskan bahwa pers dan pemerintah merupakan dua elemen yang tidak dapat dipisahkan dalam memajukan daerah melalui pemberitaan yang proaktif dan berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti alasan positif maupun dasar di balik tindakan pemblokiran nomor kontak para kuli tinta tersebut oleh para pejabat dinas terkait.