Ratusan Kades Diduga Lolos dari Hukuman, KAKI Minta Nota Kesepahaman Dicabut

- Editor

Senin, 28 Juli 2025 - 23:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Captiom ,: Komite Anti Korupsi Indonesia: Celah Hukum Lindungi Koruptor Dana Desa

Captiom ,: Komite Anti Korupsi Indonesia: Celah Hukum Lindungi Koruptor Dana Desa

Aceh | TribuneIndonesia.com

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengungkap temuan mencengangkan terkait lemahnya penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Provinsi Aceh. Ratusan kepala desa (Kades) dan mantan Kades diduga berhasil lolos dari jeratan hukum akibat aturan yang mewajibkan pemeriksaan awal dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Sekretaris KAKI Aceh, Purnawirawan TNI Zulsyafri, menyebut bahwa sejak adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung pada tahun 2019, ruang gerak aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut laporan korupsi dana desa menjadi terbatas.

“Ini kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi dana desa. Karena harus melalui Inspektorat Daerah terlebih dahulu, banyak Kades dan mantan Kades lolos dari hukuman penjara. Ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu di Inspektorat, BPMD, dan instansi terkait untuk saling melindungi,” ungkap Zulsyafri.

Menurutnya, nota kesepahaman tersebut menjadikan Inspektorat Daerah sebagai pemeriksa awal atas laporan dugaan korupsi dana desa. Jika ditemukan kerugian negara dan bukan sekadar pelanggaran administratif, barulah kasus bisa dilimpahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut.

Modus Loloskan Petahana Pilkades

Zulsyafri juga membeberkan modus yang kerap digunakan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di beberapa kabupaten di Aceh. Para petahana yang diduga korupsi dana desa “diselamatkan” oleh laporan Inspektorat yang menyebut pelanggaran mereka hanya bersifat administratif.

Baca Juga:  Medan Mencekam Mahasiswa Guncang DPRD Sumut

“Anehnya, hampir semua petahana ditemukan bermasalah dalam pengelolaan dana desa, namun temuan tersebut sengaja diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif. Mereka hanya diminta mengembalikan kerugian negara, lalu mendapat surat bebas temuan dan bisa kembali maju sebagai calon Kades,” katanya.

Zulsyafri menambahkan, nilai kerugian yang dicantumkan dalam laporan sengaja dibuat di bawah Rp100 juta agar tidak masuk kategori tindak pidana. Padahal, menurutnya, korupsi yang terjadi sangat jelas dan nilainya jauh lebih besar di lapangan.

Desakan Cabut Nota Kesepahaman

Atas kondisi ini, KAKI meminta Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung mencabut nota kesepahaman tersebut. Zulsyafri menilai aturan itu telah menjadi “perisai” yang menyelamatkan pelaku korupsi dari jerat hukum.

“Kalau ini dibiarkan, Kades akan berpesta pora menggunakan dana desa. Mereka tahu, kalau pun dilaporkan, paling hanya dikategorikan pelanggaran administratif. Ini bukan hanya terjadi di Aceh, tapi hampir di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika nota kesepahaman tidak segera dicabut, maka fenomena impunitas ini akan terus terjadi dan semakin merusak sistem pemerintahan di tingkat desa.

“Kita harus ingat, dana desa adalah hak rakyat. Jangan sampai dana ini terus dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Negara harus hadir melindungi desa, bukan membiarkan korupsi berkembang liar di akar rumput,” pungkas Zulsyafri.(#)

Berita Terkait

Diduga Dibekingi Oknum Polisi, Penangkapan Bandar Sabu di Bener Meriah Ciderai Marwah Polri
WAKIL BUPATI NUSAR AMIN PANTAU PENYALURAN MBG
Ngopi Damai Bersama Polri Cooling System Hangatkan Desa Bakaran Batu
Prof. Dr. H. M. Bahrudin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca-Unjuk Rasa di Jakarta
Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri
Air Mata Persaudaraan untuk Affan Kurniawan
Presiden Prabowo Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pasca Insiden Ricuh di Jakarta
Aliansi Anti Korupsi Indonesia Desak Evaluasi Total Proyek Revitalisasi SLB Negeri Silih Nara Angkup
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:28

WAKIL BUPATI NUSAR AMIN PANTAU PENYALURAN MBG

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:36

Ngopi Damai Bersama Polri Cooling System Hangatkan Desa Bakaran Batu

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 02:51

Prof. Dr. H. M. Bahrudin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca-Unjuk Rasa di Jakarta

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:27

Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:44

Air Mata Persaudaraan untuk Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:50

Presiden Prabowo Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pasca Insiden Ricuh di Jakarta

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:43

Aliansi Anti Korupsi Indonesia Desak Evaluasi Total Proyek Revitalisasi SLB Negeri Silih Nara Angkup

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:37

Warga Banda Aceh Diminta Tidak Terprovokasi Isu Adu Domba

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Kota Bitung Perkuat Kohesi Sosial Melalui Doa Lintas Agama

Sabtu, 30 Agu 2025 - 17:17

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x