Anggota DPRA Komisi VI Tolak Penerapan Asas Dominus Litis Dalam RKUHAP

- Editor

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Muhammad Zakiruddin anggota DPRA Komisi VI dari Partai Aceh (PA) menolak penerapan Asas Dominus Litis dalam pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Menurut nya asas ini berpotensi melemahkan kepastian hukum dan dapat menciptakan ketidakjelasan dalam sistem peradilan pidana

” Revisi terhadap KUHAP harus berorientasi pada kepastian hukum, bukan justru membuka ruang multitafsir yang berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum,” Ujar M. Zakiruddin. Rabu (12/2/2025)..

Selain itu ia juga mengatakan, konsep Asas Dominus Litis, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Jaksa dalam menentukan arah suatu perkara, dapat berimplikasi pada subjektivitas yang tidak terkontrol dan menghambat efektivitas sistem peradilan.

Terlebih sebut Zakiruddin, penegakan hukum di Indonesia membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas, bukan mekanisme baru yang justru memperumit penanganan perkara.

Baca Juga:  Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal dalam Rangka Program Astacita Presiden

“Dengan penerapan Asas Dominus Litis, Jaksa memiliki kewenangan penuh yang berpotensi melemahkan peran Polri sebagai penyidik sehingga penyidik Polri bisa kehilangan independensinya dalam menangani perkara karena keputusan akhir berada di tangan jaksa,” ucapnya

Oleh karena itu, anggota DPRA Komisi VI tersebut menolak penerapan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP dan meminta kepada para pembuat kebijakan untuk lebih memprioritaskan substansi yang menjamin keadilan substantif bagi masyarakat.

Untuk itu Zakiruddin mendorong adanya kajian lebih mendalam dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil guna menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip due process of law.

” Hukum harus menjadi alat yang memberikan kepastian dan keadilan bagi rakyat, bukan justru menciptakan ketidakpastian baru dalam sistem peradilan kita.” Tutupnya. (*)

Berita Terkait

Mughi Prasetyo Gantikan Andy Rahmansyah Sebagai Kapolres Langsa
Wakapolda Aceh Berganti, Kapolri Tunjuk Komber Ari Wahyu Widodo Gantikan Brigjen Pol Misbahul Munauwar
Akhirnya Tuschad Cipta Herdani Gantikan Jatmiko Sebagai Kapolres Bireuen
Bendahara DPMG Bireuen Sudah Diaudit Inspektorat Bireuen ” Diduga Gelapkan Dana Kantor 1 Milyar Lebih”
Segudang PR Bupati Terpilih Aceh Timur
Kasus Korupsi Interior RSUD Muyang Kute Tak Kunjung Selesai, Kejari Dianggap Mandul
Pria Tanpa Identitas Ditangkap Saat Mencuri di RSU Datu Beru, Rekannya Kabur dengan Motor
Penyelundupan 100 Kg Sabu Jaringan Internasional Berhasil di Gagalkan TNI AL
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:58

Bahas Informasi Publik (Keuchik) Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:55

Pengadaan Sirup Menuai Isu Negatip, Guna Untuk Menjaga Inflasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:27

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:07

Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:54

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi.

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:23

SMPN 3 Tanjung Morawa Salurkan Dana BOS Tahap I dan II, Susanti: Alhamdulillah Tepat Sasaran untuk Keperluan Sekolah Anak-Anak Didik

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:20

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Sinegerisitas Desa & Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:57

Bupati Bireuen; Komitmen Tuntaskan Program yang Belum Selesai dan Perkuat Infrastruktur Daerah

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Pengadaan Sirup Menuai Isu Negatip, Guna Untuk Menjaga Inflasi

Jumat, 14 Mar 2025 - 17:55

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x