Kutacane/Tribuneindonesia.com
Indikasi kebobrokan tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tenggara kembali mencuat. Kali ini, sebanyak 15 orang pengurus Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara dilaporkan terlantar tanpa kejelasan nasib setelah enam bulan berturut-turut belum menerima gaji sepanjang tahun 2026, terhitung sejak Mei hingga Oktober.
Mirisnya, penahanan hak para pengurus yang terdiri dari 5 anggota Dewan Pengawas, 5 anggota Badan Baitul Mal, dan 5 Tenaga Profesional ini terjadi di tengah kabar bahwa anggaran operasional mereka sebenarnya sudah dialokasikan secara sah.
Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara, Kasirin, S.Ag., membenarkan adanya pembiaran ini. Ia menegaskan bahwa gaji tersebut merupakan kewajiban mutlak Pemda yang seharusnya otomatis tertampung dalam APBK berjalan, mengingat mereka bekerja berdasarkan SK resmi Bupati untuk periode 5 tahun.
Aroma kejanggalan semakin menyengat setelah Kasirin membeberkan informasi dari Kepala Sekretariat bahwa pos anggaran untuk gaji mereka sebenarnya telah tertampung di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2026. Hal ini memicu pertanyaan besar: jika uangnya ada di dalam dokumen anggaran, ke mana perginya aliran dana tersebut selama enam bulan terakhir?
Hingga saat ini, alasan di balik macetnya pencairan dana tersebut masih menjadi teka-teki yang sengaja ditutupi. Kasirin sendiri mengaku tidak paham mengapa Pemda tega menahan hak mereka.
Ia kemudian menunjuk hidung pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas sengkarut anggaran ini, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Yusrizal selaku TAPK dan Kuasa Pengguna Anggaran APBK, serta Syukur Selamat Karo-Karo selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD).













