Tangerang | TribuneIndonesia.com
Kegiatan Proyek betonisasi dan Jembatan Penghubung yang diduga sarat penyimpangan,dan Berada Di Kampung Bayur RT 015/RW 005, Desa Kresek, Kecamatan Kresek kabupaten Tangerang,yang diduga tidak bertuan dan tanpa pengawasan yang jelas. Kamis Sore (29/05/2025).
Adapun Proyek tersebut tampak mencurigakan,karena tidak adanya papan informasi publik, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. Proyek tersebut seharusnya mencantumkan detail seperti sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana proyek, dan imformasi pelaksanaan dimulai.
Maka dengan ketiadaan papan informasi tersebut memicu dugaan bahwa proyek ini dijadikan ajang “bacakan” anggaran,istilah yang biasa digunakan untuk menggambarkan praktik pemborosan atau penggelapan dana proyek oleh oknum pelaksana nakal,demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Ketertutupan informasi dan minimnya pengawasan publik, membuka celah besar bagi praktik korupsi serta pelanggaran hukum lainnya.
Bagaimana dengan Masyarakat Sekitar, akankah peroyek tersebut bertahan lama, karena proyek yang seharusnya membawa manfaat bisa jadi tidak sesuai spesifikasi atau bahkan tak maksimal..
Pantauan awak media dilokasi proyek, HS yang diduga pelaksana kegiatan mengintimidasi wartawan, bahkan seolah-olah menantang. “Dengan sesumbar mengatakan kepada awak media,silahkan laporkan saja ke dinas, saya gak takut. Ujar HS lantang terkait proyek betonisasi yang berada di desa Sidoko, yang juga pernah tayang di salah satu media online Banten.
“Menurut HS,kenapa tayang berita. kenapa tidak konfirmasi dulu, ujar HS dengan nada kasar kepada wartawan.”
Padahal sebelumnya wartawan Media online tersebut sudah mengkonfirmasi kepada HS,tetapi tidak di respon, dan dengan arogan nya HS Sebagai pelaksana tersebut seakan-akan menantang wartawan.
Menyikapi hal tersebut, Syamsul Bahri ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Mengecam keras tindakan oknum pelaksana proyek yang telah mengintimidasi wartawan dilapangan.
Syamsul menambahkan, seharusnya pihak pelaksana proyek jika keberatan dengan adanya berita, Silahkan tuangkan hak jawab di media tersebut jangan mengintimidasi awak media,dan seolah-olah menantang serta mengintimidasi wartawan,ujarnya.
Wartawan itu pilar ke 4 Demokrasi dan kegiatannya di lindungi oleh undang-undang no 40 tentang Pers. Jangan mengintimidasi Jurnalis. Ujar Syamsul Bahri,geram. (Tim)