gambar ilustrasi
Nabire | Tribuneindonesia.com –Praktik gelap perdagangan orang kembali memakan korban dengan iming-iming menggiurkan, Sabtu (18/04/26).
Seorang wanita asal Manado berinisial DK, nyaris menjadi korban eksploitasi berkepanjangan setelah terjebak dalam pusaran sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Papua Tengah melalui modus lowongan kerja fiktif.
Awal petaka bermula bulan lalu, saat korban dijanjikan pekerjaan sebagai penyanyi di sebuah tempat hiburan dengan bayaran fantastis mencapai Rp300 ribu per jam.
Tergiur dengan tawaran tersebut, DK memutuskan untuk berangkat menuju Papua, berharap mendapatkan penghidupan yang lebih baik sesuai janji manis sang perekrut.
Namun, setibanya di lokasi tujuan, realita pahit justru menghantam korban. Alih-alih mendapatkan honor yang disepakati, DK hanya dibayar setengahnya, yakni Rp150 ribu per jam.
Perbedaan upah ini menjadi awal terungkapnya skema penipuan yang jauh lebih kelam dari sekadar persoalan gaji.
Dilansir dari bamburuncingnews.com Kondisi semakin memburuk saat DK diduga kuat dipaksa untuk melayani tamu di luar kapasitasnya sebagai penghibur panggung.
Tekanan psikologis yang berat mulai menghantui korban, ditambah dengan adanya pembatasan ruang gerak yang ketat sehingga ia kehilangan akses untuk meninggalkan lingkungan kerjanya tersebut.
Indikasi eksploitasi ini akhirnya tercium oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manguni Indonesia. Nancy Parengkuan selaku Komisaris LBH Manguni Indonesia, bergerak cepat setelah mengumpulkan bukti-bukti awal mengenai penderitaan yang dialami oleh perempuan asal Sulawesi Utara tersebut.
Langkah taktis segera diambil dengan melakukan koordinasi lintas wilayah bersama jajaran DPW Manguni Indonesia di Papua.
Sinergi yang solid antar-elemen organisasi ini bertujuan untuk memetakan keberadaan korban dan menyusun rencana penyelamatan yang mengutamakan keamanan nyawa DK dari cengkeraman pelaku.
Operasi penyelamatan tersebut membuahkan hasil manis, korban berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dari lokasi penyekapan terselubung.
Proses pembebasan ini turut melibatkan otoritas lokal guna menjamin legalitas serta memastikan korban benar-benar terputus dari rantai praktik yang merugikan tersebut.
Sekretaris LBH Manguni Indonesia, Junaedy S. Lintong, dalam pernyataan resminya pada Jumat (17/04), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
Junaedy berkomitmen untuk membawa perkara ini ke ranah hukum demi memastikan seluruh pelaku mendapatkan sanksi pidana yang setimpal atas tindakan eksploitasi tersebut.
Saat ini, fokus utama tertuju pada pemulihan trauma korban yang dilaporkan mulai stabil secara fisik namun masih memerlukan pendampingan psikis.
Rencananya, dalam waktu dekat DK akan segera dipulangkan ke Manado agar dapat berkumpul kembali dengan pihak keluarga serta mendapatkan perlindungan yang lebih maksimal.
(∗-talia)















