Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

- Editor

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta/ Tribuneindonesia.com

Aksi terbuka Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang digelar di Kota Madiun bukan sekadar ekspresi massa. Ia menjelma menjadi panggung klarifikasi nasional, membuka tabir panjang polemik dan memaksa publik Indonesia melihat persoalan PSHT secara jernih. Siapa yang sah menurut hukum negara? Dan siapa yang hanya bertahan lewat klaim serta legitimasi abal-abal.

Gaung aksi ini melampaui batas daerah. Perbincangan publik bergeser dari opini ke fakta, dari narasi emosional menuju dasar hukum yang konkret. Momentum itu mencapai titik terang ketika publik membandingkan realitas di lapangan dengan agenda kubu Murjoko yang selama ini mengklaim legitimasi besar, namun justru menampilkan kehampaan dukungan negara.

Fakta berbicara lugas. Dari unsur pemerintah, hanya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak yang terlihat hadir. Selebihnya senyap. Kapolresta beserta jajaran keamanan tidak tampak. Petinggi Polda nihil kehadiran. Pelaksana Tugas Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun absen. Jajaran Forkopimda tak menunjukkan wajah. Bahkan figur nasional yang kerap disebut-sebut dalam narasi dukungan tidak satu pun hadir, apalagi sekelas Presiden.

Ketidakhadiran itu bukan sekadar absensi fisik, melainkan sinyal kuat negara. Dalam diamnya aparat dan pejabat, publik justru menangkap pesan yang paling jelas: legitimasi tidak lahir dari seremoni, dan kebenaran tidak membutuhkan panggung buatan.

Baca Juga:  Siap Back-up Dalmas Inti, Polres Bitung Pimpin Latihan Kesiapsiagaan Jajaran Manado dan Minut

Penegasan paling menentukan terletak pada landasan hukum negara. Melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, negara secara sah dan resmi menetapkan serta mengembalikan status badan hukum PSHT kepada
Dr. Ir. Muhammad Taufik, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum negara.

SK tersebut secara otomatis membatalkan dan menganulir status badan hukum sebelumnya, yakni AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022, yang selama ini diklaim oleh pihak di bawah nama Murjoko. Dengan demikian, ruang tafsir ditutup rapat oleh keputusan hukum yang final dan mengikat.

Aksi PSHT di Madiun pun menjadi penanda sejarah. Ia membuktikan bahwa, tidak ada yang sia-sia dalam perjuangan. Ketika fakta dihadirkan di ruang terbuka, kepalsuan akan runtuh oleh beratnya realitas hukum.

Narasi bisa dipoles, klaim bisa digemakan, namun dokumen negara tak bisa dibohongi.
Negara boleh memilih diam. Aparat boleh absen. Pejabat boleh menjaga jarak. Namun kebenaran tetap berjalan dan menemukan jalannya sendiri.

Aksi Madiun telah menempatkan publik pada satu kesimpulan, yang sah berdiri di atas hukum, sementara yang palsu akan gugur oleh waktu dan fakta.(eko).

Berita Terkait

Masyarakat Bireuen Desak APH Periksa Pabrik Padi Bantuan yang Terbengkalai, Legalitas Lahan Milik Anggota DPR RI Disorot Tajam
​Hakim Perintahkan Ketua DPRD Bitung Bersaksi di Persidangan Korupsi
Targetkan 1 Juta Ton Cadangan Jagung, Polri dan Lintas Sektor Perkokoh Swasembada Pangan
Tipikor Minta Kajati Aceh Usut Kasus Dugaan Korupsi  Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Puluhan Milyar.
Dankodaeral VIII Gerakkan Personel dan Warga dalam Aksi Peduli Lingkungan di Bitung
PT Juang Jaya Abdi Alam dan FKH UGM Jalin Kerja Sama
Aceh’s Socio-Economic Crisis Deepens amid Governance and Transparency Concerns
Aceh’s Socio-Economic Crisis Deepens amid Governance and Transparency Concerns
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:48

Masyarakat Bireuen Desak APH Periksa Pabrik Padi Bantuan yang Terbengkalai, Legalitas Lahan Milik Anggota DPR RI Disorot Tajam

Minggu, 8 Februari 2026 - 03:58

​Hakim Perintahkan Ketua DPRD Bitung Bersaksi di Persidangan Korupsi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:15

Tipikor Minta Kajati Aceh Usut Kasus Dugaan Korupsi  Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Puluhan Milyar.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:24

Dankodaeral VIII Gerakkan Personel dan Warga dalam Aksi Peduli Lingkungan di Bitung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:15

PT Juang Jaya Abdi Alam dan FKH UGM Jalin Kerja Sama

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:10

Aceh’s Socio-Economic Crisis Deepens amid Governance and Transparency Concerns

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:18

Aceh’s Socio-Economic Crisis Deepens amid Governance and Transparency Concerns

Berita Terbaru