“Datang Bayar Angsuran, Pulang Tanpa Mobil! Dugaan Penipuan Terencana oleh Oknum ACC Medan”

- Editor

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | TribuneIndonesia.com

Kasus mengejutkan kembali mencuat di dunia pembiayaan kendaraan. Seorang warga bernama Marhamah, asal Kota Subulussalam, diduga menjadi korban penipuan terencana dan pengambilan mobil secara paksa oleh oknum pegawai serta manajemen PT ACC Leasing Medan.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (13/10/2025) itu berawal dari niat baik keluarga korban untuk menyelesaikan tunggakan angsuran kendaraan, namun justru berujung pada hilangnya mobil Daihatsu Ayla BL 1775 IB milik mereka.

Kasus ini bermula pada 8 Oktober 2025, ketika Irwan Lingga, suami Marhamah, menerima telepon dari seseorang bernama Daus, yang mengaku sebagai petugas dari kantor ACC Leasing Medan.
Daus mengundang Irwan untuk bertemu di sebuah kafe depan Kantor Pos Kota Subulussalam guna membahas tunggakan selama dua bulan sepuluh hari.

Dalam pertemuan itu, Daus menyebutkan bahwa kontrak angsuran telah diblokir dan hanya bisa dibuka kembali di kantor ACC Medan. Ia kemudian meminta Irwan dan Marhamah datang langsung ke Medan untuk mengurus pembukaan blokir dan menandatangani kontrak baru.

Sesuai arahan, Irwan dan Marhamah tiba di kantor ACC Leasing Medan, Jalan Sisingamangaraja No. 41, Medan Amplas, pada 13 Oktober 2025. Mereka kembali bertemu dengan Daus, yang meminta STNK dan kunci mobil untuk “pengecekan data.”
Mobil yang diparkir di samping kantor kemudian dipindahkan tanpa sepengetahuan mereka.

Daus lalu menyerahkan selembar surat terlipat kepada Irwan untuk ditandatangani tanpa penjelasan isi. Setelah menandatangani surat tersebut, Irwan diminta menunggu di lantai tiga. Satu jam berlalu, Daus tak lagi bisa dihubungi.

Ketika Irwan turun untuk memeriksa, mobil mereka telah hilang. Pihak keamanan kantor leasing tak memberi penjelasan, bahkan permintaan untuk melihat rekaman CCTV pun ditolak.

Baca Juga:  Kejati Sulut Gelar Inspeksi Pemantauan di Kejari Bitung

Belakangan diketahui, surat yang ditandatangani Irwan ternyata adalah “Surat Kuasa Serah Terima Kendaraan” — dokumen yang seolah memberi izin resmi kepada pihak leasing untuk mengambil mobilnya.

Keluarga korban menilai kejadian ini sebagai penipuan terencana yang melibatkan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kepercayaan konsumen.

“Kami datang untuk melunasi tunggakan, tapi malah dijebak untuk menyerahkan mobil. Kami merasa dipermainkan,” ujar Irwan dengan nada kecewa.

Mereka menuntut agar ACC Leasing Medan:

1. Mengembalikan kendaraan secara utuh tanpa syarat.

2. Meminta maaf secara terbuka kepada korban.

3. Menindak tegas oknum Daus dan pihak terlibat.

4. Melakukan audit internal atas sistem penarikan kendaraan.

5. Melibatkan OJK, YLKI, dan Kepolisian untuk investigasi independen.

Dari kronologi tersebut, terdapat indikasi kuat pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Praktik ini juga dinilai mencoreng etika bisnis dan standar layanan jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.

“Tindakan ini bukan sekadar salah prosedur, tapi mengarah pada manipulasi sistematis. Konsumen dijebak lewat administrasi yang tidak transparan,” ujar seorang aktivis perlindungan konsumen di Medan yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ACC Leasing Medan belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.
Keluarga korban berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik leasing yang tidak transparan dan berpotensi merugikan.

Sumbet : Syahbudin Padank – FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh

 

Berita Terkait

*Kapolres Aceh Timur Hadiri Pelepasan dan Pemberangkatan Kafilah MTQ XXXVII
Viral! Otak Pengeroyokan dan Penganiayaan Jukir Menggunakan Sajam di Depok Diduga EVP PLN, “Terapkan UU Darurat
Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat untuk 1.216 Mustahik Miskin Produktif di Aceh Tenggara
Aroma Penyimpangan di Proyek Rp781 Juta SDN Sukawaris 2 — Kepala Sekolah Bungkam, Baja Bekas Hilang Entah ke Mana!
ASN Rangkap Jabatan Bikin Heboh Cikeusik, Surat Mundur Tak Diterima, Wartawan Siap Turun!
Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kasus ASN Jadi Ketua BUMDes Parungkokosan, Korwil Pendidikan Enggan Banyak Bicara — Aktivis Bara Api: Jangan Tutupi Fakta!
Arief Martha Rahadyan Dukung Penuh Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub sebagai Proyek Strategis Nasional
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:54

Sinergi Damai di Kota Pelabuhan, Bitung Siapkan Perayaan Lintas Agama Desember 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:18

Siantar Darurat Narkoba: Ratusan Pengedar Ditangkap Tapi Siapa Dalang di Baliknya ?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:33

Desain Siap Bangun Pemko Medan: Terobosan Inovatif atau Sekedar Prototipe di Sistem ?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:06

​Perkuat Citra “Polisi Humanis”, Polres Bitung Sumbang Darah di Momen Hari Jadi Humas Polri

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:22

Gratis di Atas KTP tapi Mahal di Lapangan: Menelisik Ketimpangan Pelayanan Kesehatan Warga Sumut

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:12

Sinergi Diskominfo dan PWI Siantar Jadikan UKW Barometer Kompetensi Wartawan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:45

Gang Sempit, Akses Terbatas & Satu Nyawa Melayang: Potret Resiko Permukiman Padat di Gang Sempit

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:02

Mimpi di Tengah Ketimpangan: Asa Atlet Putri Sumut untuk Sepak Bola Lebih Adil

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Potensial Jadi Kabupaten Terdepan, Pembangunan Tahun 2026 Dilakukan Lebih Awal

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:07

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lestarikan Kebudayaan, Pemkab Deli Serdang Adakan Pagelaran Budaya & Lomba Tari

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:02