Ratusan Kades Diduga Lolos dari Hukuman, KAKI Minta Nota Kesepahaman Dicabut

- Editor

Senin, 28 Juli 2025 - 23:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Captiom ,: Komite Anti Korupsi Indonesia: Celah Hukum Lindungi Koruptor Dana Desa

Captiom ,: Komite Anti Korupsi Indonesia: Celah Hukum Lindungi Koruptor Dana Desa

Aceh | TribuneIndonesia.com

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengungkap temuan mencengangkan terkait lemahnya penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Provinsi Aceh. Ratusan kepala desa (Kades) dan mantan Kades diduga berhasil lolos dari jeratan hukum akibat aturan yang mewajibkan pemeriksaan awal dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Sekretaris KAKI Aceh, Purnawirawan TNI Zulsyafri, menyebut bahwa sejak adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung pada tahun 2019, ruang gerak aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut laporan korupsi dana desa menjadi terbatas.

“Ini kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi dana desa. Karena harus melalui Inspektorat Daerah terlebih dahulu, banyak Kades dan mantan Kades lolos dari hukuman penjara. Ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu di Inspektorat, BPMD, dan instansi terkait untuk saling melindungi,” ungkap Zulsyafri.

Menurutnya, nota kesepahaman tersebut menjadikan Inspektorat Daerah sebagai pemeriksa awal atas laporan dugaan korupsi dana desa. Jika ditemukan kerugian negara dan bukan sekadar pelanggaran administratif, barulah kasus bisa dilimpahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut.

Modus Loloskan Petahana Pilkades

Zulsyafri juga membeberkan modus yang kerap digunakan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di beberapa kabupaten di Aceh. Para petahana yang diduga korupsi dana desa “diselamatkan” oleh laporan Inspektorat yang menyebut pelanggaran mereka hanya bersifat administratif.

Baca Juga:  Yonif TP.852/ABY Hadirkan Beras Murah, Warga Sugiharjo Antusias Sambut Program

“Anehnya, hampir semua petahana ditemukan bermasalah dalam pengelolaan dana desa, namun temuan tersebut sengaja diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif. Mereka hanya diminta mengembalikan kerugian negara, lalu mendapat surat bebas temuan dan bisa kembali maju sebagai calon Kades,” katanya.

Zulsyafri menambahkan, nilai kerugian yang dicantumkan dalam laporan sengaja dibuat di bawah Rp100 juta agar tidak masuk kategori tindak pidana. Padahal, menurutnya, korupsi yang terjadi sangat jelas dan nilainya jauh lebih besar di lapangan.

Desakan Cabut Nota Kesepahaman

Atas kondisi ini, KAKI meminta Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung mencabut nota kesepahaman tersebut. Zulsyafri menilai aturan itu telah menjadi “perisai” yang menyelamatkan pelaku korupsi dari jerat hukum.

“Kalau ini dibiarkan, Kades akan berpesta pora menggunakan dana desa. Mereka tahu, kalau pun dilaporkan, paling hanya dikategorikan pelanggaran administratif. Ini bukan hanya terjadi di Aceh, tapi hampir di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika nota kesepahaman tidak segera dicabut, maka fenomena impunitas ini akan terus terjadi dan semakin merusak sistem pemerintahan di tingkat desa.

“Kita harus ingat, dana desa adalah hak rakyat. Jangan sampai dana ini terus dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Negara harus hadir melindungi desa, bukan membiarkan korupsi berkembang liar di akar rumput,” pungkas Zulsyafri.(#)

Berita Terkait

*Kapolres Aceh Timur Hadiri Pelepasan dan Pemberangkatan Kafilah MTQ XXXVII
Viral! Otak Pengeroyokan dan Penganiayaan Jukir Menggunakan Sajam di Depok Diduga EVP PLN, “Terapkan UU Darurat
Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat untuk 1.216 Mustahik Miskin Produktif di Aceh Tenggara
Aroma Penyimpangan di Proyek Rp781 Juta SDN Sukawaris 2 — Kepala Sekolah Bungkam, Baja Bekas Hilang Entah ke Mana!
ASN Rangkap Jabatan Bikin Heboh Cikeusik, Surat Mundur Tak Diterima, Wartawan Siap Turun!
Kasus ASN Jadi Ketua BUMDes Parungkokosan, Korwil Pendidikan Enggan Banyak Bicara — Aktivis Bara Api: Jangan Tutupi Fakta!
Arief Martha Rahadyan Dukung Penuh Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub sebagai Proyek Strategis Nasional
Arief Martha Rahadyan: Penetapan 44 Kawasan Industri Bukti Keseriusan Pemerintah Bangun Ekonomi Merata
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:31

14 Aksi Demi Narkoba: Polsek Medan Baru Menguak Operasi Gelap Komplotan Begal Sadis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:01

Ketegasan atau Formalitas ? Mengulik Proses Patsus Tiga Personel Polda Sumut Pasca Tabrakan di depan Tiger Club

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:42

Saat Seragam Ternoda di Jalan Merak Jingga: Polda Sumut Uji Integritas di Tengah Sorotan Publik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:18

Pungli Parkir Siantar Cerminkan Lemahnya Pengawasan Dishub Siantar

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:54

Sinergi Damai di Kota Pelabuhan, Bitung Siapkan Perayaan Lintas Agama Desember 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:01

Personel BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah Gratis dari Kapolda Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:33

Desain Siap Bangun Pemko Medan: Terobosan Inovatif atau Sekedar Prototipe di Sistem ?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:06

​Perkuat Citra “Polisi Humanis”, Polres Bitung Sumbang Darah di Momen Hari Jadi Humas Polri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x