​Terjerat UU Kesehatan, Pengedar Obat Keras di Girian Diciduk Polisi Saat Jemput Paket

- Editor

Senin, 6 April 2026 - 02:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.comKomitmen aparat kepolisian dalam menyapu bersih peredaran obat-obatan terlarang di Kota Cakalang kembali membuahkan hasil, Senin (06/04/26).

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung dilaporkan berhasil menggagalkan upaya distribusi obat keras ilegal yang menyasar kalangan masyarakat di wilayah Girian.

​Aksi sigap ini bermula dari keresahan warga di Kelurahan Manembo-nembo yang mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan tanpa izin.


Laporan masyarakat tersebut menjadi pemantik bagi Tim Opsnal untuk segera bergerak melakukan pendalaman di lapangan pada Sabtu, 4 April 2026.


​Tepat pukul 10.00 WITA, petugas mulai menyisir lokasi dan mengumpulkan bahan keterangan guna memastikan target operasi.

Penyelidikan intensif dilakukan secara tertutup untuk memetakan jalur distribusi yang diduga kerap terjadi di wilayah strategis tersebut.

Titik terang muncul saat siang hari, tepatnya sekitar pukul 13.00 WITA, ketika petugas mendeteksi keberadaan seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.

Pria berinisial RR (21), yang diketahui merupakan warga Manembo-nembo Tengah, langsung dikepung saat berada di area publik.

​Penangkapan tersebut dilakukan di depan kantor jasa pengiriman J&T, Kelurahan Girian Weru Satu.


RR yang tidak berkutik saat disergap petugas, kedapatan tengah membawa sebuah paket yang menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam bisnis haram tersebut.


​Saat dilakukan penggeledahan di tempat, polisi menemukan sedikitnya 300 butir obat keras yang diduga kuat merupakan jenis Trihexyphenidyl.

Barang bukti tersebut telah dipilah secara rapi ke dalam enam bungkus plastik kecil, siap untuk diedarkan kepada para pemesan.

Baca Juga:  Truk Kontainer Terguling di Perempatan Maesa Bitung, Tiga Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

​Selain ratusan butir pil koplo, tim penyidik juga menyita satu unit telepon genggam milik RR.

Perangkat komunikasi ini diduga kuat menjadi alat utama bagi pelaku dalam mengoordinasikan pesanan serta mengatur pertemuan dengan para pembeli.

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut secara resmi.

Duabay menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus rantai peredaran obat ilegal yang mengancam kesehatan publik.

​“Langkah ini adalah respons nyata kami atas aduan masyarakat. Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyalahgunaan obat keras tanpa izin medis sangat berisiko fatal, terutama jika sampai merusak masa depan generasi muda di Bitung,”

tegas IPTU Jefri.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap tersangka RR untuk menelusuri pemasok utama di balik ratusan butir Trihexyphenidyl tersebut.


Pengembangan kasus diarahkan untuk membongkar kemungkinan adanya sindikat yang lebih luas yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara.


​Atas tindakannya, pelaku RR kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Bitung pun kembali mengimbau warga agar tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga kondusivitas wilayah. (Kiti)

Berita Terkait

Sinergi Lintas Sektoral Jamin Kekhidmatan Ibadah Paskah di Kota Bitung
Keluhan Limbah Belakang Kantor Walikota: Genangan IPAL Hantui Warga Bitung Barat Dua
Jumat Berkah Penuh Makna, Polres Aceh Tenggara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir Ketambe
Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Sembako untuk Warga Tanoh Alas
Harimau Teror Warga di Empat Desa Ketambe, Masyarakat Desak TNGL Turun Tangan
Ketum GBNN Soroti Masalah Transparansi SPPG pada Program MBG BGN
Jasa Raharja Hadirkan Bantuan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan di NTB, Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan
​Kebangkitan Tradisi 17 Tahun: IPSI Bitung Hidupkan Kembali Semangat Silat di Jantung Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 02:42

​Terjerat UU Kesehatan, Pengedar Obat Keras di Girian Diciduk Polisi Saat Jemput Paket

Minggu, 5 April 2026 - 03:03

Keluhan Limbah Belakang Kantor Walikota: Genangan IPAL Hantui Warga Bitung Barat Dua

Minggu, 5 April 2026 - 02:31

Jumat Berkah Penuh Makna, Polres Aceh Tenggara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir Ketambe

Minggu, 5 April 2026 - 02:24

Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Sembako untuk Warga Tanoh Alas

Minggu, 5 April 2026 - 02:15

Harimau Teror Warga di Empat Desa Ketambe, Masyarakat Desak TNGL Turun Tangan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:19

Ketum GBNN Soroti Masalah Transparansi SPPG pada Program MBG BGN

Sabtu, 4 April 2026 - 13:04

Jasa Raharja Hadirkan Bantuan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan di NTB, Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan

Sabtu, 4 April 2026 - 09:55

​Kebangkitan Tradisi 17 Tahun: IPSI Bitung Hidupkan Kembali Semangat Silat di Jantung Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Apel Pagi Dipimpin Camat Batang Kuis, Tekankan Disiplin dan Fokus Kinerja ASN

Senin, 6 Apr 2026 - 03:22