Kejari Bireuen Terimae tersangkaAdan barang Bukti Perkara Pencurian dari polda Aceh.

- Editor

Kamis, 26 Juni 2025 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab 4 (empat) orang tersangka berinsial MRA,CA,F dan A beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dari Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Kamis 26 Juni 2025

Bahwa perkara bermula pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib bertampat di kota Langsa Tersangka MRA mengajak Tersangka CA untuk mengambil perangkat Tower Telkomsel yang berada di Kabupaten Bireuen. Lalu sekira pukul 22.00 Wib Tersangka MRA dan Tersangka CA berangkat dari kota langsa menuju rumah F di Desa Meunasah Nibong Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib Tersangka MRA dan tersangka CA pergi ke luar dari rumah Tersangka F menuju ke Kabupaten Bireuen untuk melakukan pemantauan terhadap tower-tower Telkomsel yang ada di Kabupaten Bireuen. Selanjutnya sesampai di Tower Telkomsel di Desa Blang Bladeh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Tersangka MRA melihat keadaan Tower tersebut dalam keadaan sepi lalu kmTersangka MRA langsung turun dari sepeda motor dan pergi menuju Tower Terkomsel tersebut sedangkan tersangka CA memantau situasi, selanjutnya setelah berhasil mengambil dua unit perangkat Baseband di tower tersebut, tersangka MRA dan tersangka CA langsung pergi menuju rumah Tersangka F dengan membawa dua unit Baseband yang diambil di Tower Telkomsel tersebut.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Selalu Koperatif, PDIP Nilai KPK Tak Punya Urgensi Untuk Menahan Sekjend PDIP

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib Tersangka MRA menghubungi Tersangka A untuk menjual perangkat Baseband hasil curian tersebut. Selanjutnya tersangka A menelepon sdr. Rendi Saputra menawarkan barang Baseband tersebut dan sdr. Rendi Saputra menyanggupi membayar sebesar Rp. 3.000.000,-. Kemudian tersangka A meminta kepada Tersangka MRA agar barang tersebut di packing dan dikirimkan ke sdr. Hamzah di provinsi Jawa Barat.

Adapun barang bukti yang diserahkan 1 (satu) unit baseband 6630 merk ericson dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung j7 Prime

Bahwa para tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana Jo 56 KUHPidana dengan ancaman 9 (sembilan) tahun Penjara.

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
Konfrontir yang Mendadak Batal ! kejari Deli Serdang Tak tau malu
Hadir di Penyerahan Remisi Bebas Narapidana, Wali Kota Bitung Apresiasi Pembinaan Warga Binaan
Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam, Polres Bitung Meringkus Pelaku di Madidir dan Pusat Kota
​Tepis Isu Berita Miring, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Wizz Baker Tinggal Menunggu SP3
Resmi Disumpah sebagai Advokat, Dedi Kurniawan Memulai Perjalanan Membela Keadilan
Korban Penganiayaan Tak Punya Biaya Visum, Harapan Keadilan Syahril Seakan Terhenti
RDPU Komisi III DPR RI Bongkar Sejumlah Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:50

Menguji Janji Mebidang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:24

Kalapas Bitung Dorong Spirit Gotong Royong Lewat Kemeriahan Lomba HUT RI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:24

Uji JPT dan Pertanyaan di Balik Penilaian 16 Pejabat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:43

Digitalisasi Adminduk, Calo Masih Mengintai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:14

Karya Kepala UPTD Puskesmas Banda Sakti “Nalor” Resmi Bersertifikat Hak Cipta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30

Geliatkan Ekonomi UMKM, Pemkot Bitung Gelar Lomba Kemerdekaan RI ke-81 di Pasar Cita

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:22

Di Balik Refleksi 1,5 Tahun Asri dan Lom Lom

Selasa, 18 Agustus 2026 - 04:47

SEMARAK HUT RI KE-81 DI DUSUN SUKA DAMAI: KOLABORASI WARGA DAN WISATAWAN ASING WUJUDKAN SEMANGAT KEMERDEKAAN

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Menguji Janji Mebidang

Kamis, 20 Agu 2026 - 07:50

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x