BANDA ACEH | TribuneIndonesia.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada BPSDM Aceh.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH. S diketahui merupakan mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Langsa, dan saat ini masih aktif sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Sementara CP menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, dan RH bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, yang turut disertai dengan penahanan terhadap ketiganya.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Pemerintah Aceh melalui BPSDM Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa sejak 2021 hingga 2024. Salah satu program yang menjadi perhatian adalah kerja sama pendidikan dengan University of Rhode Island yang penyalurannya dilakukan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia.
Pada periode 2021 hingga 2023, dana yang disalurkan mencapai Rp21,03 miliar, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp5,82 miliar. Total keseluruhan dana yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp26 miliar untuk 15 mahasiswa.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara penyaluran dana dengan ketentuan perjanjian. Diduga terjadi penagihan biaya kuliah fiktif oleh pihak ketiga atas permintaan tersangka RH, tanpa didukung laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa.
Akibatnya, dana beasiswa tidak sepenuhnya diterima mahasiswa maupun pihak universitas. Penyidik mencatat adanya kelebihan penyaluran sebesar 554.254,58 dolar Amerika Serikat atau setara Rp8,25 miliar.
Selain itu, pada tahun 2024 juga ditemukan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Total potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melakukan penyitaan serta pengembalian keuangan negara sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka, yang saat ini dititipkan pada rekening resmi kejaksaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
Penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya indikasi bahwa para tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan berpotensi menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena salah satu tersangka masih aktif menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Aceh. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait langkah administratif dan komitmen penegakan disiplin aparatur sipil negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Aceh terkait status jabatan tersangka yang masih aktif tersebut. (May)



















