Manado | Tribuneindonesia.com –Tabir gelap yang menyelimuti dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung untuk Tahun Anggaran 2022-2023 akhirnya tersingkap, Kamis (09/04/26).
Fakta-fakta mengejutkan ini tertuang secara rinci dalam petikan putusan Pengadilan Tipikor Manado dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.
Dokumen persidangan tersebut tidak hanya menjadi akhir bagi sebagian pihak, namun justru menjadi babak baru yang mengungkap skala penyimpangan anggaran yang masif.
Di dalamnya, terurai daftar panjang aktor yang diduga terlibat dalam pusaran arus dana haram tersebut.
Berdasarkan audit resmi yang dirilis BPKP Perwakilan Sulawesi Utara melalui Laporan Nomor PE.03/LHP-129/PW18/5/2025, angka kebocoran kas negara ditemukan sangat fantastis. Total kerugian keuangan negara yang terverifikasi mencapai Rp3.357.476.162,00.
Angka tiga miliar rupiah lebih tersebut bukanlah hasil dari perbuatan tunggal, melainkan sebuah tindakan yang disebut bersifat kolektif.
Dilansir dari Tabloid Lugas.com, Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa kerugian ini merupakan akumulasi dari perbuatan 152 pelaksana perjalanan dinas di lingkungan DPRD Bitung.
Dalam daftar terdakwa utama, sejumlah nama telah menghuni kursi pesakitan, di antaranya Habri Yanto Achmad, Indra Wira Ferna Ondang, Hasan Suga, Erauw Sondakh, Benno Oktavius Mamentu, hingga Syaiful Onto Daeng Mangada.
Namun, sorotan publik kini justru tertuju pada deretan nama lain yang muncul dalam pertimbangan hakim.
Putusan tersebut menyeret sejumlah mantan anggota DPRD periode 2019-2024 ke dalam daftar subjek yang bertanggung jawab.
Nama-nama seperti Vivy Jeanet Ganap, Maikel Benly Walewangko, Meidy Montesaria Tuwo, hingga Lady J Lumantow disebut secara eksplisit dalam dokumen hukum tersebut.
Tak hanya itu, tokoh politik lain seperti Muhammad Yusuf Sultan, Rafika Papente, Franky Julianto, Stanley M. Pangalila, serta Yondries Kansil juga tercatat dalam pusaran kasus ini. Keterlibatan mereka menjadi noktah hitam dalam tata kelola administrasi kedewanan di Kota Bitung, seperti dilansir dari AfirmasiNews.
Skandal ini nyatanya tidak hanya melibatkan jajaran elite politik. Terdapat sedikitnya 146 subjek hukum lainnya, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Tenaga Harian Lepas (THL), yang bertugas sebagai pelaksana maupun pendamping perjalanan dinas, yang ikut terseret.
Menanggapi fakta persidangan yang beredar luas, praktisi hukum Allan Bidara, S.H., melontarkan kritik pedas terhadap jalannya penegakan hukum sejauh ini. Ia menilai ada ketimpangan rasa keadilan yang nyata dalam penanganan kasus yang merugikan daerah tersebut.
”Jika merujuk pada fakta hukum dalam putusan ini, kerugian Rp3,3 miliar tersebut adalah hasil dari perbuatan kolektif. Lantas, muncul pertanyaan besar, mengapa hanya segelintir orang yang diseret ke meja hijau?”
ujar Allan saat dimintai tanggapan.
Allan secara khusus menyoroti status hukum sejumlah oknum anggota dewan, seperti Vivy Jeanet Ganap dan Rafika Papente, yang namanya tercantum jelas namun status hukumnya dianggap masih “mengambang”.
Ia mendesak kepastian hukum agar tidak ada kesan tebang pilih dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Allan mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara atau TGR tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Menurutnya, niat jahat (mens rea) sudah terpenuhi saat anggaran tersebut disalahgunakan sejak awal.
Ia juga mendorong Kejaksaan untuk bergerak cepat memproses 146 subjek hukum lainnya yang disebut dalam putusan hakim.
Baginya, perintah hukum yang muncul dari fakta persidangan adalah mandat yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.
”Hukum jangan hanya tajam ke bawah atau kepada mereka yang sudah kehilangan jabatan. Kejaksaan harus transparan memproses semua pihak yang terlibat agar integritas lembaga penegak hukum tetap terjaga di mata publik,”
tegasnya menambahkan.
Di tengah proses banding yang tengah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Allan menyatakan akan meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kasus ini.
Hal ini dimaksudkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada aktor-aktor minor saja.
Kini, bola panas penegakan hukum berada sepenuhnya di tangan korps Adhyaksa.
Publik Bitung menanti dengan saksama, apakah daftar panjang 146 nama tersebut akan berujung pada pertanggungjawaban pidana di balik jeruji besi, atau sekadar menguap sebagai catatan administratif semata.
(∗–talia)




















