Pemerintah Berikan Pengakuan Resmi untuk Rababo sebagai Warisan Budaya Kotamobagu

- Editor

Minggu, 25 Mei 2025 - 03:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional Rababo kepada Walikota Kotamobagu, Wenny Gaib. Minggu (25/05/25).

Penyerahan tersebut dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raymond Takasenseran. Sertifikat ini merupakan pengakuan resmi terhadap kekayaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Kotamobagu.

Penyerahan sertifikat, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap kekayaan budaya tersebut.

Diketahui, Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional Rababo kepada Walikota Kotamobagu, Wenny Gaib, berlangsung dalam rangkaian kegiatan Kotamobagu Heritage Festival, (24/05).

Selain itu, Festival yang mengusung tema “Mewariskan dan Melestarikan Budaya, Memperkokoh Identitas Daerah” ini digelar di Alun-Alun Boki Hontinimbang, Kota Kotamobagu, dihadiri oleh Bupati dan Forkopimda Kota Kotamobagu, menandai pentingnya pelestarian budaya dan pengakuan terhadap warisan budaya daerah.

Penyerahan sertifikat ini menjadi salah satu puncak acara yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam melestarikan budaya lokal.

Dalam sambutannya, Walikota Kotamobagu, Wenny Gaib, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Baca Juga:  Arief Martha Rahadyan Dorong Investasi Asing untuk Dukung Proyek Strategis Nasional dan Indonesia Emas 2045

Apresiasi ini disampaikan atas dicatatnya alat musik tradisional Rababo sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Wenny Gaib berharap pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan budaya tradisional.

Dengan pengakuan ini, diharapkan Rababo dapat terus dilestarikan dan menjadi bagian penting dari identitas budaya daerah.

Tidak hanya itu, Penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Rababo dari Kementerian Hukum Republik Indonesia menjadi momentum bersejarah bagi Kota Kotamobagu.

“Ini adalah pertama kalinya warisan budaya di daerah ini dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Dengan pengakuan ini, Rababo sebagai bagian dari warisan budaya lokal mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.”

Jelas Wenny.

Momentum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan upaya pelestarian budaya tradisional di Kota Kotamobagu.

“Pencatatan alat musik tradisional Rababo sebagai Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan langkah strategis dalam rangka memberikan pengakuan hukum, perlindungan serta pelestarian terhadap aset budaya”.

Pungkas Wenny, mengakhiri sambuatannya. (Talia)

Berita Terkait

Skandal Beasiswa Aceh: Mantan Kadis BPSDM yang Kini Kadis Perpustakaan Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp14,07 Miliar
Aiyub NSS Grong-Grong Berikan Souvenir Jam Dinding, Jamu Nasabah Setia Asal Medan dengan Kuliner Khas Aceh
Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum
Wartawan Mengaku Diintimidasi di Polresta Deli Serdang, Propam Belum Beri Tanggapan
Aksi Pencurian Marak Pasca Banjir, Warga dan Pedagang Pasar Tualang Baro Diliputi Keresahan
93 Siswa SMA Negeri 3 Langsa Lolos SNBP 2026, Kepala Sekolah Apresiasi Kerja Keras Siswa dan Guru
Di tengah hujan, Disub tetap gagah amankan kunjungan Bupati
Dua Pukulan Telak: RSUD Muyang Kute Turun Tipe dan Tertatih di Era Digital
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:34

Skandal Beasiswa Aceh: Mantan Kadis BPSDM yang Kini Kadis Perpustakaan Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp14,07 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 12:03

Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 12:03

Wartawan Mengaku Diintimidasi di Polresta Deli Serdang, Propam Belum Beri Tanggapan

Rabu, 1 April 2026 - 13:21

Aksi Pencurian Marak Pasca Banjir, Warga dan Pedagang Pasar Tualang Baro Diliputi Keresahan

Rabu, 1 April 2026 - 07:51

93 Siswa SMA Negeri 3 Langsa Lolos SNBP 2026, Kepala Sekolah Apresiasi Kerja Keras Siswa dan Guru

Rabu, 1 April 2026 - 07:23

Di tengah hujan, Disub tetap gagah amankan kunjungan Bupati

Rabu, 1 April 2026 - 04:49

Dua Pukulan Telak: RSUD Muyang Kute Turun Tipe dan Tertatih di Era Digital

Rabu, 1 April 2026 - 02:10

Imigrasi Bali Tunggu Arahan Pusat Terkait Pelibatan dalam Pungutan Wisatawan Asing

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x