
ACEH TENGGARA — Polemik dugaan pungutan sebesar Rp500.000 per siswa di SMAN 1 Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, mendapat perhatian serius dari Ketua Umum DPP LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, SE.
Untuk memastikan persoalan tersebut, M. Jenen melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMAN 1 Lawe Alas. Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan sejumlah program yang melibatkan pembiayaan dari orang tua siswa.
Kepala sekolah menegaskan bahwa program tersebut bukan keputusan sepihak dirinya.
“Semua kegiatan ada berita acaranya. Seluruh orang tua siswa membubuhkan tanda tangan dan menyatakan setuju atas program yang kami jalankan di sekolah,” terang kepala sekolah saat dikonfirmasi M. Jenen di ruang kerjanya.
Menurut penjelasan kepala sekolah, pembayaran yang menjadi sorotan terdiri dari Rp150.000 untuk kegiatan les TKA selama dua bulan dan Rp350.000 untuk pengadaan pakaian batik dan olahraga siswa.
Pihak sekolah menyatakan seluruh kegiatan tersebut telah dibahas melalui komite sekolah dan orang tua/wali siswa serta memiliki dokumen pendukung.
M. Jenen menilai penjelasan langsung dari pihak sekolah perlu disampaikan kepada publik agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi.
“Setelah kami melakukan konfirmasi langsung, kepala sekolah menyampaikan bahwa program tersebut dibahas bersama komite dan orang tua siswa serta dilengkapi berita acara dan tanda tangan. Ini harus menjadi bagian dari informasi yang berimbang,” ujar M. Jenen.
Namun, M. Jenen juga menegaskan bahwa transparansi harus menjadi kunci. Menurutnya, apabila suatu program melibatkan dana dari orang tua, pihak sekolah dan komite harus mampu menjelaskan dasar kegiatan, mekanisme pengumpulan dana, sifat pembayaran, rincian penggunaan serta pertanggungjawabannya.
“Jangan hanya mengatakan ada rapat dan tanda tangan. Dokumennya harus jelas. Kalau disebut sumbangan, harus dilihat apakah memang memenuhi karakter sumbangan dan tidak berubah menjadi kewajiban yang membebani siswa,” tegasnya.
Hal tersebut penting karena aturan mengenai komite sekolah membedakan antara sumbangan dan pungutan. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur peran komite sekolah dalam penggalangan dana, sementara aspek sifat dan mekanisme pengumpulan dana harus tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
M. Jenen juga meminta agar tudingan dugaan korupsi Dana BOS tidak langsung disimpulkan sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada yang menuduh Dana BOS diselewengkan, silakan buktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Tetapi kalau pihak sekolah menyatakan sudah transparan dan telah diaudit, maka keterangan tersebut juga harus dihormati sampai ada bukti yang menyatakan sebaliknya,” katanya.
Ia menambahkan, PPKMA tidak berada pada posisi untuk membenarkan ataupun menyalahkan pihak tertentu tanpa pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
“Prinsip kami sederhana: kalau benar, jangan dipelintir; kalau salah, jangan ditutupi. Semua harus dibuktikan dengan dokumen dan aturan,” tegas M. Jenen.
PPKMA selanjutnya mendorong pihak sekolah untuk membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada komite dan orang tua siswa, termasuk berita acara rapat, rincian kegiatan serta pertanggungjawaban dana sesuai kewenangan.
Dengan demikian, polemik Rp500.000 per siswa tersebut diharapkan tidak berhenti pada tudingan “pungli” maupun bantahan semata, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen, mekanisme pembayaran, sifat kesepakatan dan ketentuan pendidikan yang berlaku.***












