Kutacane/Tribuneindonesia.com
Kejaksaan Tinggi Aceh minta di Usut kasus dugaan korupsi di dinas Kesehatan AcehTenggara dengan dana puluhan milyar tahun tahun 2024 dan 2025. pada sejumlah kegiatan yang diduga beraruma korupsi demikian di sampaikan Jupri Yadi R Ketua Lsm Tipikor Aceh Tenggara di Kutacane kamis 7/2/2026.
Jupri menguraikan adapun sejumlah kegiatan yang patut di duga beraroma korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) pada anggaran signifikan pada tahun 2025 melalui APBK, dengan berbagai program dan pengadaan yang menjadi sorotan publik. antara lain adalah :
Isu Pengadaan Anggaran ratusan juta rupiah untuk pengadaan seperti reagen sanitarian kit Rp632 juta, kartrid TCM Rp451 juta, BMHP Rp500 juta, dan obat-obatan (Rp2,5 miliar) pada 2024-2025 diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pemeliharaan gedung dan proyek rehabilitasi kantor Dinkes senilai Rp3,2 miliar karena bertentangan dengan efisiensi belanja daerah.
Bimbingan teknis (bimtek) Rp2,5 miliar plus dana BOK Rp17,5 miliar dan JKN Rp13,5 miliar dipertanyakan transparansinya.
Pemkab Aceh Tenggara mengalokasikan dana untuk pengadaan pusling roda empat puskesmas Rp1,22 miliar. sebagai salah satu dari 10 paket strategis 2025.
Sedangkat Target kinerja utama Dinaskesehatan fokus pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat hingga 2026, didukung realisasi anggaran. dan program kerja. sesuai Dokumen Resmi Peraturan Bupati mengatur anggaran APBK 2025 untuk Dinkes Agara.
dan rencana kerja (Renja) 2025 menargetkan indikator kesehatan prioritas menjadi prioritas utama.
Puluhan milyar anggaran dana sejumlah program dan Proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara tahun tahun 2024 dan 2025 di duga menuai masalah dan Berbau issu korupsi, pengelolaannya kurang transparan dan tidak sesuai dengan issu strategis dan fokus utama kesehatan masyarakat.
Dugaan dan issu berbau korupsi di sejumlah proyek pada Dinas kesehatan Agara ini antara lain adalah kegiatan bimbingan teknis dengan dana Rp 2,5 milyar.
Proyek pemeliharaan gedung dan rehabilitasi kantor dinas Kesehatan dengan anggaran Rp 3,2 milyar karena bertentangan dengan efisiensi belanja daerah dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kegiatan yang diduga dikerjakan asal jadi.
Kegiatan BOK Rp 17,5 milyar dan JKN Rp 13,5 milyar juga di pertayakan transparansi pengunaannya yang diduga kurang tepat sasaran.
pengadaan pusling roda 4 puskesmas dengan anggrara 1,22. milyar dinilai tidak sesuai dengan pokus utama peningkatan mutu kesehatan di Aceh Tenggara.
Dan pada tahun 2024 adanya dugaan dan informasi kalau obat obatan di gudang Farmasi Dinas kesehatan sempat kadaluarsa alias mati tahun tidak dapat di gunakan lagi dengan jumlah nilai mencapai Rp 300.juta.
Semestinya target utama kinerja dinas Kesehatan fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat bukan malah menambah pasilitas peningkatan kemewahan aparatur ASN di lingkungan Kesehatan.
Meyikapi sejumlah issu tersebut diataslah saya minta kejaksaan tinggi Aceh untuk dapat mengungkap dan memproses hukum sejumlah proyek yang di duga berbau korupsi demikian tegas Jufri R Yadi Aktifis LSM ANTI korupsi Aceh Tenggara ini kepada tribuneIndonesia.com di Kutacane 7/2/2026.
R A Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sebut sebut sebagai Pengguna Anggara juga sebangai Pejabat pembuat komitmen (PPK) setelah di konfirmasi berulang kali terkait sejumlah issu tersebut tidak pernah bersedia memberikan komfirmasi keterangan kepada media ini malah saat di komfirmasi via telp memblok nonor media ini. dan sejumlah Jurnalis di Aceh Tenggara menilai kalau kadis kesehatan ini tertutup dan tidak transparan dengan media. (Abdgn)
Per~abdulgn













