Raja Mataram Kuno  Tinggalkan 45 Prasasti Selama Berkuasa

- Editor

Minggu, 27 April 2025 - 01:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Trihuneindonesia.com

Dyah Balitung adalah salah satu raja yang pernah berkuasa di Kerajaan Mataram Kuno
dari tahun 899 hingga 911. Ketika berkuasa, dia memakai gelar Rakai Watukura Dyah Balitung Sri Iswarakesawasamarattungga.

Pria yang berasal dari Watukura, atau sekarang dinamakan Bagelen di Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah ini tercatat sebagai 13 Raja Paling Berpengaruh Sepanjang Sejarah Kerajaan di Tanah Jawa. Hal ini karena dia mencetak setidaknya 45 prasasti selama berkuasa.

Dyah Balitung tercatat telah mengeluarkan prasasti pada tahun 11 September 899 dengan nama Prasasti Telahap. Prasasti ini saat ini hanya sebagian yang masih bisa terbaca.

“Prasasti ini tampaknya mencatat hibah sīma yang diberikan oleh Balitung,” tulis Novida Abbas dalam Liangan. Mozaik Peradaban Mataram Kuno di Lereng Sindoro.

Catatan mengenai prasasti

Pada tahun 900 M, Balitung mengeluarkan Prasasti Ayam Teas III yang menjadikan Desa Ayam Teas sebagai tanah tempat pedagang. Kemudian ada Prasasti Taji pada tahun 901, berisikan peresmian tanah di wilayah Taji menjadi daerah perdikan untuk bangunan suci “kuil Dewasabhā“.

Pada tahun yang sama, ada juga Prasasti Luitan yang berisi tentang persoalan pajak.
Disusul, pada tahun 902 ada Prasasti Watukara yang menyebutkan jabatan Rakryan Kanuruhan yaitu semacam perdana menteri.

Dyah Balitung begitu fokus memperhatikan kondisi masyarakat. Hal ini terbaca dari Prasasti Telang yang dicetak pada 904 berisi mengenai pembangunan komplek penyeberangan di tepi Bengawan Solo.

“Balitung membebaskan pajak desa-desa sekitar Paparahuan dan melarang para penduduknya untuk memungut upah dari para penyeberang,” jelasnya.

Baca Juga:  Jual Seragam Mahal, Plt Kepsek SDN 105308 Diambang SP 1 – Kadis Pendidikan Deli Serdang Didukung Ambil Tindakan Tegas

Ada juga Prasasti Rumwiga yang dikeluarkan pada tahun 904 berisi tentang permohonan pengurangan besarnya pajak di desa Rumwiga. Permohonan ini dikabulkan oleh raja.

Masyarakat di desa Rumwiga juga mengadu mengenai penyelewengan pajak kepada Mpu Daksa yang menjabat sebagai Mahamantri I Hino atau calon raja. Hal ini diabadikan dalam Prasasti Rumwiga II yang dicetak pada 905 M.

Dyah Balitung juga mengeluarkan Prasasti Poh pada tahun 905 yang berisi pembebasan pajak untuk Desa Poh. Hal ini karena masyarakat di tempat itu ditugasi mengelola bangunan suci Sang Hyang Caitya dan Silunglung peninggalan raja sebelumnya yang dimakamkan di Pastika, yaitu Rakai Pikatan.

Pada tahun 905, Dyah Balitung mengeluarkan Prasasti Kubu-Kubu yang berisi anugerah desa Kubu-Kubu kepada Rakryan Hujung Dyah Mangarak dan Rakryan Matuha Dyah Majawuntan. Hal ini karena keduanya berjasa memimpin penaklukan daerah Bantan atau Bali.

Ada juga Prasasti Mantyasih (907) dan Prasasti Kinewu (907) yang memberikan anugerah kepada beberapa tokoh berjasa lainnya. Prasasti Rukam (907) mencatat pemberian anugerah kepada Rakryan Sanjiwana karena merawat bangunan suci di Limwung.

Ada juga Prasasti Bangle (908) yang tidak bisa terbaca secara keseluruhan. Sedangkan Prasasti Kaladi (909) mencatat soal tindakan Dyah Balitung soal perampok-perampok di daerah Gunung Penanggungan, Jawa Timur.

Prasasti Tulungan (910) tercatat sebagai prasasti terakhir yang dikeluarkan oleh Dyah Balitung. Prasasti ini ditemukan di Jedung, Mojokerto, Jawa Timur di mana Dyah Balitung sudah menyandang gelar Śrī Mahārāja Rakai Galuḥ Dyaḥ Garuda Mukha Śri Dharmmodaya Mahāsambu.(Ilham)

Berita Terkait

Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Disabilitas Internasional 2025 
Hari KORPRI ke-54: Arief Martha Rahadyan Puji Dedikasi ASN dalam Mewujudkan Indonesia Maju
PADI Teguhkan Komitmen Perkuat Pendidikan Nasional Menuju Indonesia Emas
Pembangunan 4 RK (ruang kelas) dan 5 Toilet Sanitasi serta pembangunan 1 Ruangan Buku Serta Prabotan
Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Anak Sedunia 2025,Wujudkan Lingkungan Aman dan Masa Depan Cerah untuk Semua Anak
Edukasi Hukum Merambah Dayah: Kejati Aceh dan Bank Aceh Syariah Sinergi Bentuk Santri Melek Hukum
Sat Lantas Polres Tanah Karo Gelar Program Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Negeri 1 Kabanjahe
Program Jaksa Masuk Dayah Perkuat Literasi Hukum Santri Darul Munawwarah Kuta Krueng Pidie Jaya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x