
* September 23, 2026
ACEH TENGGARA — Persoalan pembangunan Kantor Camat Bukit Tusam kembali mencuat dan kini semakin mengundang tanda tanya publik.
Bangunan yang sejak awal diperuntukkan sebagai kantor pemerintahan dan pusat pelayanan masyarakat tersebut, berdasarkan temuan lapangan yang disampaikan kepada redaksi, diduga justru dimanfaatkan sebagai warung kopi oleh salah seorang warga setempat.
Jika kondisi tersebut benar, pertanyaan publik patut diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas status dan pemanfaatan bangunan pemerintah tersebut.
Bangunan dibangun menggunakan uang rakyat. Lantas, mengapa bukan pelayanan masyarakat yang berjalan, tetapi justru kegiatan usaha?
ANGGARAN SUDAH DIGELONTORKAN, FUNGSI BANGUNAN MASIH DIPERTANYAKAN
Dokumentasi papan proyek yang diperoleh dari lapangan masih tersimpan di telepon seluler Saidul, salah seorang anggota LSM KPK RI.
Dalam dokumentasi tersebut tercantum proyek Pembangunan Kantor Camat Bukit Tusam dengan nilai kontrak Rp460.150.000, sumber dana APBK Aceh Tenggara melalui DAU, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sebagai pemilik proyek.
Dokumentasi itu menjadi salah satu bahan untuk menelusuri proyek yang sejak awal ditujukan untuk kepentingan pelayanan pemerintahan.
Namun persoalan tidak berhenti pada papan proyek.
Yang menjadi pertanyaan adalah nasib bangunan setelah anggaran pembangunan dikucurkan.
SUDAH PERNAH DISOROT, TETAPI MASIH MENJADI TANDA TANYA
Persoalan ini bahkan telah diberitakan AJNN pada 29 Agustus 2023.
AJNN melaporkan bangunan baru Kantor Camat Bukit Tusam di Kute Tenembak Bintang telah selesai dibangun sejak 2022, tetapi belum difungsikan. Pembangunan disebut dilakukan dalam dua tahap dengan total anggaran lebih dari Rp600 juta: sekitar Rp455,5 juta pada 2021 dan Rp189,9 juta pada 2022.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kepala Bagian Pembangunan Setdakab menyatakan bangunan telah selesai pada 2022 tetapi belum diserahterimakan kepada pihak kecamatan. Salah satu alasan yang disebut adalah rencana pengadaan mobiler dan paving block yang belum terealisasi akibat persoalan anggaran.
Pertanyaannya sekarang: setelah bertahun-tahun berlalu, mengapa status dan pemanfaatan bangunan tersebut masih menjadi persoalan?
Dan jika benar kini bangunan tersebut digunakan sebagai warung kopi, siapa yang bertanggung jawab?
SIAPA YANG MEMBERI IZIN?
Inilah titik yang harus dibuka secara terang.
Jika bangunan tersebut memang aset pemerintah daerah, masyarakat berhak mengetahui:
Siapa yang memberikan izin penggunaannya?
Apakah ada surat pinjam pakai?
Apakah ada perjanjian pemanfaatan aset?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap bangunan tersebut?
Apakah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengetahui bangunan itu digunakan untuk kegiatan usaha?
Jangan sampai aset pemerintah dibiarkan tanpa kejelasan hingga akhirnya dimanfaatkan pihak lain tanpa diketahui publik.
CAMAT BUKIT TUSAM BELUM DIKONFIRMASI
Hingga berita ini disusun, Camat Bukit Tusam belum berhasil dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan bangunan tersebut sebagai warung kopi maupun mengenai status bangunan dan pemanfaatannya.
Karena itu, redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Namun, tidak adanya keterangan dari pihak kecamatan membuat pertanyaan publik belum memperoleh jawaban.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara semestinya tidak membiarkan persoalan ini menggantung.
Kalau memang penggunaannya sah, jelaskan dasar hukumnya. Kalau memang belum difungsikan, jelaskan mengapa. Kalau memang sudah diserahterimakan, tunjukkan dokumennya.
INSPEKTORAT JANGAN HANYA MENUNGGU
Kasus ini layak menjadi perhatian Inspektorat Aceh Tenggara.
Pemeriksaan dapat diarahkan untuk memastikan apakah pembangunan telah dilaksanakan sesuai kontrak, bagaimana status serah terima, apakah bangunan telah dicatat sebagai aset daerah, serta apakah pemanfaatan bangunan oleh pihak lain memiliki dasar administrasi yang sah.
DPRK Aceh Tenggara juga memiliki kepentingan untuk meminta penjelasan pemerintah daerah karena persoalan ini menyangkut anggaran dan aset publik.
UANG RAKYAT BUKAN UNTUK BANGUNAN YANG TERLANTAR
Masyarakat tentu tidak mempersoalkan jika warga membuka usaha secara sah.
Tetapi ketika tempat yang digunakan diduga merupakan bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah, persoalannya menjadi berbeda.
Aset publik harus memiliki status yang jelas. Pemanfaatannya harus jelas. Penanggung jawabnya harus jelas.
Jangan sampai uang rakyat sudah keluar ratusan juta rupiah, bahkan pembangunan dua tahap disebut mencapai lebih dari Rp600 juta, tetapi masyarakat justru bertanya-tanya: bangunan itu sebenarnya digunakan untuk apa?
Ini bukan sekadar soal warung kopi. Ini soal pertanggungjawaban terhadap uang rakyat dan aset pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara jangan diam.
Berikan penjelasan kepada masyarakat.
Siapa yang bertanggung jawab atas Kantor Camat Bukit Tusam? Siapa yang mengizinkan pemanfaatannya? Dan mengapa bangunan yang dibangun untuk pelayanan masyarakat justru diduga digunakan untuk kepentingan usaha?
Publik menunggu jawaban.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Camat Bukit Tusam, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, pengelola aset, pelaksana proyek, maupun pihak yang menggunakan bangunan tersebut. (*)












