PERKARA PIDANA YANG DIGUGAT PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BEKASI

- Editor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi | TribuneIndonesia.com – Dalam Perkara Pidana Korban sebagai Pelapor perkara Penipuan dan Penggelapan di Polres Metro Bekasi sesuai LP Nomor: 2586/X/2025/SPKT/Polres Merto Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember 2025, telah dilakukan pemeriksaan perkara di saat terlapor dipanggil bukannya hadir memberikan keterangan terlapor malah mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan terdaftar dalam perkara Nomor: 164/Pdt.G/2026/PN.Bekasi. Dimana Pelapor dalam Pidana menjadi Tergugat dalam perkara perdata, akibatnya perkara pidana terhambat karena proses gelar perkara yang merekomendasikan menunggu hasil perkara perdata.

Dalam perkara perdata tersebut Penggugat awalnya terlapor dalam perkara pidana akhirnya gugatannya ditolak dengan putusannya menolak gugatan seluruhnya dan mengabulkan gugatan balik (Rekonvensi) Tergugat sebagian, mengabulkan gugatan Tergugat Rekonvensi untuk sebagian, menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menyatakan Perjanjian Kerjasama tanggal 28 September 2024 dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. X rupiah.

Baca Juga:  Direktur BUMDes Kadubadak Angsana Diduga Hanya Dijadikan Boneka

Saat dikonfirmasi media pada Sabtu 3 Oktober 2026, kuasa hukum Tergugat atau Penggugat Rekonvensi dan sekaligus Pelapor pidana membenarkan berita tersebut, dijelaskan oleh H. Ulung Purnama, S.H, M.H. Kini laporan pidana klien kami telah naik penyidikan dalam proses SPDP kepada Kejaksaan Negeri Bekasi.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

Berita Terkait

4 Warga Aceh Tamiang Diduga Jadi Korban TPPO di Laos Vientiane, Bupati Bergerak Cepat Bantu Pemulangan
Kasatpol PP Raja Ampat Akhirnya Buka Suara, Minta Maaf ke Wartawan dan Pilih Jalan Damai
Sambut HUT ke-81 TNI, Prajurit Gabungan di Manado Gelar Ziarah Nasional di TMP Kairagi
Dituduh Beli Solar Ilegal, Tokoh Masyarakat Bitung Ical Mawuntu Buka Suara dan Tunjukkan Dokumen Sah
Suhartini Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pesan Persatuan Jadi Penekanan
“Prabowo Rombak Kabinet dan Polri: Suyudi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri”
Kenaikan Pangkat 14 Personel Kodaeral VIII, Kadispen Kolonel Laut (P) Andreas Suko Turut Resmi Naik Pangkat
Prabowo Dikabarkan Reshuffle Sejumlah Posisi Strategis, Menlu Sugiono Diisukan Masuk Daftar Reshuffle
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15

Kasatpol PP Raja Ampat Akhirnya Buka Suara, Minta Maaf ke Wartawan dan Pilih Jalan Damai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:52

Minimalisir Dampak, Tahunan, Pemkab Agara Keruk Sungai Kali Bulan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:28

Kapten Inf Agam Akmal Satukan Personel, Persit, dan Pemuda dalam Pengajian Rutin di Jangka Buya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:39

RSUD Langsa Jadi yang Tertinggi dalam Capaian Pemeriksaan Viral Load se-Aceh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:33

Dorong BNK Diperkuat, DPRK Aceh Tenggara Soroti Fasilitas dan Program Pemberantasan Narkoba

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:35

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Wali Kota Bitung Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:57

Bantuan Korban Kebakaran dari Pemerintah Aceh di Duga di Sunat Oknum Pejabat Dinas Sosial Agara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:54

Lapas Lhoksukon Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat

Berita Terbaru