Manado, Sulut|TribuneIndonesia.com-
Pernyataan Gubernur YSK yang diunggah di medsos, menyinggung absennya representasi figur asal Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam sejarah jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara memicu polemik, Selasa (17/02/26).
Statemen tersebut dinilai membangun persepsi yang kurang akurat dalam memandang struktur birokrasi pemerintahan daerah, mengingat jabatan tersebut bersifat teknis-administratif, bukan politis.
Sejumlah pengamat menilai bahwa narasi “ketidakhadiran” putra daerah Bolmong di kursi eselon tertinggi tingkat provinsi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk ketimpangan atau ketidakadilan sistemik.
Hal ini dikarenakan posisi Sekprov merupakan jabatan karier murni yang tunduk pada aturan ketat, bukan jabatan yang dialokasikan berdasarkan keterwakilan wilayah atau etnisitas tertentu.
Pengamat Administrasi Publik dari Universitas Sam Ratulangi menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan Sekprov sepenuhnya mengacu pada sistem merit sesuai regulasi yang berlaku.
Penentuan figur terpilih didasarkan pada akumulasi kompetensi, rekam jejak, kepangkatan, serta hasil seleksi transparan yang dilakukan oleh panitia seleksi independen.
”Membangun opini bahwa belum adanya Sekprov dari wilayah tertentu sebagai sebuah bentuk marginalisasi adalah langkah yang kurang tepat. Sistem birokrasi kita berbasis pada kompetisi terbuka dan kelayakan administratif, sehingga tidak mengenal sistem kuota kedaerahan,”
Ungkap pakar tersebut saat memberikan analisisnya.
Lebih lanjut, penggunaan isu kedaerahan dalam ranah birokrasi dikhawatirkan dapat memicu sentimen primordial yang tidak produktif bagi kemajuan daerah.
Dalam paradigma birokrasi modern, fokus utama seharusnya diletakkan pada penyediaan kesempatan yang setara bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkembang, tanpa memandang latar belakang geografisnya.
Senada dengan hal itu, tokoh masyarakat Bolmong turut memberikan perspektif bahwa fenomena ini sebaiknya dipandang sebagai tantangan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di wilayah tersebut.
Pihaknya mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam opini yang seolah-olah menunjukkan adanya penutupan ruang karier oleh otoritas tertentu.
Sebagai penutup, isu ini dianggap krusial untuk segera diluruskan guna menjaga kondusivitas sosial di Sulawesi Utara.
Pemerintah daerah diharapkan tetap teguh mengedepankan profesionalisme dan semangat persatuan, serta menghindari narasi yang berisiko mengikis solidaritas antarwilayah demi kepentingan stabilitas pemerintahan.
(*-Talia)












