Tegas! Pemkab Deli Serdang Berhentikan 2 ASN Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja

- Editor

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LUBUK PAKAM I TribuneIndonesia. Com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali mengambil sikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kode etik dan disiplin kerja.

Dua ASN yang dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diberhentikan.

Kedua ASN tersebut, yakni seorang guru dan pegawai di Kecamatan Pagar Merbau. Keduanya terbukti melanggar Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) kepada dua ASN tersebut dilakukan Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP dan Asisten Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB kepada pimpinan instansi masing-masing, pada Apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Deli Serdang yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, Jumat (17/10/2025).

Wabup menyampaikan rasa keprihatinannya atas sikap dan perilaku kedua ASN yang diberhentikan tersebut.

“Setiap tanggal 17, kami masih harus menyampaikan adanya ASN yang tereliminasi karena pelanggaran. Ini tentu berat bagi kami sebagai pimpinan, namun langkah tegas harus diambil agar menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tegas Wabup.

Wabup menekankan pentingnya etos kerja, empati, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas.

“Kita adalah abdi masyarakat. Di manapun kita berada, jadilah contoh yang baik bagi rekan kerja, tetangga, dan masyarakat. Etos kerja kita akan menentukan sejauh mana pemerintahan ini bisa mencapai pelayanan terbaik bagi masyarakat Deli Serdang,” imbau Wabup.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Gelar Rapat RDP di Medan

Wabup mengingatkan, Apel Hari Kesadaran Nasional merupakan momentum bagi seluruh ASN untuk terus mengingat sumpah jabatan, janji Korpri, serta tanggung jawab moral sebagai abdi masyarakat.

“Apel ini menjadi pengingat bagi kita agar tidak melupakan janji dan sumpah jabatan yang selalu kita ikrarkan dalam setiap upacara. Kita harus menjaga etika, disiplin, dan komitmen sebagai pamong di pemerintahan,” pesan Wabup.

Di kesempatan itu, Wabup mengajak ASN untuk mendukung program nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, serta menyinergikannya dengan program-program daerah yang dijalankan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan dirinya.

“Program Asta Cita akan sukses bila kita semua bisa bahu-membahu, berkoordinasi, dan saling mengingatkan satu sama lain. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga memiliki program pembangunan daerah yang sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Wabup turut menyerahkan manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun dari PT Taspen (Persero) Cabang Medan kepada Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir Hj Syarifah Alwiyah, MMA, yang akan memasuki masa purna bakti per 1 November 2025.

Ikut serta dalam apel tersebut, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), ASN dan non ASN Pemkab Deli Serdang, Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Medan, Hari Kusuma Yudha Perwira, dan lainnya.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Potensial Jadi Kabupaten Terdepan, Pembangunan Tahun 2026 Dilakukan Lebih Awal
Lestarikan Kebudayaan, Pemkab Deli Serdang Adakan Pagelaran Budaya & Lomba Tari
Walikota Langsa Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ XXXVII Aceh Tahun 2025
Presiden Prabowo Diminta Segera Tetapkan Rakutta Sembiring Brahmana sebagai Pahlawan Nasional sekaligus diberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
“Bupati Letakkan Batu Pertama, Kantor Camat Tanjung Morawa Siap Jadi Simbol Pelayanan Publik Modern”
Lahan Kantor Camat Tanjung Morawa yang Baru Milik Pemkab Deli Serdang
BKPSDM: Layanan Kepegawaian Dipersulit & Pungli Tidak Benar
BKPSDM: Layanan Kepegawaian Dipersulit & Pungli Tidak Benar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:53

Polda Sumut Ungkap 249 Kasus dan 226 Tersangka dalam Operasi Kancil Toba 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:39

Tiga Remaja Bawa Sajam Diamankan Warga di Batang Kuis, Polisi Pastikan Bukan Pelaku Begal

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:33

Polres Subulussalam Selidiki Kasus Dugaan Perusakan Mobil di Desa Sikalondang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:34

Rayap Besi Tumbang di Denai Pencuri Pagar Dihadiahi Tindakan Tegas Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:28

“Lima Komplotan Curat di Pantai Labu Ditangkap, Motor Korban Dijual Murah ke Percut Sei Tuan”

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:13

Lintasan Jalan Balai Desa Rawan Begal, Masyarakat Diminta Waspada Saat Melintas di Malam Hari

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:02

Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Pencurian 13 Laptop di SMP NU Deli Serdang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:58

Keponakan Tega Habisi Paman Kandung di Lawe Sumur

Berita Terbaru

Headline news

ASN BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah dari Kapolda Aceh

Jumat, 31 Okt 2025 - 02:12