DELI SERDANG I TribuneIndonesia.com–Ketua DPW P2BMI, Abdul Hadi, angkat bicara terkait berbagai pemberitaan viral yang menyoroti kinerja Camat Pagar Merbau, Junaidi SE. Dalam pernyataannya, Abdul Hadi secara terbuka menantang camat yang bersangkutan untuk duduk bersama dan berdiskusi langsung di hadapan penyidik Unit Harta Benda (Harda) Polresta Deli Serdang.
Abdul Hadi mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah rekan media telah bersilaturahmi sekaligus mempertanyakan perkembangan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan ke Unit Harda Polresta Deli Serdang.
Dalam kesempatan itu, ia juga memperlihatkan kepada awak media adanya dugaan tanda tangan Junaidi SE dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Camat yang objeknya diduga kuat berada di atas lahan eks PTPN.
“Banyak pernyataan camat yang menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat di atas tanah eks PTPN. Tapi fakta yang kami temukan justru sebaliknya. Ada tanda tangan yang mengarah kuat kepada Junaidi SE di dalam SK tersebut,” tegas Abdul Hadi.
Lebih lanjut, Abdul Hadi menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap camat yang dinilai tidak konsisten antara pernyataan dan fakta di lapangan. Ia bahkan menyebut sikap tersebut sebagai bentuk kemunafikan.
“Jangan sok bersih jadi orang. Kalau memang tidak pernah menandatangani, ayo kita buktikan bersama di depan penyidik Polresta Deli Serdang. Saya tantang camat untuk berdiskusi terbuka soal keaslian tanda tangan itu,” ujarnya dengan nada keras.
Abdul Hadi juga menegaskan dirinya siap menghadapi konsekuensi hukum apabila pernyataannya dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
“Saya siap dilaporkan. Kalau pernyataan saya ini dianggap mencemarkan nama baik, silakan tempuh jalur hukum. Tapi yang saya sampaikan ini berdasarkan data dan fakta yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah yang dilakukannya bukan untuk menyerang secara pribadi, melainkan sebagai bentuk peringatan agar pejabat publik bersikap jujur dan bertanggung jawab.
“Saya hanya mengingatkan, jangan berpura-pura bersih kalau masih ada persoalan hukum yang belum tuntas,” katanya.
Secara terpisah, Abdul Hadi juga mendesak Unit Harda Polresta Deli Serdang agar lebih proaktif dan serius dalam menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya tanda tangan Junaidi SE dalam SK Camat tersebut, terlebih objek tanah yang dipersoalkan diduga merupakan lahan eks PTPN yang status hukumnya sensitif.
“Ini bukan perkara sepele. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan agar persoalan ini terang-benderang,” pungkas Abdul Hadi.
Ilham Gondrong













