​Terjerat UU Kesehatan, Pengedar Obat Keras di Girian Diciduk Polisi Saat Jemput Paket

- Editor

Senin, 6 April 2026 - 02:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.comKomitmen aparat kepolisian dalam menyapu bersih peredaran obat-obatan terlarang di Kota Cakalang kembali membuahkan hasil, Senin (06/04/26).

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung dilaporkan berhasil menggagalkan upaya distribusi obat keras ilegal yang menyasar kalangan masyarakat di wilayah Girian.

​Aksi sigap ini bermula dari keresahan warga di Kelurahan Manembo-nembo yang mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan tanpa izin.


Laporan masyarakat tersebut menjadi pemantik bagi Tim Opsnal untuk segera bergerak melakukan pendalaman di lapangan pada Sabtu, 4 April 2026.


​Tepat pukul 10.00 WITA, petugas mulai menyisir lokasi dan mengumpulkan bahan keterangan guna memastikan target operasi.

Penyelidikan intensif dilakukan secara tertutup untuk memetakan jalur distribusi yang diduga kerap terjadi di wilayah strategis tersebut.

Titik terang muncul saat siang hari, tepatnya sekitar pukul 13.00 WITA, ketika petugas mendeteksi keberadaan seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.

Pria berinisial RR (21), yang diketahui merupakan warga Manembo-nembo Tengah, langsung dikepung saat berada di area publik.

​Penangkapan tersebut dilakukan di depan kantor jasa pengiriman J&T, Kelurahan Girian Weru Satu.


RR yang tidak berkutik saat disergap petugas, kedapatan tengah membawa sebuah paket yang menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam bisnis haram tersebut.


​Saat dilakukan penggeledahan di tempat, polisi menemukan sedikitnya 300 butir obat keras yang diduga kuat merupakan jenis Trihexyphenidyl.

Barang bukti tersebut telah dipilah secara rapi ke dalam enam bungkus plastik kecil, siap untuk diedarkan kepada para pemesan.

Baca Juga:  Saiful Jurnalis) SF Apresiasi Pengelolaan BumDes, Desa Seuneubok Saboh Berkembang

​Selain ratusan butir pil koplo, tim penyidik juga menyita satu unit telepon genggam milik RR.

Perangkat komunikasi ini diduga kuat menjadi alat utama bagi pelaku dalam mengoordinasikan pesanan serta mengatur pertemuan dengan para pembeli.

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut secara resmi.

Duabay menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus rantai peredaran obat ilegal yang mengancam kesehatan publik.

​“Langkah ini adalah respons nyata kami atas aduan masyarakat. Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyalahgunaan obat keras tanpa izin medis sangat berisiko fatal, terutama jika sampai merusak masa depan generasi muda di Bitung,”

tegas IPTU Jefri.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap tersangka RR untuk menelusuri pemasok utama di balik ratusan butir Trihexyphenidyl tersebut.


Pengembangan kasus diarahkan untuk membongkar kemungkinan adanya sindikat yang lebih luas yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara.


​Atas tindakannya, pelaku RR kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Bitung pun kembali mengimbau warga agar tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga kondusivitas wilayah. (Kiti)

Berita Terkait

Jasa Raharja Gelar Donor Darah untuk Memperingati HUT Jakarta ke-499
​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup
​Jawab Pertanyaan Tajam Jurnalis, AKP Abdul Natip Anggai Beri Pelajaran Berharga Lewat Pendekatan Moral
IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah
Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat
​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey
Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan
​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:41

Jasa Raharja Gelar Donor Darah untuk Memperingati HUT Jakarta ke-499

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:48

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:09

IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Berita Terbaru