Deli Serdang I TribuneIndonesia.Com–Upaya pelestarian warisan sejarah lokal kembali mendapat angin segar. Perwakilan Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Bupati Deli Serdang, Dr. H. Asri Ludin Tambunan, Kamis (29/01/2026), guna membahas pengembangan Rumah Datuk Ong sebagai calon cagar budaya daerah.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat itu menjadi momen penting bagi P2BMI untuk meminta arahan sekaligus dukungan pemerintah daerah terhadap perkembangan cagar budaya yang telah didaftarkan melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Deli Serdang.
Delegasi P2BMI hadir melalui jajaran pengurus pusat, yakni Dewan Penasehat Pusat Putra Sihaloho, Dewan Pengawas Pusat Dani Silitonga, serta Benny Sianturi selaku Dewan IT dan Kreativitas Media P2BMI. Mereka menyampaikan komitmen organisasi untuk terlibat aktif dalam penguatan literasi sejarah serta edukasi publik terkait pentingnya pelestarian warisan budaya.
Fokus utama audiensi adalah Rumah Datuk Ong yang berada di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau. Bangunan tersebut dinilai memiliki nilai sejarah dan kearifan lokal yang tinggi, serta menjadi bagian dari identitas sosial budaya masyarakat setempat.
Bupati Deli Serdang, Dr. H. Asri Ludin Tambunan, dalam arahannya menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap pelestarian cagar budaya. Menurutnya, keberadaan Rumah Datuk Ong bukan sekadar bangunan lama, melainkan representasi sejarah dan jejak peradaban lokal yang layak dijaga serta diwariskan kepada generasi mendatang.
“Pelestarian cagar budaya adalah bagian dari menjaga jati diri daerah. Rumah Datuk Ong memiliki potensi besar sebagai situs sejarah kearifan lokal yang harus kita lindungi bersama,” ujarnya.
Namun demikian, Bupati juga menekankan bahwa proses penetapan status cagar budaya harus melalui tahapan dan prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut penting agar penetapan memiliki kekuatan hukum yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan menindaklanjuti hal ini melalui perangkat daerah terkait agar proses kajian, verifikasi, hingga penetapan dapat berjalan sesuai regulasi.
P2BMI dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas sambutan dan komitmen Bupati. Organisasi ini menyatakan siap mengambil peran melalui fungsi jurnalistik, dokumentasi sejarah, serta kampanye edukasi publik demi mendukung pelestarian cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan memori kolektif daerah.
Sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers dinilai menjadi kunci penting. Dengan kolaborasi tersebut, Rumah Datuk Ong diharapkan tidak hanya ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai pusat pembelajaran sejarah lokal, destinasi edukatif, serta simbol kearifan masyarakat. Pagar Merbau.
Pelestarian bukan hanya soal menjaga bangunan, melainkan merawat ingatan dan menghormati akar sejarah. Rumah Datuk Ong kini berada di ambang babak baru,dari saksi bisu masa lalu, menuju warisan resmi untuk masa depan.
Ilham Gondrong












