Deli Serdang I Tribuneindonesia.com
Puluhan papan bunga berjajar rapi di depan Polresta Deli Serdang sebagai bentuk dukungan dan ucapan terima kasih kepada Kapolresta atas pengungkapan dugaan pemerasan oleh tiga oknum wartawan terhadap Kepala Sekolah MS dari SD Negeri 101928.
Namun, di balik apresiasi itu, muncul kegelisahan dari kalangan jurnalis. Banyak insan pers merasa terluka dan mempertanyakan penanganan kasus ini, yang dinilai tidak proporsional serta berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Kasus ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp160.000 yang dilakukan oleh Kepala Sekolah MS. Tiga wartawan dari media cetak dan online menindaklanjuti informasi tersebut dengan kegiatan jurnalistik. Namun, situasi berubah ketika muncul sebuah kesepakatan dalam bentuk kwitansi yang berisi permintaan penghapusan berita, disertai tanda tangan kedua belah pihak.
Diduga, dari kesepakatan tersebut, pihak Polsek Beringin bersama kepala sekolah menyusun strategi penjebakan terhadap ketiga wartawan. Akibatnya, mereka ditangkap dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman.
Yang menjadi sorotan, beberapa papan bunga yang dikirim oleh oknum Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Kecamatan berisi pesan yang dianggap menyudutkan profesi wartawan. Pesan-pesan tersebut seolah menggambarkan bahwa seluruh aktivitas jurnalistik identik dengan pemerasan, yang tentu saja melukai hati para insan pers di seluruh Indonesia. Hal ini bertolak belakang dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang.
Atas kejadian ini, aliansi gabungan LSM dan jurnalis Kabupaten Deli Serdang mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Beringin dan jajarannya. Penanganan kasus yang melibatkan wartawan seharusnya dilakukan dengan pendekatan etik dan profesionalisme, bukan dengan cara penjebakan yang justru merusak kepercayaan terhadap institusi Polri dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Aliansi juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kasus ini bisa menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan untuk menjalankan tugasnya, dan menyebabkan jarak antara pers dan aparat penegak hukum semakin melebar
Ilham Tribuneindonesia.com















