Bener Meriah | TribuneIndonesia.com
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, terancam mengalami penurunan status dari tipe C ke tipe D jika tidak segera dilakukan pembenahan menyeluruh. Ancaman ini mengemuka setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh rumah sakit mitra BPJS menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Minimnya fasilitas ruang rawat intensif, ketersediaan obat-obatan yang sering kosong, hingga kebersihan ruangan yang dinilai tidak layak menjadi sorotan publik. Masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait menurunnya mutu layanan dasar yang diberikan oleh RSUD Muyang Kute.
Salah seorang masyarakat Bener Meriah, Husra, menilai bahwa akar persoalan tidak hanya terletak pada kurangnya sarana dan prasarana, melainkan juga pada lemahnya manajemen dan buruknya tata kelola. Ia menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Bener Meriah segera melakukan reformasi besar-besaran di tubuh manajemen rumah sakit.
“Sudah saatnya pemerintah bertindak tegas. ASN yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pelayanan kesehatan harus ditarik kembali ke rumah sakit. Jangan justru membiarkan direktur rumah sakit mempertahankan kolega-koleganya yang jelas-jelas memperburuk kondisi,” tegas Husra.
Ia juga menyoroti pola kepemimpinan di RSUD Muyang Kute yang dinilai lebih mengedepankan loyalitas pribadi dibanding profesionalisme. Beberapa tenaga kesehatan berpengalaman justru dipindahkan. Ditambah lagi kasus Direktur yang belum ada putusan di Kajari Bener Meriah, dianggap juga dapat menganggu kinerja.
Sesuai Perpres 59/2024, penerapan KRIS mencakup standarisasi fasilitas fisik, pengelolaan sumber daya manusia, hingga sistem mutu pelayanan yang terintegrasi sebagai bagian dari penguatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bila tidak segera berbenah, RSUD Muyang Kute berpotensi tidak hanya turun status, tetapi juga kehilangan kepercayaan publik.
Dian Aksara, pengamat kebijakan publik dan kesehatan, menilai krisis ini tidak bisa dibiarkan berlarut. “Pemerintah daerah harus segera mengambil alih arah reformasi rumah sakit. Evaluasi harus dilakukan secara objektif berdasarkan kinerja, bukan karena pertimbangan kedekatan pribadi,” tegasnya.
Dengan waktu yang semakin mendekati batas tenggat implementasi KRIS pada pertengahan 2025, masyarakat berharap Pemkab Bener Meriah segera mengambil langkah strategis dan berani demi menyelamatkan rumah sakit kebanggaan daerah ini dari degradasi layanan dan penurunan status.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Direktur RSUD Muyang Kute, dr. Sri Tabahati, belum membuahkan hasil. Sejak dikirim pesan melalui WhatsApp pada Senin (30/6), tanda centang hanya satu. Panggilan telepon juga tidak aktif.
Ketika dimintai tanggapan, salah satu anggota DPRK Bener Meriah menyatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan RSUD Muyang Kute ke rapat bersama Komisi D untuk segera dibahas secara resmi. (Ct075)