RPJMD Deli Serdang 2025-2029 Tanpa Restu DPRD Badai Politik Menghantui Pemerintahan Asri Tambunan

- Editor

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Aroma konflik politik kian menyengat di Kabupaten Deli Serdang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 kini berada di ujung tanduk setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang disebut mengabaikan proses pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang.

Ketegangan ini memuncak setelah Kepala Bappedalitbang Deli Serdang, Remus Hasiolan Pardede, menyatakan bahwa rancangan awal (Ranwal) RPJMD sebenarnya telah diajukan kepada DPRD sesuai tenggat 9 Mei 2025. Namun, tak satu pun kesepakatan berhasil dicapai.

“Kami tetap optimis RPJMD bisa ditetapkan tepat waktu melalui konsultasi awal dengan Pemprov Sumatera Utara,” ujar Remus dalam siaran persnya di Dinas Kominfostan, Minggu (8/6/2025).

Namun, di balik nada optimis itu, badai politik tengah menggelayut di langit Deli Serdang. Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan dituding tak menjalin komunikasi yang harmonis dengan DPRD, bahkan menolak hadir dalam rapat kerja bersama dewan.

Akar masalah disebut-sebut berakar dari dendam politik Pilkada 2024 yang belum reda.

“Sudah bukan soal jadwal Kunker lagi. Komunikasi dengan Bupati benar-benar tersumbat. Jangankan sepakat, membahas pun tidak,” tegas Ketua Fraksi NasDem DPRD Deli Serdang, Bongotan Siburian.

Baca Juga:  Menko Kumham Imipas Resmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Pidie

Tak hanya itu, Bupati juga disorot karena mengangkat kembali pejabat yang pernah bermasalah di mata legislatif. Kondisi ini menjadikan penyusunan RPJMD terancam tidak sah secara hukum, sebab tanpa persetujuan DPRD, dokumen itu tak memiliki dasar hukum dan hanya akan menjadikan Deli Serdang sebagai contoh buruk dalam sejarah perencanaan pembangunan daerah.

Berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017, Pasal 342 Ayat 2 Poin B, RPJMD yang tidak disetujui DPRD tidak bisa direvisi hingga 3 tahun ke depan. Akibatnya, Pemkab hanya bisa memakai anggaran lama kondisi stagnan yang bisa menghambat pembangunan selama tiga tahun awal masa jabatan.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah empat generasi kepemimpinan Tambunan di Deli Serdang, RPJMD terancam mandek sebelum lahir.

Pertanyaan besar pun menggantung di udara: Apakah ini awal kehancuran tata kelola pemerintahan di Deli Serdang?

Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

Dari rumah usman, gebrakan bersih-bersih kawasan kumuh lubuk pakam dimulai
Aspirasi Siswa Terwujud, Bupati Deli Serdang Resmikan Pembangunan Mushola dan Kantin Sehat di SDN 104240 Wonosari
Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Deli Serdang Bidik Kembali Opini WTP
Integritas Tanpa Tawar, Bupati Deli Serdang Bersihkan Praktik Proyek dan Pungli
Kualanamu Sukses Layani Lebaran 2026, Trafik Meningkat
Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang
562 Jemaah Deli Serdang Siap Tunaikan Haji
Simpang Kayu Besar Resmi Jadi Ikon Kuliner Baru yang Tertata dan Nyaman
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:23

Kejari BireuenTerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Baitul Mal 

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:08

Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:32

Program  HILMI-FPI Peduli Aceh 1.000 Kasur Telah Selesai Disalurkan Di Kabupaten Bireuen

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:57

Owner Rumah Makan Cut Bit Blang Bintang Gabung ke PKB

Senin, 30 Maret 2026 - 10:08

Bawa Panah Wayer Tengah Malam, Pemuda di Bitung Diringkus Tim Tarsius

Senin, 30 Maret 2026 - 01:54

Bupati Agara Salim Fakhry Nobar Indonesia VS Saint Kitts & Navis

Senin, 30 Maret 2026 - 00:22

Manado Targetkan Pembersihan Pengecer BBM Ilegal dalam Sepekan

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:11

Diplomasi Intensif Indonesia Amankan Jalur Dua Tanker Pertamina di Selat Hormuz

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:30

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dari rumah usman, gebrakan bersih-bersih kawasan kumuh lubuk pakam dimulai

Selasa, 31 Mar 2026 - 04:54

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x