Bitung | Tribuneindonesia.com – Tata kelola birokrasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung kini tengah berada di bawah radar publik, Rabu (08/04/26).
Sorotan tajam mengarah pada kebijakan pengisian jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang diduga kuat telah menyimpang dari koridor regulasi kepegawaian yang berlaku.
Persoalan ini mencuat setelah posisi Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) diketahui telah melampaui batas waktu maksimal pengabdian selama enam bulan.
Tanpa ada mekanisme pergantian yang jelas, ketidakpastian administratif ini mulai memicu kegaduhan di internal pemerintahan.
Berdasarkan penelusuran mendalam terhadap sejumlah dokumen internal, pejabat yang menduduki posisi strategis di Dinas Damkar tersebut terindikasi telah menjabat lebih dari satu periode penunjukan.
Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai dasar hukum yang digunakan otoritas terkait.
Dalam kacamata manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), status Plt sejatinya hanyalah solusi jangka pendek untuk mengisi kekosongan pimpinan. Regulasi secara eksplisit membatasi masa jabatan tersebut paling lama enam bulan demi menjaga regenerasi dan profesionalisme.
Upaya perpanjangan yang dilakukan di luar ketentuan tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.
Jika terus dibiarkan, prinsip akuntabilitas yang menjadi pilar reformasi birokrasi di Kota Bitung terancam runtuh secara perlahan.
“Jika benar sudah melewati dua periode atau lebih dari enam bulan, maka ini bukan lagi soal tugas sementara. Ini adalah bentuk pembiaran yang nyata,”
ungkap seorang narasumber di lingkup Pemkot Bitung yang enggan disebutkan identitasnya.
Ternyata, fenomena ini tidak hanya berhenti di Dinas Damkar. Aroma ketidakpatuhan terhadap aturan juga tercium pada posisi Asisten II Setda Kota Bitung, yang diinformasikan telah melewati batas waktu serupa sejak awal April lalu.
Dugaan adanya perpanjangan jabatan tanpa prosedur yang transparan ini semakin memperkeruh suasana. Publik mulai mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan aturan main di tubuh birokrasi yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan.
Kritik pedas turut datang dari Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara, dr. Sunny Rumawung. Ia memandang fenomena ini bukan lagi sekadar kekeliruan administratif yang bisa dimaklumi begitu saja.
Menurut Sunny, praktik tersebut merupakan indikasi kuat dari lemahnya kontrol internal serta minimnya komitmen pimpinan daerah terhadap aturan yang mereka buat sendiri.
Ia melihat ada pola yang sengaja dibentuk untuk melanggengkan kepentingan tertentu.
“Persoalannya bukan sekadar hitungan bulan. Pembiaran sistemik ini menunjukkan bahwa aturan seringkali hanya dianggap sebagai formalitas di atas kertas, sementara realitas di lapangan berjalan sesuai selera,”
tegas Sunny saat memberikan keterangan resmi.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan Plt tidak boleh disalahgunakan sebagai alat untuk menghindari mekanisme seleksi terbuka (Open Bidding).
Penunjukan pejabat definitif seharusnya menjadi prioritas untuk menjamin stabilitas kinerja organisasi.
Munculnya “Plt abadi” ini pun memantik kecurigaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.
Penundaan penetapan pejabat definitif dikhawatirkan menjadi ruang bagi terciptanya kompromi politik yang tidak sehat di lingkungan birokrasi.
Khusus untuk posisi di Dinas Damkar, Sunny memberikan catatan khusus mengingat instansi tersebut berkaitan erat dengan pelayanan dasar dan keselamatan publik.
Jabatan krusial semacam ini memerlukan kepemimpinan yang kompeten dan berstatus tetap.
“Kita bicara soal nyawa manusia dan mitigasi bencana. Sangat berisiko jika jabatan sepenting itu dijadikan ajang eksperimen dengan status pejabat yang terus-menerus sementara,”
tambah Sunny dengan nada bicara serius.
Kondisi di Kota Bitung ini dinilai kian ironis jika dibandingkan dengan kebijakan yang diambil di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Di sana, kepatuhan terhadap aturan masa jabatan Plt justru ditegakkan dengan cukup ketat.
Sebagai contoh, jabatan Plt Sekretaris Provinsi segera dialihkan dan tidak diperpanjang begitu menyentuh batas enam bulan.
Kontrasnya sikap ini menunjukkan adanya disparitas komitmen yang mencolok antarlevel pemerintahan di Sulawesi Utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas tertinggi di Kota Bitung masih memilih untuk bungkam.
Baik Wali Kota maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media.
Beberapa upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui saluran komunikasi resmi pun belum mendapatkan respons berarti.
Ketertutupan informasi ini semakin memperkuat spekulasi adanya masalah serius dalam manajemen kepegawaian daerah.
Jika seluruh dugaan ini terbukti valid, Pemkot Bitung kini menghadapi tantangan besar untuk memulihkan disiplin birokrasi.
Publik kini menanti, apakah hukum akan ditegakkan tanpa kompromi, atau aturan kembali dikalahkan oleh kepentingan pragmatis. (Kiti)


















