Pengacara Chilyatul Badroh Dampingi Agustiana Eka Mawansari Laporkan Kasus Dugaan Penipuan/Penggelapan Sertifikat Tanah

- Editor

Jumat, 21 November 2025 - 23:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar | Tribuneindonesia.com

Kantor Advokat dan Pengacara, Chilyatul Badroh SH, MH dan Rekan, mendampingi perwakilan keluarga besar Ibu Agustiana Eka Mawansari S.E atau akrab disapa (Sari) warga Perum Puri Indah Blok EE No.17 RT 3, RW 09, Kelurahan Suko, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Sidoarjo melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sertifikat hak milik (SHM) milik keluarga besarnya.

Bertempat di SPKT Polres Kabupaten Blitar. Jumat, (21/11/2025). Agustiana Eka Mawansari S.E, membuat laporan polisi di Polres Blitar dengan Nomor : STTLPM/304.SATRESKRIM/XI/2025/SPKT/POLRES BLITAR. Tanggal 21 November 2025. Berkas pengaduan telah diterima oleh Kepala SPKT IPDA. Yuni Erfandianto SH.

Pengacara pelapor Chilyatul Badroh SH, MH menyampaikan bahwa, Kronologi singkat kejadian berawal dari keinginan keluarga besar ibu Sari untuk menjual sebidang tanah di Kota Wlingi yaitu di Dusun Darungan Kelurahan Babadan Wlingi, seluas 16.454 m².

“Tanah tersebut diminati oleh saudara (ZA) warga Desa Mronjo Kecamatan Selopuro dengan nilai tawaran 10 Milyar. Tanda jadi sebesar 5 juta rupiah dan selanjutnya akan dibayar 5 milyar di lima bulan awal dan dilunasi lima bulan berikutnya,” ungkap Chilyatul Badroh SH, MH.

Chilyatul Badroh SH, MH juga menyampaikan bahwa, ternyata saudara ZA tidak melaksanakan perjanjian tersebut, malah membawa pembeli lain. Keluarga ibu Sari dan ZA mendapatkan transfer uang dari pembeli baru berinisial (TN) warga Kota Wlingi sebesar 3 Milyar dalam jual beli di notaris Mayasari Kota Wlingi, yang kemudian dalam hitungan jam, uang yang berada di rekening Bu Sari sebesar 2 miliyar diminta saudara ZA untuk keperluan lain.

Baca Juga:  Proyek Irigasi Ratusan Miliar Diduga Bobrok! PT Nindya Karya Dituding Asal Kerja, Konsultan dan BBWS C3 Diam Seribu Bahasa

Merasa ditipu dan dirugikan hingga mencapai Rp2.228.000.000, Keluarga Besar Ibu Agustiana Eka Mawansari S.E, telah melayangkan satu kali permohonan klarifikasi kepada pihak terlapor, namun tidak mendapatkan respons dari pihak-pihak yang terlibat.

Atas kejadian tersebut, Keluarga besar Ibu Agustiana Eka Mawansari S.E, yang diwakili Pengacara, Chilyatul Badroh SH, MH meminta Polres Blitar untuk:

1. Melakukan percepatan penyidikan,

2. Memanggil dan memeriksa terduga pelaku secara profesional,

3. Mengamankan sertifikat tanah yang menjadi objek perkara,

4. Menegakkan hukum tanpa tebang pilih,

5. Memberikan SP2HP yang transparan dan lengkap sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Sertifikat tanah adalah satu-satunya aset berharga keluarga besar klien kami. Sudah dua tahun lebih, namun belum ada kejelasan. Kami mohon Polres Blitar memproses perkara ini secara serius,” tandas kuasa hukum keluarga besar ibu Sari.

Kasus ini bukan sekadar permasalahan administrasi, tetapi menyangkut hak atas kepemilikan tanah, keamanan dokumen negara, dan perlindungan terhadap warga yang menjadi korban dugaan penipuan.

“Kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” pungkas Chilyatul Badroh SH, MH.(eko.).

Berita Terkait

PADI Teguhkan Komitmen Perkuat Pendidikan Nasional Menuju Indonesia Emas
Kodim 0211/Tapteng Evakuasi Warga Terdampak Banjir–Longsor di Sibolga dan Tapteng
Pemerita kecamatan Batang kuis dan Satpol PP Sapu Bersih Bangunan Liar di Batang Kuis, Kemacetan Mulai Diatasi
Parkside Grup Gelar GM Konferensi se-Indonesia Noersyam Akhmad Raih Dua Penghargaan
Presiden Harus Tutup Bandara Ilegal di Morowali dan Usut Pejabat Negara Yang Miliki Saham di IMIP
LPSA & PENA PUJAKESUMA Aceh Tamiang Gelar Upacara Dirgahayu Hari Guru Nasional
Pembangunan 4 RK (ruang kelas) dan 5 Toilet Sanitasi serta pembangunan 1 Ruangan Buku Serta Prabotan
Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 14:01

13 Kecamatan Deli Serdang Terendam, Pemkab Lakukan Evakuasi Massal

Kamis, 27 November 2025 - 12:06

Pemkab Deli Serdang Bergerak Cepat Tangani Banjir

Kamis, 27 November 2025 - 11:55

Keuangan Daerah Harus Tertib dan Transparan

Rabu, 26 November 2025 - 13:30

Pemkab Deli Serdang Terima Dua Kapal Rampasan Negara

Rabu, 26 November 2025 - 13:04

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau

Rabu, 26 November 2025 - 12:47

APBD 2026 Deli Serdang Tegaskan Keberpihakan pada Rakyat

Rabu, 26 November 2025 - 08:04

Menuju Industri Modern: Seminar Internasional Kupas Strategi Pembangunan Kawasan Industri Sumatera Utara

Rabu, 26 November 2025 - 02:05

Bupati: Guru Adalah Sosok yang Membawa Anak Keluar dari Gelap Gulita

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

13 Kecamatan Deli Serdang Terendam, Pemkab Lakukan Evakuasi Massal

Kamis, 27 Nov 2025 - 14:01

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Bergerak Cepat Tangani Banjir

Kamis, 27 Nov 2025 - 12:06

Pemerintahan dan Berita Daerah

Keuangan Daerah Harus Tertib dan Transparan

Kamis, 27 Nov 2025 - 11:55