BANDA ACEH – Muhammad Zakiruddin anggota DPRA Komisi VI dari Partai Aceh (PA) menolak penerapan Asas Dominus Litis dalam pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Menurut nya asas ini berpotensi melemahkan kepastian hukum dan dapat menciptakan ketidakjelasan dalam sistem peradilan pidana
” Revisi terhadap KUHAP harus berorientasi pada kepastian hukum, bukan justru membuka ruang multitafsir yang berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum,” Ujar M. Zakiruddin. Rabu (12/2/2025)..
Selain itu ia juga mengatakan, konsep Asas Dominus Litis, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Jaksa dalam menentukan arah suatu perkara, dapat berimplikasi pada subjektivitas yang tidak terkontrol dan menghambat efektivitas sistem peradilan.
Terlebih sebut Zakiruddin, penegakan hukum di Indonesia membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas, bukan mekanisme baru yang justru memperumit penanganan perkara.
“Dengan penerapan Asas Dominus Litis, Jaksa memiliki kewenangan penuh yang berpotensi melemahkan peran Polri sebagai penyidik sehingga penyidik Polri bisa kehilangan independensinya dalam menangani perkara karena keputusan akhir berada di tangan jaksa,” ucapnya
Oleh karena itu, anggota DPRA Komisi VI tersebut menolak penerapan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP dan meminta kepada para pembuat kebijakan untuk lebih memprioritaskan substansi yang menjamin keadilan substantif bagi masyarakat.
Untuk itu Zakiruddin mendorong adanya kajian lebih mendalam dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil guna menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan prinsip due process of law.
” Hukum harus menjadi alat yang memberikan kepastian dan keadilan bagi rakyat, bukan justru menciptakan ketidakpastian baru dalam sistem peradilan kita.” Tutupnya. (*)