Bitung, Sulut|Tribuneindonesia.com
Sidang pernikahan atau BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) merupakan prosedur wajib bagi personel Polri sebelum melangsungkan pernikahan, Sabtu (13/12/25).
Sidang ini bertujuan memverifikasi kesiapan administrasi sekaligus mental calon mempelai, sesuai amanat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
Tanpa izin hasil sidang ini, permohonan nikah tidak dapat diproses lebih lanjut oleh institusi.
Proses sidang dinilai krusial guna memastikan pemahaman mendalam calon pasangan tentang dinamika kehidupan bersama seorang anggota polisi.
Fokusnya tidak hanya pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada kesiapan menghadapi konsekuensi tugas seperti penugasan mendadak, jam kerja yang tidak tetap, dan risiko lainnya.
Selain itu, pemahaman peran sebagai Bhayangkari juga menjadi materi evaluasi.
Melalui sidang yang digelar secara internal ini, institusi berupaya membangun fondasi rumah tangga yang kokoh di tengah tuntutan tugas kepolisian.
Diharapkan, setiap calon pasangan memiliki kesadaran penuh akan tanggung jawab yang menyertai status sebagai keluarga besar Polri.
Hal ini dianggap sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi konflik rumah tangga di kemudian hari.
Pelaksanaan BP4R di lingkungan Polres Bitung menjadi bagian dari komitmen pimpinan dalam menjaga kesejahteraan personel.
Prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pembinaan guna menciptakan ketahanan keluarga, yang pada akhirnya mendukung kinerja dan profesionalisme anggota di lapangan. (Kiti)

















