BIREUEN/Tribuneindonesia.com
Masyarakat Kabupaten Bireuen mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pabrik padi bantuan pemerintah yang kini terbengkalai di Desa Cot Geurundong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh. Desakan ini menguat seiring munculnya fakta-fakta yang menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas lahan, tata kelola bantuan negara, serta potensi konflik kepentingan pejabat publik.
0
Pabrik padi tersebut diketahui merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui program peningkatan sarana pascapanen padi. Fasilitas kilang padi ini sebelumnya diresmikan oleh Direktorat Pascapanen Kementerian Pertanian dengan tujuan mempermudah petani setempat mengolah gabah menjadi beras secara lebih efisien, meningkatkan nilai tambah hasil pertanian, serta memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.
Namun, hingga kini fasilitas tersebut tidak beroperasi dan dibiarkan terbengkalai. Kondisi ini memicu kekecewaan luas di kalangan petani karena manfaat yang dijanjikan dari bantuan negara tidak pernah benar-benar dirasakan di lapangan.
Akibat mangkraknya pabrik padi tersebut, petani setempat masih harus membawa gabah ke kilang padi di luar desa dengan biaya tambahan yang cukup besar. Situasi ini menekan margin keuntungan petani dan menghilangkan potensi nilai tambah hasil panen yang seharusnya dapat dinikmati langsung di tingkat desa.
Keheranan publik semakin menguat setelah beredar informasi bahwa lokasi pembangunan pabrik padi bantuan tersebut diduga berdiri di atas tanah milik pribadi Haji Ruslan Daud, anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga menyangkut konflik kepentingan, etika jabatan publik, dan potensi penyalahgunaan pengaruh kekuasaan.
Masyarakat menilai, sebagai proyek yang bersumber dari anggaran negara, pembangunan fasilitas publik seharusnya dilakukan di atas lahan yang status hukumnya jelas, bebas dari kepemilikan pribadi, dan sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Terlebih lagi, pemilik lahan yang disebut-sebut merupakan pejabat publik aktif di tingkat nasional, yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta kepatutan dalam pengelolaan aset negara.
Secara etik dan kepantasan publik, warga mempertanyakan bagaimana mungkin pembangunan aset negara dilakukan di atas tanah pribadi seorang anggota DPR RI tanpa kejelasan status hibah, pelepasan hak, atau peralihan kepemilikan yang sah kepada negara. Ketidakjelasan ini dinilai sebagai faktor kunci yang menyebabkan fasilitas tersebut tidak dapat dioperasikan hingga kini dan berujung pada pemborosan anggaran negara.
“Jika ini benar tanah milik anggota DPR RI dan digunakan untuk proyek negara, publik berhak tahu: apakah lahan itu dihibahkan, diserahkan, atau tetap menjadi milik pribadi. Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka ini adalah penyimpangan serius dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Bireuen.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan teknis semata, melainkan mencerminkan persoalan serius tata kelola dan tanggung jawab pejabat publik.
“Ini bukan sekadar pabrik padi yang mangkrak. Ini adalah simbol penzaliman kebijakan dan pembodohan sistemik terhadap rakyat. Bantuan negara yang bersumber dari uang publik tidak boleh berubah menjadi bangunan mati akibat kelalaian, konflik kepentingan, atau pengelolaan yang tidak transparan. Jika benar aset negara dibangun di atas tanah milik pribadi seorang anggota DPR RI, maka ini bukan persoalan administratif biasa, melainkan persoalan besar etika kekuasaan dan keadilan bagi rakyat,” tegas Arizal Mahdi.
Menurut Arizal, aparat penegak hukum wajib menelusuri secara menyeluruh tidak hanya aspek teknis proyek, tetapi juga peran, pengetahuan, serta tanggung jawab pemilik lahan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
“Jika tidak terdapat hibah atau pelepasan hak yang sah, maka negara berada pada posisi dirugikan. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan pribadi, apalagi pada kepemilikan pejabat yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan etika publik,” tambahnya.
Secara normatif, penggunaan dan pengelolaan anggaran negara wajib mematuhi prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan setiap penggunaan anggaran negara dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa barang milik negara harus diamankan dan dikelola secara optimal, termasuk kepastian status hukum aset yang dibangun dari dana negara.
Dalam konteks penegakan hukum, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan dasar bagi APH untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan kewajiban negara dan pejabat publik untuk menjalankan program pemerintah secara transparan, akuntabel, serta berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Masyarakat Bireuen mendesak agar APH tidak berhenti pada evaluasi administratif, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, penetapan lokasi, legalitas lahan, pelaksanaan pembangunan, hingga pengelolaan pasca-peresmian pabrik padi bantuan tersebut. Langkah korektif yang tegas, termasuk penertiban status lahan, pengaktifan kembali fasilitas, atau relokasi aset bila diperlukan, dinilai mutlak agar tujuan awal bantuan negara benar-benar tercapai.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi pelaksana maupun pihak-pihak terkait, termasuk dari Haji Ruslan Daud, mengenai dasar hukum penggunaan lahan lokasi pembangunan pabrik padi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap persoalan ini segera memperoleh kejelasan hukum dan penyelesaian konkret, agar bantuan negara tidak berhenti sebagai bangunan kosong, melainkan benar-benar hadir sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan ketahanan pangan di Kabupaten Bireuen.
MH














