Subulussalam | TribuneIndonesia.com
Kasus mengejutkan kembali mencuat di dunia pembiayaan kendaraan. Seorang warga bernama Marhamah, asal Kota Subulussalam, diduga menjadi korban penipuan terencana dan pengambilan mobil secara paksa oleh oknum pegawai serta manajemen PT ACC Leasing Medan.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (13/10/2025) itu berawal dari niat baik keluarga korban untuk menyelesaikan tunggakan angsuran kendaraan, namun justru berujung pada hilangnya mobil Daihatsu Ayla BL 1775 IB milik mereka.
Kasus ini bermula pada 8 Oktober 2025, ketika Irwan Lingga, suami Marhamah, menerima telepon dari seseorang bernama Daus, yang mengaku sebagai petugas dari kantor ACC Leasing Medan.
Daus mengundang Irwan untuk bertemu di sebuah kafe depan Kantor Pos Kota Subulussalam guna membahas tunggakan selama dua bulan sepuluh hari.
Dalam pertemuan itu, Daus menyebutkan bahwa kontrak angsuran telah diblokir dan hanya bisa dibuka kembali di kantor ACC Medan. Ia kemudian meminta Irwan dan Marhamah datang langsung ke Medan untuk mengurus pembukaan blokir dan menandatangani kontrak baru.
Sesuai arahan, Irwan dan Marhamah tiba di kantor ACC Leasing Medan, Jalan Sisingamangaraja No. 41, Medan Amplas, pada 13 Oktober 2025. Mereka kembali bertemu dengan Daus, yang meminta STNK dan kunci mobil untuk “pengecekan data.”
Mobil yang diparkir di samping kantor kemudian dipindahkan tanpa sepengetahuan mereka.
Daus lalu menyerahkan selembar surat terlipat kepada Irwan untuk ditandatangani tanpa penjelasan isi. Setelah menandatangani surat tersebut, Irwan diminta menunggu di lantai tiga. Satu jam berlalu, Daus tak lagi bisa dihubungi.
Ketika Irwan turun untuk memeriksa, mobil mereka telah hilang. Pihak keamanan kantor leasing tak memberi penjelasan, bahkan permintaan untuk melihat rekaman CCTV pun ditolak.
Belakangan diketahui, surat yang ditandatangani Irwan ternyata adalah “Surat Kuasa Serah Terima Kendaraan” — dokumen yang seolah memberi izin resmi kepada pihak leasing untuk mengambil mobilnya.
Keluarga korban menilai kejadian ini sebagai penipuan terencana yang melibatkan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kepercayaan konsumen.
“Kami datang untuk melunasi tunggakan, tapi malah dijebak untuk menyerahkan mobil. Kami merasa dipermainkan,” ujar Irwan dengan nada kecewa.
Mereka menuntut agar ACC Leasing Medan:
1. Mengembalikan kendaraan secara utuh tanpa syarat.
2. Meminta maaf secara terbuka kepada korban.
3. Menindak tegas oknum Daus dan pihak terlibat.
4. Melakukan audit internal atas sistem penarikan kendaraan.
5. Melibatkan OJK, YLKI, dan Kepolisian untuk investigasi independen.
Dari kronologi tersebut, terdapat indikasi kuat pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Praktik ini juga dinilai mencoreng etika bisnis dan standar layanan jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.
“Tindakan ini bukan sekadar salah prosedur, tapi mengarah pada manipulasi sistematis. Konsumen dijebak lewat administrasi yang tidak transparan,” ujar seorang aktivis perlindungan konsumen di Medan yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ACC Leasing Medan belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.
Keluarga korban berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik leasing yang tidak transparan dan berpotensi merugikan.
Sumbet : Syahbudin Padank – FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh















