BINJAI | Tribuneindonesia.com
Malam mencekam menyelimuti Kota Binjai ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan aksi keji dua pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi. Penangkapan berlangsung dramatis pada Rabu dini hari (21/5/25), pukul 00.10 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.
Kedua pelaku, berinisial PI (19) dan FS (20), diamankan saat sedang berdiri mencurigakan di tepi jalan. Salah satu di antaranya tampak menggenggam plastik mencurigakan. Gerak-gerik mereka langsung memantik kecurigaan petugas yang saat itu melakukan patroli intensif berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH., tim Satres Narkoba langsung mengepung lokasi. Dalam pemeriksaan, ditemukan 8 butir pil ekstasi siap edar—4 berwarna kuning dan 4 berwarna ungu—dengan berat netto 3,32 gram, uang tunai Rp 100.000, dan 2 unit ponsel Android yang digunakan untuk operasional transaksi haram.
Kedua tersangka mengaku berasal dari luar daerah: PI berasal dari Deli Serdang, dan FS dari Batam. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa jaringan narkoba lintas daerah telah merambah Kota Binjai.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan: “Kami akan menyapu bersih para pelaku dan bandar narkoba. Tidak ada ruang untuk mereka di Kota Binjai. Kami tidak akan mundur sampai Binjai benar-benar bersih dari racun narkotika.”
Binjai tak akan menjadi ladang kematian akibat narkoba. Satu per satu pelaku akan ditumbangkan. Perang melawan narkoba terus berkobar!
Ilham Tribuneindonesia.com

















