MoU KPK-Kemenkum: Langkah Konkret Pemberantasan Korupsi

- Editor

Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | Tribuneindonesia.com

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta. Sabtu (25/01/25).

Setyo mengungkapkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi secara sistematis, sekaligus menjamin kesinambungan fungsi kedua lembaga. Langkah ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi.

 “Kami percaya, kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Setyo, menambahkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dalam pemberantasan korupsi.

Dalam nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Kemenkum, terdapat 10 poin perjanjian yang disepakati, yaitu:

  1. Pencegahan Korupsi: Meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
  2. Pertukaran Informasi: Melakukan pertukaran dan pemanfaatan informasi serta data untuk mendukung pemberantasan korupsi.
  3. Pembentukan Peraturan: Meningkatkan kerja sama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pemberantasan korupsi.
  4. Bantuan Hukum: Memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance).
  5. Pelatihan dan Asesmen: Melakukan pelaksanaan pelatihan dan asesmen untuk meningkatkan kemampuan dalam pemberantasan korupsi.
  6. Penyediaan Personel: Menyediakan personel dan narasumber/tenaga ahli untuk mendukung pemberantasan korupsi.
  7. Dukungan Kekayaan Intelektual: Memberikan dukungan di bidang kekayaan intelektual untuk mendukung pemberantasan korupsi.
  8. Pembinaan Penyuluh: Melakukan pembinaan penyuluh antikorupsi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
  9. Pengelolaan Pengaduan: Mengelola pengaduan melalui whistleblowing system dan menangani pengaduan atas indikasi tindak pidana korupsi.
  10. Kerja Sama Lain: Melakukan kerja sama dalam bidang lain yang disepakati para pihak untuk mendukung pemberantasan korupsi
Baca Juga:  Polsek Matuari Pastikan Keamanan Ibadah Tarawih di Wilayah Bitung

Setyo berharap, kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat langkah nyata dalam pemberantasan korupsi, sehingga mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas, dan dapat memberikan kesejahteraan dan rasa aman pada masyarakat.

Kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan sinergi antarinstansi ini menjadi penting sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah.

“Penandatanganan ini menandai langkah konkret dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sinergi di antara seluruh lembaga kementerian negara. Komitmen ini tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan dampaknya melalui pelayanan yang lebih baik,” jelas Supratman.

Momen ini juga ditegaskan Supratman sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola demi membawa perubahan signifikan, terutama dalam aspek regulasi, mulai dari perencanaan hingga implementasi peraturan.

Selain Penandatanganan kerjasama bersama KPK, Kemenkum juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan 28 kementerian/lembaga lainnya, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, hingga Kejaksaan Republik Indonesia. (*-Talia)

Berita Terkait

​Polri Perketat Ruang Gerak Sindikat Judi Online Internasional
Ketua K3S Babussalam Berikan Klarifikasi, Lamsin SKD Serukan Saling Memaafkan
Mobil Dibakar Saat Subuh, Pengusaha Karet di Simalungun Diteror: “Kami Hampir Mati Terpanggang
Kunker Presiden ke Perbatasan, Danlanal Melonguane Kawal Langsung Penyambutan di Miangas
Persami KKRI Bitung 2026 Tuntaskan Penggemblengan 179 Kadet Muda di SMK Pelita Bahari
Mubaligh Aceh Harap Kasus Penistaan Agama Tidak Terulang Lagi
Sapto SH Ketua LBH Dewan Adat Bamus Betawi Harap Jadi Wadah Hukum Masyarakat Betawi
Aksi Koboi Jalanan di Kumersot Berakhir di Tangan Team Tarsius dan Patroli Barat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:41

Sejumlah Pejabat Kodam IX/Udayana Diserahterimakan Termasuk Kapendam

Kamis, 30 April 2026 - 16:11

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Personel Polsek Kuta Selatan Jalani Tes Urine Mendadak

Rabu, 29 April 2026 - 04:00

Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring

Rabu, 29 April 2026 - 00:56

Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 11:23

Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan

Senin, 27 April 2026 - 10:38

Kodim 1616/Gianyar Dukung KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Koperasi

Minggu, 26 April 2026 - 07:25

Sinergi Jadi Kunci, Pisah Sambut Dandim 0201/Medan Berlangsung Hangat dan Penuh Makna

Minggu, 26 April 2026 - 01:14

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Mobil Dibakar Saat Subuh, Pengusaha Karet di Simalungun Diteror: “Kami Hampir Mati Terpanggang

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:53

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x