SimeulueTribune Indonesia.com Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, S.H., M.H.,(MONAS) menghadiri Rapat Paripurna DPRK Simeulue dalam rangka Persetujuan Penetapan 4 (empat) Rancangan Qanun Prioritas Kabupaten Simeulue Tahun 2026, di Gedung DPRK Simeulue, Rabu (30/09/2026).
Empat qanun prioritas yang mendapat persetujuan tersebut meliputi Rancangan Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PT Bank Aceh Syariah Tahun 2026, serta Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun Anggaran 2026.
Bupati Monas menegaskan, qanun yang disusun dan ditetapkan harus menjadi instrumen yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Penyusunan qanun yang berkualitas sangat penting sebagai landasan keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan daerah. Setiap regulasi yang ditetapkan harus mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Monas.
Menurutnya, proses perencanaan dan pembentukan kebijakan daerah harus tetap mengedepankan prinsip partisipatif, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai mekanisme, termasuk melalui DPRK Simeulue, menjadi bagian penting dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan.
Bupati berharap empat qanun tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara efektif sehingga tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi penguatan pelayanan, perekonomian, tata kelola perusahaan daerah, serta pembangunan Simeulue secara berkelanjutan.
Kebijakan tersebut, kata Bupati, diharapkan turut memperkuat arah pembangunan menuju Simeulue yang Maju, Hebat dan Bermartabat serta mendukung visi Simeulue sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Biru Tahun 2030.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin, S.Pd., Ketua DPRK Simeulue Rasmanuddin H. Rahamin, S.E., Kajari Simeulue Dr.Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRK Simeulue Sunardi, S.H., Wakil Ketia 2 DPRK Andry Setiawan, S.E, Asisten 1 selaku ND Sekda Novikar Setiadi, perwakilan Dandim 0115/Simeulue, perwakilan Danlanal Simeulue, perwakilan Kapolres Simeulue, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simeulue, para anggota DPRK, kepala SKPK, para kepala bagian, dan para camat.(*)












