HRD Minta Pengawasan Kopdes Merah Putih Harus Ketat

- Editor

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA/Tribuneindonesia.com

Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menggunakan dana desa, mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Ruslan Daud (HRD) memberikan dukungan terhadap penggunaan dana desa untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih.

Menurutnya, penggunaan dana desa memang diprioritaskan membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

HRD yang bermitra dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) ini, meminta pengawasan pembiayaan Kopdes Merah Putih yang menggunakan dana desa, harus mendapat pengawasan yang ketat.

“Kami mendukung adanya Kopdes Merah Putih karena ini adalah program unggulan Presiden Prabowo yang diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun perlu dicermati bahwa pembiayaan menggunakan dana desa harus mendapat pengawasan yang ketat sehingga penyaluran pembiayaan tepat sasaran dan sesuai dengan visi dan misi awal pendirian Kopdes Merah Putih,” ungkap HRD, sapaan akrab H Ruslan Daud di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Kemendes PDT mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Merah Putih. Mekanismenya, pengajuan pinjaman dilakukan Ketua Pengurus Kopdes Merah Putih kepada Kepala Desa dengan melampirkan proposal rencana bisnis yang memuat rencana kegiatan usaha, anggaran biaya atas belanja modal atau belanja operasional hingga tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan bank.

Baca Juga:  Pengembalian Uang Makan Anak Panti Asuhan Tunas Murni Agara Diduga Cuma Pepesan kosong.

“Ada mekanisme hingga persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan pembiayaan menggunakan dana desa. Tidak bisa mengajukan pembiayaan menggunakan dana desa tanpa melalui prosedur yang ada serta tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jangan sampai dana desa malah digunakan tanpa pengawasan sehingga berdampak pada terjadinya celah penyelewenang,” kata HRD lagi.

Tambahnya, untuk mengoptimalkan pembiayaan dana desa untuk Kopdes Merah Putih, harus melibatkan peran aktif pemerintah daerah, pengurus serta anggota Kopdes Merah Putih dalam mengawasi penggunaan dana desa tersebut. Selain itu, juga harus ada mekanisme yang jelas dan mudah diakses bagi siapapun untuk melaporkan jika ada indikasi penyelewengan dana desa.

“Komitmen bersama untuk memastikan bahwa dana desa ini digunakan secara maksimal untuk Kopdes Merah Putih, harus dilakukan semua pihak. Dukungan ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan tertentu dan sebagai upaya untuk mencegah penyelewengan dana desa,” katanya. (*)

Berita Terkait

Jasa Raharja DKI Bersama Satlantas dan Sudinhub Gelar Ramcheck Bus di Terminal Tanjung Priok
Tingkatkan Kapasitas First Responder, Bidlabfor Polda Sulut Gelar Pelatihan di Manado
Jelang Ramadhan, HRD Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tengah
Menelusuri Jejak Pasukan Tulungan: Aliansi Militer Minahasa dalam Perang Jawa
Drama Tangsi Teling: Saat Merah Putih Biru Dirobek Menjadi Sang Saka di Tanah Minahasa
Satrol Kodaeral VIII Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Bitung
Kapolda Aceh Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Agara
​Cegah Human Trafficking, Tim Resmob Polda Sulut Amankan Tiga Warga Bitung di Bandara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:30

Jasa Raharja DKI Bersama Satlantas dan Sudinhub Gelar Ramcheck Bus di Terminal Tanjung Priok

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:59

Tingkatkan Kapasitas First Responder, Bidlabfor Polda Sulut Gelar Pelatihan di Manado

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:41

Jelang Ramadhan, HRD Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tengah

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:27

Menelusuri Jejak Pasukan Tulungan: Aliansi Militer Minahasa dalam Perang Jawa

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:36

Satrol Kodaeral VIII Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Bitung

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:50

Kapolda Aceh Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Agara

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:24

​Cegah Human Trafficking, Tim Resmob Polda Sulut Amankan Tiga Warga Bitung di Bandara

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:10

Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x