Bitung,Sulut|Tribuneindonesia.com
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI telah merampungkan sesi pengarahan strategis yang ditujukan kepada seluruh jajaran di bidang tindak pidana umum se-Indonesia, Selasa (18/11/25).
Diketahui, kegiatan penting ini dilaksanakan secara virtual melalui platform konferensi video daring, menjangkau para pejabat hingga ke tingkat daerah.
Sementara itu, instruksi dan panduan yang disampaikan secara langsung oleh Jampidum, merupakan bagian dari manuver proaktif Korps Adhyaksa dalam menghadapi momentum krusial penegakan hukum nasional.
Fokus utama dari pengarahan tersebut adalah persiapan menyeluruh menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang dijadwalkan efektif pada tahun 2026 mendatang.
Secara spesifik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menjadi salah satu satuan kerja yang menunjukkan partisipasi penuh dalam sesi virtual tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, didampingi oleh para Kepala Seksi (Kasi), dan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya, mengikuti setiap materi yang disampaikan.
Keterlibatan aktif ini menunjukkan komitmen satuan kerja di Sulawesi Utara dalam menyerap kebijakan dari pusat.
Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut tidak lain merupakan agenda internalisasi dan sosialisasi masif.
Hal ini krusial untuk memastikan bahwa pemahaman dan kesiapan seluruh jajaran di Kejaksaan, mulai dari tingkat pusat hingga kejaksaan negeri di daerah, memiliki standar yang seragam.
Selain itu, sinkronisasi pemahaman tersebut dianggap sebagai kunci keberhasilan.
Dengan kesiapan yang matang dan pemahaman yang terinternalisasi secara menyeluruh, Kejaksaan Agung menargetkan terwujudnya tujuan mulia penegakan hukum yang progresif, humanis, dan berkeadilan.
Keseragaman pelaksanaan KUHP Nasional diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dan positif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (Kiti)

















