Ketua Umum DPP PPKMA Turun Tangan, Kepsek SMAN 1 Lawe Alas Tegaskan Pembayaran Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua

- Editor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Polemik dugaan pungutan sebesar Rp500.000 per siswa di SMAN 1 Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, mendapat perhatian serius dari Ketua Umum DPP LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, SE.

 

Untuk memastikan persoalan tersebut, M. Jenen melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMAN 1 Lawe Alas. Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan sejumlah program yang melibatkan pembiayaan dari orang tua siswa.

 

Kepala sekolah menegaskan bahwa program tersebut bukan keputusan sepihak dirinya.

 

“Semua kegiatan ada berita acaranya. Seluruh orang tua siswa membubuhkan tanda tangan dan menyatakan setuju atas program yang kami jalankan di sekolah,” terang kepala sekolah saat dikonfirmasi M. Jenen di ruang kerjanya.

 

Menurut penjelasan kepala sekolah, pembayaran yang menjadi sorotan terdiri dari Rp150.000 untuk kegiatan les TKA selama dua bulan dan Rp350.000 untuk pengadaan pakaian batik dan olahraga siswa.

 

Pihak sekolah menyatakan seluruh kegiatan tersebut telah dibahas melalui komite sekolah dan orang tua/wali siswa serta memiliki dokumen pendukung.

 

M. Jenen menilai penjelasan langsung dari pihak sekolah perlu disampaikan kepada publik agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi.

 

“Setelah kami melakukan konfirmasi langsung, kepala sekolah menyampaikan bahwa program tersebut dibahas bersama komite dan orang tua siswa serta dilengkapi berita acara dan tanda tangan. Ini harus menjadi bagian dari informasi yang berimbang,” ujar M. Jenen.

 

Namun, M. Jenen juga menegaskan bahwa transparansi harus menjadi kunci. Menurutnya, apabila suatu program melibatkan dana dari orang tua, pihak sekolah dan komite harus mampu menjelaskan dasar kegiatan, mekanisme pengumpulan dana, sifat pembayaran, rincian penggunaan serta pertanggungjawabannya.

Baca Juga:  Momen Haru Perpisahan Pelda Perno, Apresiasi dan Kenangan Warnai Kepindahan Tugas

 

“Jangan hanya mengatakan ada rapat dan tanda tangan. Dokumennya harus jelas. Kalau disebut sumbangan, harus dilihat apakah memang memenuhi karakter sumbangan dan tidak berubah menjadi kewajiban yang membebani siswa,” tegasnya.

 

Hal tersebut penting karena aturan mengenai komite sekolah membedakan antara sumbangan dan pungutan. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur peran komite sekolah dalam penggalangan dana, sementara aspek sifat dan mekanisme pengumpulan dana harus tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

 

M. Jenen juga meminta agar tudingan dugaan korupsi Dana BOS tidak langsung disimpulkan sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kalau ada yang menuduh Dana BOS diselewengkan, silakan buktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Tetapi kalau pihak sekolah menyatakan sudah transparan dan telah diaudit, maka keterangan tersebut juga harus dihormati sampai ada bukti yang menyatakan sebaliknya,” katanya.

 

Ia menambahkan, PPKMA tidak berada pada posisi untuk membenarkan ataupun menyalahkan pihak tertentu tanpa pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

 

“Prinsip kami sederhana: kalau benar, jangan dipelintir; kalau salah, jangan ditutupi. Semua harus dibuktikan dengan dokumen dan aturan,” tegas M. Jenen.

 

PPKMA selanjutnya mendorong pihak sekolah untuk membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada komite dan orang tua siswa, termasuk berita acara rapat, rincian kegiatan serta pertanggungjawaban dana sesuai kewenangan.

 

Dengan demikian, polemik Rp500.000 per siswa tersebut diharapkan tidak berhenti pada tudingan “pungli” maupun bantahan semata, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen, mekanisme pembayaran, sifat kesepakatan dan ketentuan pendidikan yang berlaku.***

Berita Terkait

Udara Waisai Diselimuti Asap, Bupati Raja Ampat Kerahkan BPBD, TNI-Polri Lindungi Pelajar
Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh
Polsek Gandapura Sukseskan Pemilihan Tuha Peuet Gampong Paya Baro
Hadir di Marpolex 2026, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Armada Penjaga Laut Internasional di Pelabuhan Bitung
Pemulihan Pascabencana Satgas PRR Pastikan Program Langsa Berlanjut hingga 2028,300 Hektar Tambak Tebar 10Juta Benih udang Vename
Ponpes NU Al Qomariyah Salurkan Tali Asih untuk Korban Kebakaran
Unjuk Koreografi Energik, Pelajar SD dan SMP Semarakkan Lomba Modern Dance FPSL
BREAKING! Waisai Diselimuti Asap Karhutla, Ketua DPRK Raja Ampat Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:10

Udara Waisai Diselimuti Asap, Bupati Raja Ampat Kerahkan BPBD, TNI-Polri Lindungi Pelajar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:48

Ketua Umum DPP PPKMA Turun Tangan, Kepsek SMAN 1 Lawe Alas Tegaskan Pembayaran Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:54

Ponpes NU Al Qomariyah Salurkan Tali Asih untuk Korban Kebakaran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:31

BREAKING! Waisai Diselimuti Asap Karhutla, Ketua DPRK Raja Ampat Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:07

IFG dan Kejaksaan Tinggi Banten Teken PKS, Jasa Raharja Dukung Penguatan Tata Kelola Layanan Publik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:05

Sambut HUT TNI ke-81, Korem 052/Wijayakrama Gelar Olahraga Bersama dan Fun Walk 5 KM di PIK 2  

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:30

Tak Tinggal Diam! Ketua DPRK Raja Ampat Turun Langsung Bagikan Masker di Tengah Kepungan Asap

Berita Terbaru

Tim PS Manado U-13, Dengan Kemenangan Telak 7-0, saat Berada di Lapangan hijau. (ft. raf)

Olah Raga

PS Manado U-13 Pegang Tiket 8 Besar Piala Soeratin

Kamis, 8 Okt 2026 - 04:10