MoU KPK-Kemenkum: Langkah Konkret Pemberantasan Korupsi

- Editor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | Tribuneindonesia.com

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta. Sabtu (25/01/25).

Setyo mengungkapkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi secara sistematis, sekaligus menjamin kesinambungan fungsi kedua lembaga. Langkah ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi.

 “Kami percaya, kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Setyo, menambahkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dalam pemberantasan korupsi.

Dalam nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Kemenkum, terdapat 10 poin perjanjian yang disepakati, yaitu:

  1. Pencegahan Korupsi: Meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
  2. Pertukaran Informasi: Melakukan pertukaran dan pemanfaatan informasi serta data untuk mendukung pemberantasan korupsi.
  3. Pembentukan Peraturan: Meningkatkan kerja sama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pemberantasan korupsi.
  4. Bantuan Hukum: Memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance).
  5. Pelatihan dan Asesmen: Melakukan pelaksanaan pelatihan dan asesmen untuk meningkatkan kemampuan dalam pemberantasan korupsi.
  6. Penyediaan Personel: Menyediakan personel dan narasumber/tenaga ahli untuk mendukung pemberantasan korupsi.
  7. Dukungan Kekayaan Intelektual: Memberikan dukungan di bidang kekayaan intelektual untuk mendukung pemberantasan korupsi.
  8. Pembinaan Penyuluh: Melakukan pembinaan penyuluh antikorupsi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
  9. Pengelolaan Pengaduan: Mengelola pengaduan melalui whistleblowing system dan menangani pengaduan atas indikasi tindak pidana korupsi.
  10. Kerja Sama Lain: Melakukan kerja sama dalam bidang lain yang disepakati para pihak untuk mendukung pemberantasan korupsi
Baca Juga:  Pers Garda Terdepan Melawan Hoaks di Media Sosial

Setyo berharap, kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat langkah nyata dalam pemberantasan korupsi, sehingga mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas, dan dapat memberikan kesejahteraan dan rasa aman pada masyarakat.

Kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan sinergi antarinstansi ini menjadi penting sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah.

“Penandatanganan ini menandai langkah konkret dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sinergi di antara seluruh lembaga kementerian negara. Komitmen ini tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan dampaknya melalui pelayanan yang lebih baik,” jelas Supratman.

Momen ini juga ditegaskan Supratman sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola demi membawa perubahan signifikan, terutama dalam aspek regulasi, mulai dari perencanaan hingga implementasi peraturan.

Selain Penandatanganan kerjasama bersama KPK, Kemenkum juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan 28 kementerian/lembaga lainnya, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, hingga Kejaksaan Republik Indonesia. (*-Talia)

Berita Terkait

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi
​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung
Kapolsek Matuari Pimpin Langsung Pengamanan Rally Christmas 2025 di Stadion Dua Sudara
2 Anggota Mapala Himalaya UISU Bersama Relawan Gayo Sukses Salurkan 5,7 Ton Beras ke Kcamatan Rusip Antara
Gubernur Aceh Muzakir manaf Hari ini Tinjau Jembatan Putus
Anak Korban Banjir Aceh Dapat Pendidikan Gratis, HRD Apresiasi Abiya Kuta Krueng
Masyarakat Keude Tambue Menyerakan Bantuan Sembako Kepada Korban Bencana banjir 
Ketua DPRK Aceh Tengah Ucapkan Terimakasih Pada Pemerintah dan Donatur Atas Upaya Pemulihan Gayo Pasca Bencana
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:54

2 Anggota Mapala Himalaya UISU Bersama Relawan Gayo Sukses Salurkan 5,7 Ton Beras ke Kcamatan Rusip Antara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:39

Gubernur Aceh Muzakir manaf Hari ini Tinjau Jembatan Putus

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:36

Anak Korban Banjir Aceh Dapat Pendidikan Gratis, HRD Apresiasi Abiya Kuta Krueng

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:34

Masyarakat Keude Tambue Menyerakan Bantuan Sembako Kepada Korban Bencana banjir 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:22

Ketua DPRK Aceh Tengah Ucapkan Terimakasih Pada Pemerintah dan Donatur Atas Upaya Pemulihan Gayo Pasca Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:49

LSPR Institute Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada Anugerah Diktisaintek 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Wabup Deli Serdang Dorong Peran Intelektual HMI Kawal Kebijakan Publik

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:45

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Tata Datuk Kabu dan Batang Kuis, Fokus Atasi Banjir dan Kemacetan

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:38

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x