“Dikepung Gugatan!” 9 Desa Aceh Tenggara Disidangkan Sehari oleh Komisi Informasi Aceh

- Editor

Sabtu, 25 April 2026 - 00:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA. Banda Aceh, 21 April 2026 – Transparansi pengelolaan Dana Desa di Aceh Tenggara tengah berada di bawah sorotan tajam. Dalam satu hari, sembilan pemerintah desa (Pemdes) serentak diseret ke meja sidang sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi Aceh (KI Aceh).

Fenomena ini bukan sekadar kebetulan administratif, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam keterbukaan informasi di tingkat desa.

Tiga Pemohon, Sembilan Desa Digugat

Berdasarkan jadwal resmi persidangan, tiga warga—Izharuddin, Johari, dan Sahebul—mengajukan gugatan terhadap sembilan desa sekaligus, yakni:

Alukh Bakhu, Alukh Baning, Penguapan, Lawe Kulok, Tualang Sembilar, Perangginan, Ukhat Peseluk, Tunas Mude, dan Laut Tawar.

Langkah hukum kolektif ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, sekaligus mengindikasikan menurunnya kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintah desa.

Permintaan Informasi Berujung Sengketa

Sumber sengketa diduga berawal dari permintaan informasi publik yang tidak direspons secara memadai oleh pemerintah desa. Dokumen yang diminta umumnya berkaitan dengan:

Laporan realisasi APBDes

Dokumen pengadaan barang dan jasa

Data penggunaan Dana Desa

Padahal, dokumen tersebut tergolong informasi terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sidang Awal Ungkap Kebuntuan Komunikasi

Dalam sidang pemeriksaan awal, Komisioner KI Aceh, Viki Bastianda, menilai banyaknya desa yang bersengketa dalam satu hari mencerminkan adanya pola komunikasi yang tidak berjalan antara masyarakat dan aparat desa.

“Ini bukan kasus tunggal, melainkan pola. Transparansi belum menjadi budaya di tingkat desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Kades Lembah Haji Ditahan, Binkari Aceh Tenggara Ingatkan: Jangan Main-Main dengan Dana Desa!

Sidang awal ini berfokus pada pemeriksaan legal standing pemohon, kelengkapan dokumen, serta membuka peluang mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap ajudikasi.

PPID Desa Dinilai Tidak Optimal

Tim kajian KI Aceh juga menyoroti tidak optimalnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Kondisi ini menyebabkan:

Akses informasi publik terhambat

Minimnya publikasi laporan keuangan desa

Terjadinya sengketa informasi yang berulang

Situasi ini dinilai sebagai kegagalan sistemik dalam tata kelola informasi publik di desa.

Peringatan untuk Pemerintah Kabupaten

Komisioner KI Aceh lainnya, M. Nasir, menegaskan bahwa maraknya sengketa ini harus menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten.

“Ini alarm bagi pemerintah daerah. Desa tidak boleh lagi menjadi entitas tertutup. Setiap penggunaan Dana Desa wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Ancaman Sanksi Pidana

KI Aceh mengingatkan bahwa apabila dalam proses persidangan ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam menghambat akses informasi publik, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Momentum Pembenahan Transparansi

Sidang maraton ini menjadi momentum penting bagi pemerintah desa untuk segera berbenah, termasuk:

Mengaktifkan kembali fungsi PPID Desa

Menyediakan akses informasi melalui media publik

Mempublikasikan laporan realisasi APBDes secara berkala

Ke depan, keterbukaan informasi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.

Jika tidak, bukan hanya kepercayaan publik yang hilang—tetapi juga risiko hukum yang semakin nyata.***

Berita Terkait

Panggil BKPSDM Soal IPDN Dipertanyakan, Warga: Jangan Salah Sasaran!
APBD Defisit Disorot, Fraksi GIK Dorong OPD Raja Ampat Genjot Kinerja
Ketua DPRK Raja Ampat Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran
Pengawasan APIP Ungkap Temuan Rp2,17 Miliar pada 8 Desa Dalam Kabupaten Simeulue
Konten Diduga Singgung Agama, Ketua DPP GRPK Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut
KUA-PPAS Perubahan 2026: Fraksi Demokrat Raja Ampat Beri Catatan Keras untuk Pemerintah Daerah
Fraksi Demokrat Bongkar 10 Catatan APBD-P 2026, Desak Bupati Nonaktifkan Kepala Kampung yang Terkena LHP
Buka Pelatihan Paralegal 2026, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Penyelesaian Hukum Tingkat Tapak
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:30

APBD Defisit Disorot, Fraksi GIK Dorong OPD Raja Ampat Genjot Kinerja

Sabtu, 26 September 2026 - 16:34

Ketua DPRK Raja Ampat Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran

Sabtu, 26 September 2026 - 12:16

Kapolres Aceh Timur Silaturahmi ke Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama

Sabtu, 26 September 2026 - 06:35

Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni puluhan Anak Yatim

Sabtu, 26 September 2026 - 05:17

Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat Soroti Dana Otsus Rp268 Miliar: Jangan Hanya Jadi Angka di APBD

Sabtu, 26 September 2026 - 00:30

Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Jumat, 25 September 2026 - 21:22

Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum

Jumat, 25 September 2026 - 13:09

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Panggil BKPSDM Soal IPDN Dipertanyakan, Warga: Jangan Salah Sasaran!

Minggu, 27 Sep 2026 - 01:29

Feature dan Opini

APBD Defisit Disorot, Fraksi GIK Dorong OPD Raja Ampat Genjot Kinerja

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:30