Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,
Sembilan tersangka kasus bentrok antar kelompok pemuda di Kota Bitung resmi dipindahkan dari Rutan Polsek Aertembaga ke Rutan Polsek Maesa. Proses pemindahan dilakukan pada Sabtu (19/7) pukul 12.42 Wita oleh Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, SH., MH., didampingi oleh beberapa pejabat lainnya.
Pemindahan tersangka, merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus bentrok yang terjadi pada Minggu (13/7) lalu di lokasi Royal Shoot Billiard.
Kasus ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan kini pihak kepolisian terus berupaya untuk menanganinya secara profesional.
Diketahui, Sembilan tersangka yang dipindahkan semuanya berasal dari Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Polsek Maesa.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, Pemindahan tersangka ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kota Bitung. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sementara itu, kasus bentrok antar kelompok pemuda ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat.
Dengan dipindahkannya sembilan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
Pihak kepolisian akan terus memantau situasi dan melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Demikian adalah daftar nama dari 9 orang tersangka yang di pindahkan dari Polsek Aertembaga ke Polsek Maesa Kota Bitung:
1. (RM) alias Opo
Tempat, Tanggal Lahir : Tandurusa, 06 Desember 1992
Umur : 33 Tahun
Alamat : Tandurusa, Lingkungan II
2. (SM)
Tempat, Tanggal Lahir : Bitung, 10 November 2006
Umur : 18 Tahun
Alamat : Tandurusa, Lingkungan II
3. (RB)
Tempat, Tanggal Lahir : Sidangoli, 22 Maret 1999
Umur : 25 Tahun
Alamat : Tandurusa, Lingkungan I
4. (GM)
Tempat, Tanggal Lahir : Tandurusa, 09 November 2008
Umur : 16 Tahun
Alamat : Tandurusa, Lingkungan I
5. (RS) alias Ipong
Tempat, Tanggal Lahir : Samarinda, 07 Mei 1995
Umur : 30 Tahun
Alamat : Tandurusa, Lingkungan IV
6. (AK) alias Ander
Tempat, Tanggal Lahir : Tandurusa, 30 Oktober 1992
Umur : 32 Tahun
Alamat : Tandurusa, Lingkungan III
7. (AD) alias Andi Kabel
Tempat, Tanggal Lahir : Aertembaga, 07 April 1997
Umur : 28 Tahun
Alamat : Aertembaga II, Lingkungan II
8. (GP) alias Ge
Tempat, Tanggal Lahir : Bitung, 20 Juni 1999
Umur : 26 Tahun
Alamat : Tandurusa, Lingkungan IV
9. (DM)
Tempat, Tanggal Lahir : Tandurusa, 12 Juli 2006
Umur : 19 Tahun
Alamat : Tandurusa, Lingkungan IV
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan dan belum memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. (Kiti)
















