Maybrat– Tribuneindonesia.com – Pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2026 di depan mata. Ketua Fraksi Gerindra DPRK Maybrat Yongki Kosamah, mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal proses pembahasan anggaran tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran di lapangan.
Pembahasan APBD Perubahan 2026 direncanakan mulai disidangkan pada Jumat, 25 September 2026. Agenda masa sidang paripurna tersebut mencakup penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Yongki menegaskan, pembahasan APBD Perubahan tidak boleh dipandang hanya sebagai agenda administratif antara pemerintah daerah dan DPRK. Menurutnya, proses tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sehingga seluruh tahapan perlu mendapat perhatian publik.
“Paripurna ini jangan dianggap sebagai agenda buka-tutup. Ini adalah proses di mana semua pihak dan seluruh komponen dapat menyaksikan serta melihat mulai dari perencanaan sampai pada penyerapan APBD Perubahan ini,” tegas Yongki.
Ia meminta agar pembahasan APBD Perubahan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga pelaksanaan program harus dapat dipertanggungjawabkan.
Soroti Keterlambatan KUA-PPAS
Yongki juga menyoroti persoalan keterlambatan penyampaian dokumen KUA dan PPAS kepada DPRK.
Ia menegaskan, keterlambatan tersebut bukan berasal dari DPRK. Menurutnya, lembaga legislatif sebelumnya telah menyurati pihak eksekutif terkait dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembahasan APBD.
“Berkaitan dengan keterlambatan dokumen KUA dan PPAS yang diserahkan baru pada hari Rabu, bukan kesalahan dari DPR. Kita dari kelembagaan sudah menyurati badan eksekutif terkait dokumen dan Perda APBD. Namun keterlambatan itu ada pada setiap OPD dan baru diserahkan pada hari Rabu kemarin, dan rencana disidangkan pada hari Jumat, 25 September,” tutur Yongki.
Ia menjelaskan, berdasarkan KUA dan PPAS, nota kesepahaman seharusnya telah dilakukan pada akhir Agustus. Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama OPD melakukan sinkronisasi terhadap KUA-PPAS untuk menyusun rencana kerja.
“Berdasarkan KUA dan PPAS, untuk nota kesepahaman sudah akhir bulan Agustus. Rujukannya TAPD melalui OPD melakukan sinkronisasi terhadap KUA-PPAS untuk menyusun RK,” ujarnya.
Yongki menyebut proses tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta aturan teknis penyusunan KUA dan PPAS.
Ia menegaskan bahwa terdapat juga dalam, Permendagri 86 2021 dan permendagri 14 2025, tahapan penyusunan KUA dan PPAS , dan ranperda APBD Perubahan
Minta Rincian Anggaran Tiap OPD Dibuka
Selain persoalan waktu penyerahan dokumen, Yongki meminta agar rincian program dan anggaran setiap OPD dapat disampaikan secara jelas.
Ia mempertanyakan lokasi pelaksanaan program serta besaran anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing kegiatan.
“Diminta Peraturan Bupati untuk penyebaran APBD, karena yang diterima hari ini ada rancangan dari Bappeda. Dokumen KUA dan PPAS juga diminta tiap OPD melampirkan besaran anggarannya. Lokasinya di mana?” kata Yongki.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai program, besaran anggaran dan lokasi kegiatan penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas arah penggunaan APBD Perubahan.
Anggaran Otsus Juga Harus Dikawal
Yongki secara khusus menyoroti anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), terutama program yang memiliki peruntukan bagi Orang Asli Papua (OAP).
Ia meminta agar program yang masuk dalam APBD Perubahan benar-benar memiliki manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dan tidak berhenti pada dokumen perencanaan.
“Program masyarakat harus dikawal. Sehingga program tersebut benar-benar dapat menyentuh masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Yongki mengajak masyarakat, pemerintah kampung, pemerintah distrik, jajaran ASN, serta seluruh komponen terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, untuk ikut mengawal proses penganggaran.
Menurutnya, pengawasan publik tidak cukup hanya dilakukan ketika APBD dibahas di ruang sidang. Pengawalan harus dilakukan sejak perencanaan, pembahasan, penetapan, pelaksanaan hingga penyerapan anggaran.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah program yang telah dianggarkan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Maybrat.















