Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

- Editor

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN I TribuneIndonesia.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Aluminium Alloy senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini terjadi pada tahun 2019 dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp133 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan marathon dan serangkaian penggeledahan. Penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan status tersangka.

Pada Rabu, 17 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

DS, selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019,S, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, kedua tersangka diduga secara melawan hukum mengubah skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Skema pembayaran yang semula diwajibkan secara tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), justru diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. Perubahan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Sigap Bersihkan Sampah Pasca Hujan.

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas Aluminium Alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Negara pun dirugikan secara signifikan.

Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai USD 8 juta atau setara dengan Rp133.496.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar rupiah lebih). Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan resmi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka ini. Pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pusaran kasus korupsi PT Inalum tersebut.

Ilham Gondtong

Berita Terkait

Dr. Padriadi Wiharjokusumo, Advokat Medan yang Dicari Investor Asing dari Asia, Amerika hingga Eropa
Nelayan Meosmanggra Temukan Dugaan Bom Ikan di Waigeo Barat, Ketua HMNI Desak Aparat Bertindak
Setahun Kasus Kecelakaan Laut Tewaskan Dua Orang di Muna Tak Jelas, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres
Surat Pembatalan Tugas dr. Laura Belum Dijawab Bupati, Dokter Tetap Layani Pasien Anak
Surat Pembatalan Penugasan dr. Laura Belum Jelas, Pemkab Raja Ampat Belum Beri Kepastian
Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Layani Klien Internasional dalam Tiga Bahasa Asing, PW Law Firm Medan Terpilih Menerima Asia Best Choice Award 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:06

Nelayan Meosmanggra Temukan Dugaan Bom Ikan di Waigeo Barat, Ketua HMNI Desak Aparat Bertindak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:59

Surat Pembatalan Tugas dr. Laura Belum Dijawab Bupati, Dokter Tetap Layani Pasien Anak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:53

Dari Sampah Menjadi Karya Seni: Miftahussakdan Dorong Kreativitas dan Kesadaran Lingkungan Melalui SavExpo

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:51

Surat Pembatalan Penugasan dr. Laura Belum Jelas, Pemkab Raja Ampat Belum Beri Kepastian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:35

Sambut Ramah Pengurus Alkhairaat, Kapolres Bitung Dukung Kelancaran Milad ke-79

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:43

Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:13

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:36

DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi

Berita Terbaru