Deli Serdang | TribuneIndonesia.com-dugaan pelanggaran hukum kembali menyengat di Kabupaten Deli Serdang. Hampir tiga bulan berlalu, surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Tim Investigasi DPW P2BMI Sumatera Utara kepada tiga institusi—Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara, Inspektorat Deli Serdang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang—belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Sorotan paling tajam tertuju pada Inspektorat Deli Serdang yang dinilai lamban dan tidak tegas menindak dugaan rangkap jabatan empat kepala dusun di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Keempatnya disebut masih aktif bekerja sebagai petugas keamanan (security) di Sport Center Sumut, sementara di saat yang sama tetap menjabat sebagai kepala dusun dengan penghasilan yang bersumber dari APBD.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekedar pelanggaran administratif. Ini berpotensi menjadi persoalan hukum serius yang menyangkut integritas tata kelola pemerintahan desa dan penggunaan uang negara.
Surat Balasan yang Dinilai “Pelipur Lara”
Kekecewaan memuncak setelah Inspektorat Deli Serdang menerbitkan surat balasan Nomor: 700.1.2.4/118/INSP/2026. Dalam surat tersebut, Inspektorat menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sena.
Klarifikasi itu kemudian dijawab oleh Kepala Desa Sena melalui surat Nomor: 14/164/SN/II/2026. Namun, menurut Tim Investigasi P2BMI Sumut, persoalan justru dianggap selesai hanya sampai pada tahap klarifikasi administratif semata. Tidak ada tindakan tegas. Tidak ada sanksi. Tidak ada keputusan yang memberikan kepastian hukum.
Padahal, hingga kini, empat kepala dusun yang dimaksud masih tetap menjalankan dua profesi sekaligus. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah cukup sebuah klarifikasi untuk menutup dugaan pelanggaran yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan?
Praktik rangkap jabatan perangkat desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam Pasal 51 disebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang pembiayaannya bersumber dari APBN maupun APBD.
Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta kerugian keuangan daerah. Apalagi jika kedua jabatan tersebut sama-sama menerima penghasilan dari anggaran pemerintah.
Bila dugaan ini terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika. Ini dapat mengarah pada potensi pelanggaran hukum dengan konsekuensi serius.
Ketua P2BMI Sumut: Harus Ada Sanksi Tegas
Ketua DPW P2BMI Sumatera Utara, Abdul Hadi, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Inspektorat Deli Serdang. Ia menilai aparat pengawasan internal daerah seharusnya lebih berani dan profesional dalam menegakkan aturan.
Menurutnya, para perangkat desa yang diduga melakukan rangkap jabatan harus segera diminta memilih salah satu pekerjaan. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Lebih jauh, ia juga menegaskan bahwa kepala desa yang membiarkan praktik tersebut berlangsung selama bertahun-tahun patut dimintai pertanggungjawaban. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran dapat dianggap sebagai kelalaian serius dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dan pengawasan di tingkat desa.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut integritas pemerintahan desa dan uang rakyat,” tegasnya.
Potensi Kerugian Keuangan Daerah
Rangkap jabatan yang dibiayai APBD bukan sekedar soal administrasi ganda. Jika satu orang menerima dua sumber penghasilan dari anggaran negara dalam waktu bersamaan tanpa dasar hukum yang sah, maka terdapat potensi kerugian keuangan daerah.
Kerugian tersebut bisa dihitung dari total penghasilan yang diterima selama periode rangkap jabatan berlangsung. Jika praktik ini telah terjadi selama bertahun-tahun, maka akumulasi anggaran yang dikeluarkan bisa mencapai angka yang tidak sedikit.
Inilah yang membuat persoalan ini terasa mencekam. Bukan hanya karena ada dugaan pelanggaran aturan, tetapi karena ada kemungkinan uang rakyat mengalir tanpa kontrol yang semestinya.
P2BMI Siap Tempuh Jalur Hukum
Merasa tidak puas dengan respons Inspektorat, Tim Investigasi P2BMI Sumut menyatakan akan mengambil langkah lanjutan. Mereka berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk membahas dugaan pelanggaran tersebut.
Jika ditemukan indikasi kuat adanya unsur kerugian keuangan negara, P2BMI tidak menutup kemungkinan untuk membuat aduan resmi. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan pelanggaran yang dianggap mencederai kepercayaan publik.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi sinyal bahwa kasus ini berpotensi naik ke tahap penyelidikan yang lebih dalam. Bila itu terjadi, maka bukan hanya sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan, tetapi juga konsekuensi hukum yang lebih berat.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi sistem pengawasan internal di Kabupaten Deli Serdang. Publik kini menunggu keberanian dan ketegasan Inspektorat dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara objektif dan transparan.
Apabila pengawasan hanya berhenti pada klarifikasi tanpa verifikasi mendalam dan tindakan nyata, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas akan semakin tergerus.
Di sisi lain, jika aparat penegak hukum benar-benar turun tangan dan membongkar fakta secara terang benderang, maka kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa agar tidak bermain-main dengan jabatan dan anggaran negara.
Ketakutan yang Tumbuh di Tengah Masyarakat
Di balik polemik administratif ini, ada kegelisahan yang berkembang di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin aturan yang sudah begitu jelas masih bisa dilanggar secara terbuka.
Apakah hukum hanya berlaku bagi sebagian orang?
Apakah pengawasan hanya formalitas belaka?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung di udara Desa Sena dan sekitarnya. Jika benar terjadi rangkap jabatan yang melanggar undang-undang dan dibiarkan tanpa sanksi, maka itu menjadi presiden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di seluruh Deli Serdang.
Kasus ini belum berakhir. Justru, kemungkinan baru saja memasuki babak yang lebih menegangkan. Publik menanti, apakah keberanian hukum akan berdiri tegak, atau justru kembali tenggelam di balik tumpukan surat klarifikasi.
Ilham Gondrong



















