Tim Tabur Kejati Aceh Berhasi Menangkap DPO Di Kabupaten Bireuen

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Bireuen Terpidana Mulyadi Alias Adi Bin M. Husen, Terpidana di tangkap di Warung Kopi Gampong Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.Kamis 29 Januari 2026.

Bahwa perkara bermula pada hari Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Desa Ponggol, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terpidana telah melakukan tindak pidana membantu penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022 atas permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen, terpidana Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, serta dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut di alamat kediamannya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga:  Dua Bacalon Keuchik Blang tingkeum manyang 2025-2030

Melalui program Tabur, Kejaksaan Negeri Bireuen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.

Diminta juga partisipasi masyarakat untuk ikut terus melakukan pemantauan, pencegahan dan pemantapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran dan menghimbau kepada seluruh tersangka atau terpidana yang masuk dalam DPO segera menyerahkan diri

Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Berita Terkait

​Identitas Terungkap: Staf Khusus Gubernur Sulut Diduga Lecehkan Perempuan di Warung Makan Manado
Sulut di Ambang Kolaps Ekologis: Obral Izin Tambang Kepung Ruang Hidup
​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah
Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan
Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta
Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa
Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara
TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:42

Kades Sena Diduga Biarkan Rangkap Jabatan, P2BMI Resmi Layangkan Surat Pengaduan

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:01

Pustu Direhabilitasi Tapi Tak Berfungsi, Ketua LKGSAI Desak APH Bongkar Tabir di Dinkes Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:26

Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:42

Sekjen LKGSAI Jamal.B: Pustu Direhab Tapi Tak Dihuni Bidan, Ini Bentuk Pembiaran dan Kegagalan Pemerintah Daerah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:59

Ketua LSM PPKMA M. Jenen, SE: Pustu Direhab Tapi Kosong, Ini Pemborosan Anggaran dan Pengkhianatan Hak Rakyat

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:33

RDP Batal, Tiga Dinas Bungkam, DPRD Deli Serdang Ikut “Masuk Angin”? Jeritan Ibu Rumah Tangga Korban Pagar Ambruk Kian Diabaikan

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:09

RSUD di Aceh Tenggara Gunakan Teknologi Kolonoskopi, Perkuat Deteksi Dini Penyakit Dalam

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:28

Kades Sembahe Baru Disorot, Pengelolaan Dana Desa Dinilai Sembrono

Berita Terbaru