Tiga Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Penghinaan Wartawan Bireuen Menggantung – PWI Aceh Desak Kapolres Segera Bertindak

- Editor

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasir Nurdin, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh. [Foto: dok. Pribadi]

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan M Ilham bin Sakubat masih menggantung di Polres Bireuen. Hingga Jumat (31/7/2026), lebih dari tiga bulan sejak laporan dibuat pada 22 April 2026, polisi belum menetapkan tersangka.

Padahal, proses penanganan perkara telah berjalan. Sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan dan alat bukti juga telah diserahkan oleh pelapor.

Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin. Ia menilai perkara yang telah berjalan lebih dari tiga bulan sudah seharusnya memberikan kepastian hukum.

Menurut Nasir, perlindungan terhadap wartawan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Karena itu, ia meminta Kapolres Bireuen memberikan perhatian khusus agar penanganan perkara tersebut tidak terus berlarut-larut.

“Lebih dari tiga bulan perkara ini berjalan, tetapi belum ada kepastian hukum. Kami berharap Kapolres Bireuen memberi atensi agar penanganannya tidak terus berlarut. Kepastian hukum penting, bukan hanya bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata Nasir, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga:  ​Akhiri Perseteruan, Pemuda Pateten Satu dan Kampung Unyil Sepakat Berikrar Damai

Selain itu, Nasir menegaskan setiap laporan harus diproses secara profesional tanpa membedakan siapa pelapornya. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut juga menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang menyangkut wartawan berjalan di tempat. Kami hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, profesional, objektif, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, kasus tersebut bermula setelah M Ilham menerbitkan berita mengenai aksi demonstrasi jilid III di Kabupaten Bireuen. Setelah berita dipublikasikan, akun Facebook bernama Anderson yang diduga digunakan oleh Darkasyi alias Anderson diduga mengunggah komentar bernada penghinaan dan mengirim pesan ancaman melalui WhatsApp yang menghina pribadi serta keluarga korban.

Atas peristiwa itu, Ilham melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke Polres Bireuen pada 22 April 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi.

Namun, hingga Jumat (31/7/2026), perkara tersebut belum ada tersangka. Padahal, saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa dan alat bukti juga telah diserahkan kepada kepolisian. (*)

Berita Terkait

Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas : KKB Masih Sandera Warga Sipil di Papua
Personel Polres Bireuen Gelar Latihan Dalmas, Guna Tingkatkan Kemampuan dan Kesiapan
Kapolres Bireuen Hadiri Bakti Sosial Dalam Rangka HUT TNI Ke-81 di Koramil 01/Kota Juang
Aktivis RPM Minta Kepolisian Polres Pandeglang Segera Menindak Oknum Guru SMPN 1 Sukaresmi Yang Diduga Lecehkan Beberapa Siswi
Aktivis Rakyat Pandeglang Melawan Desak APH Periksa Oknum Kepsek Sekolah SDN 3 Padaherang Yang Diduga Mark’up Pembangunan Revitalisasi
Perkuat Ukhuwah Lewat Majelis Ilmu, Pengajian Tastafi Bulanan Galon Kupi Sigli Hadirkan Tgk.Habibi Nawawi
PKB Aceh Gas Pol Konsolidasi hingga Gampong, Muhammad Iqbal Target 2 Kursi DPRK di Setiap Dapil Bireuen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:42

Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD

Senin, 21 September 2026 - 13:36

Kebakaran Hutan Samate Tak Kunjung Padam, Islawati Sabale Desak BNPB Segera Turun Tangan

Senin, 21 September 2026 - 10:28

Pemdes Desa Mesjid Salurkan 8.910 Kg Beras kepada 297 Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 08:52

Sinergi Antardaerah: Bitung dan Tangerang Selatan Berkolaborasi Integrasikan Data Pertanahan

Minggu, 20 September 2026 - 14:57

Lom Lom Suwondo Dorong Pendawa Indonesia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Solidaritas Sosial

Minggu, 20 September 2026 - 10:04

Warga Sinabang Kota Padati Masjid An-Nur, Pemdes Sinabang Gelar Maulid 1448 H Bersama Bupati Simeulue

Sabtu, 19 September 2026 - 23:19

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Solok Selatan Sikat Dugaan PETI di Sungai Batang Hari

Sabtu, 19 September 2026 - 17:19

Mewakili Walikota Bitung, Camat Aertembaga Resmi Tutup Rangkaian HUT ke-103 Negeri Air Tembaga

Berita Terbaru

GM Pelindo, James David Hukom saat memimpin kegiatan sosialisasi terkait peralihan penerbitan Nota Layanan Jasa Barang Petikemas. (Dok. Istimewa)

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Mulai 1 Oktober, Pelindo Ambil Alih Penerbitan Nota Jasa Petikemas di Bitung

Senin, 21 Sep 2026 - 16:59