ACEH TAMIANG | TribuneIndonesia.com
Pascabanjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, persoalan baru kembali mencuat ke permukaan. Tumpukan sampah pascabanjir kini menjelma menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan kenyamanan warga. Ironisnya, pusat pasar Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, justru berubah fungsi menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dadakan.
Banjir yang terjadi beberapa waktu lalu bukan hanya merendam rumah dan fasilitas umum, tetapi juga meninggalkan warisan persoalan lingkungan yang hingga kini belum tertangani secara tuntas. Di berbagai sudut wilayah Aceh Tamiang, lumpur masih tersisa, perabot rumah tangga rusak menumpuk, dan limbah pascabanjir menjadi pemandangan sehari-hari.
Pascabanjir memang kerap identik dengan masalah lanjutan. Saat air surut, yang tertinggal bukan hanya lumpur, melainkan juga sisa-sisa kehidupan warga—kasur yang tak layak pakai, lemari lapuk, peralatan dapur rusak, hingga sampah rumah tangga yang bercampur material banjir. Seluruhnya membutuhkan penanganan khusus, cepat, dan terorganisir.
Ketua PENA PUJAKESUMA, Zulsyafri, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, persoalan sampah pascabanjir justru menunjukkan lemahnya kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak lanjutan bencana.
“Pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga pemerintah desa harus segera mencari solusi dengan membentuk tim lintas sektor. Apalagi tidak lama lagi kita memasuki bulan suci Ramadan, bulan yang dimuliakan bagi umat Muslim di Aceh, khususnya Aceh Tamiang,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tumpukan sampah yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menimbulkan masalah baru. “Habis gelap terbitlah terang. Tapi yang kita khawatirkan, habis banjir justru timbul wabah berbagai penyakit,” kata Zulsyafri.
Kondisi ini semakin memprihatinkan karena lokasi yang sebelumnya menjadi pusat pasar pagi kini berubah menjadi area penumpukan sampah. Bau menyengat pun tak terhindarkan. Bahkan, warga yang berbelanja kerap melontarkan sindiran pahit. “Kami sampai bertanya-tanya, ini pabrik parfum mana yang memproduksi aroma ‘ATAM’,” ujar seorang warga sambil menutup hidungnya.
Keluhan masyarakat bukan tanpa alasan. Dalam kondisi normal saja, pengelolaan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Apalagi dalam situasi pascabanjir, ketika volume sampah meningkat berlipat ganda dan jenisnya pun jauh lebih kompleks. Sementara itu, alternatif tempat pembuangan maupun sistem pengangkutan belum terlihat jelas disiapkan.
Warga pun berada dalam posisi serba salah. Jika membuang sampah di pinggir jalan, mereka dianggap melanggar aturan. Namun jika disimpan di rumah, sampah tersebut menimbulkan bau, risiko penyakit, dan mengganggu kesehatan keluarga. Tak sedikit warga mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menyiapkan tempat pembuangan sementara khusus pascabanjir.
Kebijakan publik, menurut banyak pihak, tidak cukup hanya berisi larangan tanpa solusi. Larangan membuang sampah tanpa petunjuk teknis ibarat palu tanpa gagang keras, tetapi tidak efektif. Dalam konteks pascabanjir, pemerintah seharusnya memahami kondisi psikologis dan fisik warga yang masih lelah, trauma, dan terdampak secara ekonomi.
Pascabanjir seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola sampah di Aceh Tamiang.
Penanganan darurat mesti dibarengi dengan skema transisi yang jelas, mulai dari penyediaan tempat penampungan sementara, penambahan armada pengangkut sampah, penjadwalan pengangkutan rutin, hingga sosialisasi masif kepada masyarakat.
Tanpa langkah konkret dan terukur, tumpukan sampah bukan hanya mencederai wajah pasar desa, tetapi juga berpotensi menjadi sumber bencana baru di tengah upaya pemulihan pascabanjir.












