Kejari Bireuen Terimae tersangkaAdan barang Bukti Perkara Pencurian dari polda Aceh.

- Editor

Kamis, 26 Juni 2025 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 4 (empat) orang tersangka berinsial MRA,CA,F dan A beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Kamis 26 Juni 2025

Bahwa perkara bermula pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib bertampat di kota Langsa Tersangka MRA mengajak Tersangka CA untuk mengambil perangkat Tower Telkomsel yang berada di Kabupaten Bireuen. Lalu sekira pukul 22.00 Wib Tersangka MRA dan Tersangka CA berangkat dari kota langsa menuju rumah F di Desa Meunasah Nibong Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib Tersangka MRA dan tersangka CA pergi ke luar dari rumah Tersangka F menuju ke Kabupaten Bireuen untuk melakukan pemantauan terhadap tower-tower Telkomsel yang ada di Kabupaten Bireuen. Selanjutnya sesampai di Tower Telkomsel di Desa Blang Bladeh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Tersangka MRA melihat keadaan Tower tersebut dalam keadaan sepi lalu kmTersangka MRA langsung turun dari sepeda motor dan pergi menuju Tower Terkomsel tersebut sedangkan tersangka CA memantau situasi, selanjutnya setelah berhasil mengambil dua unit perangkat Baseband di tower tersebut, tersangka MRA dan tersangka CA langsung pergi menuju rumah Tersangka F dengan membawa dua unit Baseband yang diambil di Tower Telkomsel tersebut.

Baca Juga:  Peringatan HBP ke 61, Lapas Klas I Medan Gelar Razia dan Aksi Bersih-bersih Tindak Kejahatan

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib Tersangka MRA menghubungi Tersangka A untuk menjual perangkat Baseband hasil curian tersebut. Selanjutnya tersangka A menelepon sdr. Rendi Saputra menawarkan barang Baseband tersebut dan sdr. Rendi Saputra menyanggupi membayar sebesar Rp. 3.000.000,-. Kemudian tersangka A meminta kepada Tersangka MRA agar barang tersebut di packing dan dikirimkan ke sdr. Hamzah di provinsi Jawa Barat.

Adapun barang bukti yang diserahkan 1 (satu) unit baseband 6630 merk ericson dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung j7 Prime

Bahwa para tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana Jo 56 KUHPidana dengan ancaman 9 (sembilan) tahun Penjara.

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang Desak Pengusaha Ayam Pantai Labu Segera Urus Izin Usaha: “Agustus Harus Tuntas!”
Kejaksaan Sulut Tangkap Buronan yang Melarikan Diri saat Pandemi Covid-19
Diduga Tak Laporkan LHKPN, Sekretaris Fraksi Gerindra Deli Serdang Didesak Klarifikasi: “Ini Bentuk Pembangkangan Hukum”
Pelaku Kambuhan Curi Usaha ASN, Polisi Sikat Tanpa Ampun
Lambannya Proses Predator Anak Dibawa Umar Menuai kritikan Tajam Dari Ratu Prabu-08 Dan LSM-GTI
Kajari Bireuen,Damaikan Perkara Penganiayaan
Emas Curian Digadaikan, Polisi Diam, Pegadaian Lengah Rakyat Bertindak, Penegak Hukum Malah Pasif
26 Orang Terjerat Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Kejari Bitung Cegah Keluar Negeri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:27

Dua Pencuri Bersenpi Nyaris Tewas Dihajar Massa di Deli Serdang, Satu Kritis

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:39

Tim Beringas Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Pembacokan di Depan Stadion Baharuddin Siregar

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:55

Dramatis! Pasutri Bandar Narkoba Diringkus di Binjai, Sempat Tembaki Polisi dengan Senpi Rakitan

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:32

Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu dan Bakar 4 Barak Narkoba di Medan Sunggal

Minggu, 6 Juli 2025 - 01:39

Pelaku Kambuhan Curi Usaha ASN, Polisi Sikat Tanpa Ampun

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:59

Rampok HP Polisi di Pintu Tol, Bandit Ditembak Tekab Polsek Medan Tembung

Senin, 30 Juni 2025 - 09:21

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam, Polres Binjai Amankan 3 Terduga Pengguna Narkoba Beserta Pil Ekstasi

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:24

Sabu di Medan Perjuangan,Dua Pemuda Disergap Polisi, Barang Bukti Berserakan di Gang Kutilang

Berita Terbaru

Headline news

Buka Malam, Penggak Lembaku Resto & Coffeshop Genjot Penjualan

Jumat, 11 Jul 2025 - 03:36

Sosial

Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tahan Tersangka RAM dan RF

Jumat, 11 Jul 2025 - 01:49

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x