Empat Pelaku Judi di Aceh Tenggara Jalani Hukuman Cambuk

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA I TribuneIndonesia.com — Empat pria yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian (maisir) menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Rabu (28/1/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Kutacane berkekuatan hukum tetap.

Keempat terpidana dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi terhadap pelaku perjudian di wilayah Provinsi Aceh.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, jumlah cambukan yang dijatuhkan kepada masing-masing terpidana berbeda, dengan mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya, yakni antara 78 hingga 150 hari.

Dua terpidana berinisial AD dan SD, warga Desa Terutung Megare dan Desa Gusung Batu, masing-masing menjalani hukuman 15 kali cambukan. Sementara itu, dua terpidana lainnya berinisial RI dan R, warga Pulo Sanggar dan Pulonas Baru, menjalani hukuman 7 kali cambukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, M. Purnomo Satriyadi, mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Eks Gedung Hotel Garuda Plaza diminta Komisi IV DPRD Medan Agar Dinas PKPCKTR Segera Hentikan Pembangunan 

“Eksekusi ini dilaksanakan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan dilakukan sesuai prosedur,” kata Purnomo.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawasan petugas kesehatan serta aparat terkait untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Bupati Aceh Tenggara yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten, Muhammad Ridwan, menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung penegakan hukum syariat Islam yang dilakukan secara terbuka dan transparan.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini melibatkan tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah, serta berada di bawah pengawasan Mahkamah Syariah Kutacane. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan peraturan daerah yang berlaku di Aceh. (Saidul)

Berita Terkait

Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Tim Optimalisasi PAD Deli Serdang Ditolak Masuk Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Khusus
Jalan Damai Tumpatan Nibung Mulus, Warga Apresiasi Gerak Cepat Dinas SDMBK
Masyarakat Desa Lantik Surati Bupati Simeulue Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2023, 2024 dan 2025.
Ada Apa Ni ? CV. Niscala Prima : di duga Kebal hukum Beberapa Kali Temuan BPK Slalu Dapat Pekerjaan .
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18

Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:15

Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:37

TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:23

Kadis Sosial Agara Akui Telah Kembalikan Dana Anak Yatim Panti Asuhan

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:15

JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan PTUN Atas Keuchik Garot Kecamatan Pandrah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rumah Datuk Ong Menuju Cagar Budaya, P2BMI Audiensi dengan Bupati Deli Serdang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 12:48