Pemerintah Berikan Pengakuan Resmi untuk Rababo sebagai Warisan Budaya Kotamobagu

- Editor

Minggu, 25 Mei 2025 - 03:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional Rababo kepada Walikota Kotamobagu, Wenny Gaib. Minggu (25/05/25).

Penyerahan tersebut dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raymond Takasenseran. Sertifikat ini merupakan pengakuan resmi terhadap kekayaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Kotamobagu.

Penyerahan sertifikat, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap kekayaan budaya tersebut.

Diketahui, Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional Rababo kepada Walikota Kotamobagu, Wenny Gaib, berlangsung dalam rangkaian kegiatan Kotamobagu Heritage Festival, (24/05).

Selain itu, Festival yang mengusung tema “Mewariskan dan Melestarikan Budaya, Memperkokoh Identitas Daerah” ini digelar di Alun-Alun Boki Hontinimbang, Kota Kotamobagu, dihadiri oleh Bupati dan Forkopimda Kota Kotamobagu, menandai pentingnya pelestarian budaya dan pengakuan terhadap warisan budaya daerah.

Penyerahan sertifikat ini menjadi salah satu puncak acara yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam melestarikan budaya lokal.

Dalam sambutannya, Walikota Kotamobagu, Wenny Gaib, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Baca Juga:  Miris! Saat Berbuka puasa dua hari berturut Listrik padam warga Batang Kuis kecewa

Apresiasi ini disampaikan atas dicatatnya alat musik tradisional Rababo sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Wenny Gaib berharap pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan budaya tradisional.

Dengan pengakuan ini, diharapkan Rababo dapat terus dilestarikan dan menjadi bagian penting dari identitas budaya daerah.

Tidak hanya itu, Penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Rababo dari Kementerian Hukum Republik Indonesia menjadi momentum bersejarah bagi Kota Kotamobagu.

“Ini adalah pertama kalinya warisan budaya di daerah ini dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Dengan pengakuan ini, Rababo sebagai bagian dari warisan budaya lokal mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.”

Jelas Wenny.

Momentum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan upaya pelestarian budaya tradisional di Kota Kotamobagu.

“Pencatatan alat musik tradisional Rababo sebagai Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan langkah strategis dalam rangka memberikan pengakuan hukum, perlindungan serta pelestarian terhadap aset budaya”.

Pungkas Wenny, mengakhiri sambuatannya. (Talia)

Berita Terkait

‎Takut Di Bayang Bayang APH, Kades Hingga Kadus Ancam Dan Teror Warga
BNN Sumut & Pemko Medan Ungkap Hasil Tes Urine: Ini Empat Pejabat Kewilayahan yang Terindikasi Positif
Aplikasi BYOND BSI Alami Gangguan Dua Hari Berturut, Warganet Keluhkan Layanan
“Dugaan Penyelewengan dan Pembungkaman Pers: Saatnya Hukum Bertindak”
Kasus Dugaan Mark Up Interior Ruang Operasi RS Muyang Kute Mandek, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum
Koperasi Merah Putih: Program Nasional yang Belum Matang, Publik Dibingungkan oleh Informasi yang Bertebaran
Penanganan Kasus Wartawan di Deli Serdang Tuai Kritik: Aliansi Pers dan LSM Desak Evaluasi Kapolsek Beringin”
SP TKBM Indonesia Desak Presiden Evaluasi Kebijakan SDM BUMN Pelabuhan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 13:24

Bawa Kabur Motor, Pria 34 Tahun Diciduk di Pinggir Jalan

Minggu, 1 Juni 2025 - 03:04

AKHIR PETUALANGAN “SULTAN”: SPESIALIS RUMAH KOSONG DILUMPUHKAN! DUA KOMPLIS MASIH DPO!

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:10

Gerebek Maut di Paya Geli, Markas Narkoba di Bakar, Dua Pelaku di Bekuk Polsek Sunggal! 

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:39

” Dari Balik Jeruji: Rutan Kelas I Medan Perang Total Lawan Peredaran Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli”

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:06

Residivis Pengedar Obat Keras Jenis Trihexypenidyl Kembali Ditangkap di Bitung

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:34

Polres Gayo Lues Bekuk Pemerkosa Anak Kandung

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:52

Digerebek di Gudang Sawit, Pria Muda Ditemukan Simpan Sabu dan Inex  Malam Mencekam di Bangun Purba

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:01

Teror Malam Dicegah! Danramil 16/DMS Pimpin Patroli Besar, Bubarkan Balap Liar dan Cegah Aksi Begal

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x