Pelantikan Ormas Musara Gayo: Sah Secara Hukum, Bukan Soal Siapa yang Melantik

- Editor

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Chaidir Toweren, SE., KJE putra Gayo kelahiran kota Langsa yang juga ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (Doc/pribadi)

Caption : Chaidir Toweren, SE., KJE putra Gayo kelahiran kota Langsa yang juga ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (Doc/pribadi)

Oleh : Chaidir Toweren

TribuneIndonesia.com

Belakangan ini, polemik seputar pelantikan pengurus Ormas Musara Gayo (MUSGA) Kota Langsa mengemuka ke ruang publik. Sebagian pihak mempertanyakan keabsahan pelantikan karena dilakukan oleh Dewan Penasehat dan bukan oleh Kepala Daerah. Bahkan muncul klaim bahwa pelantikan ormas lokal hanya sah jika dilakukan oleh wali kota atau pejabat pemerintah. Isu ini perlu diluruskan secara jernih dengan mengacu pada kerangka hukum yang berlaku.

Pertama-tama, mari kita rujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah sebagian melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Undang-undang ini secara jelas mengatur bahwa organisasi kemasyarakatan bersifat independen, sukarela, dan mandiri, dan dibentuk atas kehendak sekelompok warga negara untuk tujuan sosial, budaya, dan kemasyarakatan.

Pasal 10 UU No. 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa ormas berhak menetapkan anggaran dasarnya, struktur kepengurusan, serta mekanisme internal organisasi secara otonom. Ini berarti, pelantikan kepengurusan ormas adalah bagian dari ranah internal organisasi yang harus tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing, bukan kepada pejabat pemerintah, kecuali diatur secara khusus dalam hukum positif.

Dengan demikian, pelantikan pengurus MUSGA oleh Dewan Penasehat atau Dewan Pendiri, sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi, adalah sah secara hukum. Tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib melantik pengurus ormas. Bahkan, mewajibkan kepala daerah untuk melantik ormas dapat melanggar prinsip independensi dan non-intervensi terhadap organisasi masyarakat sipil.

Kehadiran wali kota atau pejabat daerah dalam acara pelantikan ormas bersifat seremonial dan simbolik, bukan sebagai syarat sah atau tidak sahnya sebuah pelantikan. Ini penting dipahami agar tidak terjadi penyalahartian bahwa ormas yang tidak dilantik oleh kepala daerah adalah ilegal. Klaim semacam ini tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga:  Proyek Desa Jadi Ajang Main Mata? Cor Beton di Ciseureuhen Diduga Jadi Lahan Bancakan Oknum

Jika ada pihak yang mengklaim bahwa hanya pelantikan oleh kepala daerah yang sah, maka itu bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat dan melemahkan posisi ormas lokal di hadapan hukum.

Penulis memandang, polemik ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi semua pihak untuk memahami bahwa legalitas sebuah ormas bukan diukur dari siapa yang melantik, melainkan dari keabsahan struktur organisasi yang tunduk pada peraturan internal dan undang-undang yang berlaku. Bukan untuk membenarkan yang salah membuat momentum seolah-olah yang paling benar.

Musara Gayo (MUSGA) Kota Langsa, sebagai organisasi berbasis kebudayaan dan kedaerahan, telah menunjukkan kemandirian dan konsistensinya selama sejak dari tahun 80an. Maka, biarkan organisasi ini berjalan sesuai dengan prinsip otonomi dan kearifan internalnya, tanpa dipolitisasi atau dipertentangkan hanya karena perbedaan persepsi soal pelantikan. Apalagi hanya untuk memuluskan sebuah kepentingan.

Jika ada ketidaksepahaman, semestinya diselesaikan melalui musyawarah atau forum organisasi yang sah. Bukan melalui narasi publik yang tidak berdasar hukum. Kita semua berkepentingan menjaga ormas-ormas lokal tetap kuat, mandiri, dan berdaya. Bukan saling melemahkan hanya karena perbedaan administratif yang sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Mari bersama kita introfeksi diri, benarkah yang dilakukan atau sebaliknya.

Berita Terkait

*Kapolres Aceh Timur Hadiri Pelepasan dan Pemberangkatan Kafilah MTQ XXXVII
Viral! Otak Pengeroyokan dan Penganiayaan Jukir Menggunakan Sajam di Depok Diduga EVP PLN, “Terapkan UU Darurat
Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat untuk 1.216 Mustahik Miskin Produktif di Aceh Tenggara
Aroma Penyimpangan di Proyek Rp781 Juta SDN Sukawaris 2 — Kepala Sekolah Bungkam, Baja Bekas Hilang Entah ke Mana!
FEIBC Merayakan Kehangatan Keluarga dan Semangat Bangsa dalam Gathering Oktober 2025: Feiby Josefina Pimpin Semangat ‘Fun, Elegant, Inspiring’
Menanti KPK Membasmi Agen Izin Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah
ASN Rangkap Jabatan Bikin Heboh Cikeusik, Surat Mundur Tak Diterima, Wartawan Siap Turun!
Kasus ASN Jadi Ketua BUMDes Parungkokosan, Korwil Pendidikan Enggan Banyak Bicara — Aktivis Bara Api: Jangan Tutupi Fakta!
Berita ini 185 kali dibaca
3.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:31

14 Aksi Demi Narkoba: Polsek Medan Baru Menguak Operasi Gelap Komplotan Begal Sadis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:01

Ketegasan atau Formalitas ? Mengulik Proses Patsus Tiga Personel Polda Sumut Pasca Tabrakan di depan Tiger Club

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:42

Saat Seragam Ternoda di Jalan Merak Jingga: Polda Sumut Uji Integritas di Tengah Sorotan Publik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:18

Pungli Parkir Siantar Cerminkan Lemahnya Pengawasan Dishub Siantar

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:54

Sinergi Damai di Kota Pelabuhan, Bitung Siapkan Perayaan Lintas Agama Desember 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:01

Personel BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah Gratis dari Kapolda Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:33

Desain Siap Bangun Pemko Medan: Terobosan Inovatif atau Sekedar Prototipe di Sistem ?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:06

​Perkuat Citra “Polisi Humanis”, Polres Bitung Sumbang Darah di Momen Hari Jadi Humas Polri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x