Pemkab Bireuen Gandeng Jaksa Tagih Wajib Pajak Yang Bandel 

- Editor

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bireuen menyelenggarakan pemaparan/ekspose terkait bantuan hukum non litigasi dalam rangka penagihan tunggakan pajak daerah di Aula Kejari Bireuen, Kamis (22/05/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi,S.H.M.H. mengatakan kegiatan ini mencakup evaluasi realisasi pembayaran piutang pajak daerah. Dalam kegiatan ini, dibahas regulasi perpajakan yang berlaku termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah.

Dijelaskannya, sebagaimana diatur dalam regulasi, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tanpa imbalan langsung, yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Wajib Pajak terdiri dari orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan data BKAD tunggakan pajak sebesar Rp. 22.000.000.000 (dua puluh dua milyar rupiah).

Baca Juga:  Yonif TP 837/KT Bersama Babinsa dan Yonif 113/JS Bahu Membahu Membersihkan Rumah Lansia Pasca Banjir di Aceh

Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi penagihan piutang pajak daerah, Kejaksaan Negeri Bireuen dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama BPKPD Kabupaten Bireuen telah melakukan Kerjasama dalam penagihan .

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik.

Berita Terkait

Kejari BireuenTerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Baitul Mal 
Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening
Perkuat Transparansi, Kasi Propam Polres Bitung Sosialisasi QR Code Dumas ke Casis Polri
Program  HILMI-FPI Peduli Aceh 1.000 Kasur Telah Selesai Disalurkan Di Kabupaten Bireuen
Owner Rumah Makan Cut Bit Blang Bintang Gabung ke PKB
Bawa Panah Wayer Tengah Malam, Pemuda di Bitung Diringkus Tim Tarsius
Bupati Agara Salim Fakhry Nobar Indonesia VS Saint Kitts & Navis
Manado Targetkan Pembersihan Pengecer BBM Ilegal dalam Sepekan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:23

Kejari BireuenTerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Baitul Mal 

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:08

Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:32

Program  HILMI-FPI Peduli Aceh 1.000 Kasur Telah Selesai Disalurkan Di Kabupaten Bireuen

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:57

Owner Rumah Makan Cut Bit Blang Bintang Gabung ke PKB

Senin, 30 Maret 2026 - 10:08

Bawa Panah Wayer Tengah Malam, Pemuda di Bitung Diringkus Tim Tarsius

Senin, 30 Maret 2026 - 01:54

Bupati Agara Salim Fakhry Nobar Indonesia VS Saint Kitts & Navis

Senin, 30 Maret 2026 - 00:22

Manado Targetkan Pembersihan Pengecer BBM Ilegal dalam Sepekan

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:11

Diplomasi Intensif Indonesia Amankan Jalur Dua Tanker Pertamina di Selat Hormuz

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:30

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dari rumah usman, gebrakan bersih-bersih kawasan kumuh lubuk pakam dimulai

Selasa, 31 Mar 2026 - 04:54

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x