Ratusan Kades Diduga Lolos dari Hukuman, KAKI Minta Nota Kesepahaman Dicabut

- Editor

Senin, 28 Juli 2025 - 23:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Captiom ,: Komite Anti Korupsi Indonesia: Celah Hukum Lindungi Koruptor Dana Desa

Captiom ,: Komite Anti Korupsi Indonesia: Celah Hukum Lindungi Koruptor Dana Desa

Aceh | TribuneIndonesia.com

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengungkap temuan mencengangkan terkait lemahnya penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Provinsi Aceh. Ratusan kepala desa (Kades) dan mantan Kades diduga berhasil lolos dari jeratan hukum akibat aturan yang mewajibkan pemeriksaan awal dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Sekretaris KAKI Aceh, Purnawirawan TNI Zulsyafri, menyebut bahwa sejak adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung pada tahun 2019, ruang gerak aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut laporan korupsi dana desa menjadi terbatas.

“Ini kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi dana desa. Karena harus melalui Inspektorat Daerah terlebih dahulu, banyak Kades dan mantan Kades lolos dari hukuman penjara. Ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu di Inspektorat, BPMD, dan instansi terkait untuk saling melindungi,” ungkap Zulsyafri.

Menurutnya, nota kesepahaman tersebut menjadikan Inspektorat Daerah sebagai pemeriksa awal atas laporan dugaan korupsi dana desa. Jika ditemukan kerugian negara dan bukan sekadar pelanggaran administratif, barulah kasus bisa dilimpahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut.

Modus Loloskan Petahana Pilkades

Zulsyafri juga membeberkan modus yang kerap digunakan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di beberapa kabupaten di Aceh. Para petahana yang diduga korupsi dana desa “diselamatkan” oleh laporan Inspektorat yang menyebut pelanggaran mereka hanya bersifat administratif.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Wartawan di Deli Serdang Tuai Kritik: Aliansi Pers dan LSM Desak Evaluasi Kapolsek Beringin"

“Anehnya, hampir semua petahana ditemukan bermasalah dalam pengelolaan dana desa, namun temuan tersebut sengaja diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif. Mereka hanya diminta mengembalikan kerugian negara, lalu mendapat surat bebas temuan dan bisa kembali maju sebagai calon Kades,” katanya.

Zulsyafri menambahkan, nilai kerugian yang dicantumkan dalam laporan sengaja dibuat di bawah Rp100 juta agar tidak masuk kategori tindak pidana. Padahal, menurutnya, korupsi yang terjadi sangat jelas dan nilainya jauh lebih besar di lapangan.

Desakan Cabut Nota Kesepahaman

Atas kondisi ini, KAKI meminta Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung mencabut nota kesepahaman tersebut. Zulsyafri menilai aturan itu telah menjadi “perisai” yang menyelamatkan pelaku korupsi dari jerat hukum.

“Kalau ini dibiarkan, Kades akan berpesta pora menggunakan dana desa. Mereka tahu, kalau pun dilaporkan, paling hanya dikategorikan pelanggaran administratif. Ini bukan hanya terjadi di Aceh, tapi hampir di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika nota kesepahaman tidak segera dicabut, maka fenomena impunitas ini akan terus terjadi dan semakin merusak sistem pemerintahan di tingkat desa.

“Kita harus ingat, dana desa adalah hak rakyat. Jangan sampai dana ini terus dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Negara harus hadir melindungi desa, bukan membiarkan korupsi berkembang liar di akar rumput,” pungkas Zulsyafri.(#)

Berita Terkait

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah
Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju
Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata
Pembangunan Masjid di Aceh Tenggara Jadi Ladang Masalah, Ketua Panitia Diduga Tutupi Keuangan Dana Umat, Warga Minta Diusut
PROFIL ARIEF MARTHA RAHADYAN,B.Sc.,M.Sc
Antar Surat Pengaduan, Warga Sebut Pegawai Puskesmas Batang Kuis Kurang Etika
Diduga Liburan ke Luar Negeri Saat Banjir, Tokoh Pemuda Batang Kuis Laporkan Kepala Puskesmas dan 10 Pegawai ke Bupati Deli Serdang
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x