Diduga Rangkap Jabatan, Kadus VI Desa Sena Jadi Security Stadion, Cederai Etika Pemerintahan Desa

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang Kuis I TribuneIndonesia.com-Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam. Kepala Dusun (Kadus) VI Desa Sena, Cucu Ariadi, diduga melanggar etika serta aturan pemerintahan desa dengan menjalani dua pekerjaan sekaligus, yakni sebagai Kepala Dusun dan sebagai petugas keamanan (security) di Stadion Sumatera Utara Sport Center.

Sebagai perangkat desa, kepala dusun merupakan perpanjangan tangan kepala desa yang memiliki tugas dan tanggung jawab penuh dalam melayani masyarakat di wilayah dusunnya. Jabatan tersebut bukan sekadar simbol, melainkan amanah yang diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan dan dibiayai oleh negara melalui anggaran pemerintah daerah yang disalurkan lewat pemerintah desa.

Namun ironisnya, Kepala Dusun VI justru diduga mengkhianati amanah tersebut dengan mengambil pekerjaan tetap sebagai security di salah satu fasilitas olahraga milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pekerjaan tersebut jelas menuntut waktu, kehadiran fisik, serta komitmen kerja yang tidak ringan, sehingga berpotensi besar mengganggu kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat Dusun VI.

Secara hukum, perangkat desa tidak dibenarkan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas pokok dan fungsinya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51, yang menegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) di berbagai daerah juga secara tegas melarang perangkat desa bekerja di instansi lain, baik swasta maupun pemerintah. Larangan tersebut dibuat agar perangkat desa dapat fokus penuh dalam melayani kepentingan masyarakat.

Yang lebih mengherankan, dugaan pelanggaran ini disebut telah diketahui dan seolah diperbolehkan oleh Kepala Desa Sena, Yuli. Dalam konfirmasi yang dilakukan TribuneIndonesia melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 16 Januari 2026, Kepala Desa Sena menyampaikan alasan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan untuk mencari tambahan penghasilan.

Baca Juga:  Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Disabilitas Internasional 2025 

“Lalu bagaimana dengan orang yang kerja bangunan, dia juga kepala dusun,” ujar Yuli dalam pesan singkatnya.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi TribuneIndonesia dengan menegaskan adanya perbedaan mendasar antara pekerjaan serabutan yang tidak terikat jam kerja dengan pekerjaan tetap sebagai security yang memiliki ikatan kerja formal, jam kerja jelas, serta tanggung jawab penuh. Pekerjaan sebagai security dinilai tidak dibenarkan bagi seorang perangkat desa.

Dalam lanjutan konfirmasi, Kepala Desa Sena kemudian menyatakan bahwa apabila harus memilih, maka pekerjaan sebagai security yang seharusnya ditinggalkan, bukan jabatan kepala dusun. Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan bahwa sejak awal kepala desa mengetahui adanya rangkap jabatan tersebut.

Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa tanpa adanya sorotan media, praktik rangkap jabatan tersebut akan terus berjalan tanpa penindakan, sementara yang bersangkutan tetap menikmati dua sumber penghasilan sekaligus, yakni dari jabatan kepala dusun dan dari pekerjaan sebagai security.

Kondisi ini mencerminkan potret buram tata kelola pemerintahan desa di Desa Sena. Seorang kepala dusun yang telah menerima gaji dari negara diduga mengabaikan etika, aturan, serta loyalitas terhadap tugasnya, sementara kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa dinilai tidak tegas dalam menegakkan regulasi.

Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut integritas pemerintahan desa dan kepercayaan publik terhadap aparatur yang digaji oleh negara.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas, agar aturan hukum tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas.

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Ramadan Fair Deli Serdang Resmi Dibuka, Eks Delimas Plaza Disulap Jadi Pusat Ekonomi Rakyat
Dapur Program Makan Bergizi di Aceh Tenggara Diduga Tak Bersertifikat Higienis, PPKMA Desak Audit
Zakiyuddin Harahap Santuni Anak Yatim di Bukber Gerindra Sumut
Seribu Umat Berdoa Tolak Bala, Hamparan Perak Gaungkan Spirit Religius
Tanam Raya Jagung di Hamparan Perak, Pemkab Deli Serdang dan Polri Perkuat Ketahanan Pangan
Al-Qur’an Pedoman Hidup
Sebanyak 40 Anak Yatim Menerima Tali Asih dari Pemerintahan Kelurahan Galang Kota
Bupati Ultimatum RS Patar Asih.Dua Pekan Bereskan Izin dan Gaji, atau Tutup!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39

Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026 sebesar Rp68, 48 Milyar untuk 609 Gampong di Bireuen

Senin, 9 Maret 2026 - 15:14

BKM Al-Azhar dan Perangkat Desa Kutacane Lama menggelar kegiatan Santunan Anak Yatim

Senin, 9 Maret 2026 - 14:56

Perkuat Sinergi Industri, SMK Negeri 1 Bitung Siapkan Guru Magang Selama Dua Bulan

Senin, 9 Maret 2026 - 12:02

​Pemkot Manado dan PN Manado Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

Senin, 9 Maret 2026 - 11:29

Bitung Siaga Tawuran! Kapolres Ringkus 20 Pelaku demi Keamanan Wilayah

Senin, 9 Maret 2026 - 09:27

Alumni Jayabaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Senin, 9 Maret 2026 - 08:14

Jasa Raharja DKI Jakarta Perkuat Sinergi Keselamatan Road Safety di Titik Rawan Jakarta Pusat

Senin, 9 Maret 2026 - 03:35

Manfaatkan Celah Pergantian Sif Polisi, Belasan Remaja di Bitung Gelar Tawuran Berdarah di Pertigaan Epang

Berita Terbaru