Wow..!? Diam-diam Bupati Langkat Diduga Bangun Villa di Kawasan Hutan

- Editor

Senin, 23 Juni 2025 - 15:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat | Dua kolam renang berukuran besar ditemukan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok sebelum objek wisata Batu Katak. Menurut warga sekitar, di areal yang masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) itu, akan dibangun vila milik Buapati Langkat H Syah Afandin.

Saat awak media meninjau areal tersebut, beberapa pohon pinus terlihat tumbang dan ditimbun tanah. Di lokasi berukit itu, juga ditemukan bekas aktivitas alat berat yang diduga diguankan untuk mengelola lahan.

“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat vila di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangya,” kata warga sekitar, Minggu (22/6/2025) siang.

Kementerian LHK

Terkait status lahan, warga tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut. Mereka hanya mendengar, kalau lokasi itu punya Bupati Langkat yang biasa disapa Pak Ondim.

Karena disebut-sebut milik penguasa di Negeri Bertuah, warga enggan menelusurinya lebih jauh. “Gak berani juga kami cari tau lebih jauh. Soalnya ada yang bilang itu punya Pak Ondim,” ketus warga kompak.

Mirisnya, di lokasi yang terletak pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT ini, masuk dalam kawasan hutan. Dimana, pada overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK terlihat areal itu dalam arsiran berwarna hijau muda.

Baca Juga:  Dua Desa, Satu Hati: Tradisi Santunan yang Terus Hidup di Aceh Timur

Pidana Penjara

Artinya, aktivitas tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Pada Pasal 78 Ayat 9 menegaskan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Langkat H Syah Afandin belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya demi keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan.

Diinformasikan, saat ini negara sedang gencar-gencarnya memerangi mafia hutan. Pada April 2025 lalu, Kejaksaan Agung telah menyita 47.000 hektare lahan sawit di Register 40. Areal ini, masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) yang telah dialihfungsikan.

Perkebunan sawit PT Torganda milik DL Sitorus ini, diambil alih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dikelola PT Agrinas Palma. Hal ini, sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum hak negara yang telah dikuasai orang yang tidak bertanggungjawab.

Berita Terkait

Kobaran Api Lahap Lahan Kosong di Desa Pepalang
Ombudsman Soroti Kualitas Pelayanan Publik di Sumut
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Uning Sigugur Ditangkap
“Gebyar Deli Serdang ke-79 Perpaduan Budaya, Pembangunan, dan Harapan di Alun-Alun Kabupaten”
Usaha Galian C di Desa Buket Kareung Pante Bidari Marak Gunakan BBM Solar Bersubsidi
Pembunuh 5 Nyawa di Uning Sigugur Ditangkap, Warga Aceh Tenggara Tarik Napas Lega
Ketua GWI Aceh Timur Mendesak Dirkrimsus Polda Aceh Periksa Panitia Pelatihan di BLK Langsa Menguras DD Rp.1.282.500, Milyar
Medan 435 Tahun: Bersinar Megah, Jangan Lupakan Jejak Sang Pendiri Guru Patimpus Sembiring 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:39

Respons BKSDA Disorot Pasca Serangan Gajah Liar di Bener Meriah

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:38

SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:25

Reformasi Kurikulum Pendidikan Indonesia: Menuju Pembelajaran Berbasis Minat

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:58

Opini: BSI dan Nasib Rakyat Aceh dalam Pusaran Kebijakan Pusat

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:45

Sudah Tutup Lama, Karyawan PTPN I Tetap Dikutip Iuran Wajib Kopkar Mon Madu

Senin, 16 Juni 2025 - 13:46

Dari Langit Marapi ke Balairung Agung Muhammad Nasir SH. Resmi Menjadi Hakim Muda Mahkamah Agung RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:07

Tiga Legenda Musik Batang Kuis Bersatu Kembali: Reuni Penuh Nostalgia dan Haru

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:55

Partai PADI, Pelabuhan Terakhir Politik dan Harapan Swasembada Pangan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x