KUTACANE | TribuneIndonesia.com
Dalam rangkaian semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkapan kasus Satuan Reserse Narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dan sabu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, H. Salim Fakhri, didampingi Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Julhendrik, S.I.K., serta turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, dan Anggota Komisi I DPR RI dari Partai NasDem, Dr. H. Muslim Ayub, S.H.
Dalam sambutannya, Bupati Salim Fakhri menegaskan harapannya agar Aceh Tenggara benar-benar terbebas dari peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. “Hari ini kita memusnahkan barang bukti, besok dan seterusnya kita berharap tidak ada lagi narkoba di Bumi Aceh Tenggara. Ini apresiasi untuk seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga daerah kita dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota DPR RI Komisi I, Muslim Ayub, menekankan pentingnya komitmen kolektif dalam memberantas narkoba. “Mari kita brantas narkoba di Bumi Aceh Tenggara, karena zat berbahaya ini bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga merusak mental masyarakat yang menggunakannya,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat dalam perang melawan narkoba, sekaligus menjadi pesan kuat bagi masyarakat agar menjauhi barang terlarang tersebut.